Sudah pasti pelurunya nggak sebiji UU itu thok. Komnas HAM, Komnas Perempuan, 
dan lembaga independen seperti LBH, Kontras, Elsam dll punya arsenal lebih dari 
cukup untuk sekedar menelanjangi Wiranto cs. Tapi sepertinya betul, butuh 
pemimpin yang legitim, ngerti masalah, dan berani menghadapi resiko nekolim 
untuk membongkar semua kepalsuan ini.
Bila perlu sampai/dari '65. 
Prabowo jadi presiden pun belum tentu mau lakukan itu. Setiap ditanya soal 98 
kan jawabnya enteng saja, "tanya atasan saya waktu itu," disambung, "orangnya 
masih ada, masih hidup". Sementara, sang bekas atasan lumayan licin berkelitnya 
dan jago main tabir asap, terutama selama sang pion HRS masih setia.
Jadi, menanggapi tuntutan Chan soal keberanian, hehe.. apa nggak liat Prabowo 
sudah pulang ke Indonesia? Malah sudah 3 kali nyapres? Coba perhatikan 2 
pilpres sebelumnya. Rupanya kali ini pasang taktik beda, terpaksa ambil resiko 
menyandera (melindungi?) sang pion di gurun sana. Dalam konteks ini sebaiknya 
Anda, Chan, cari tau juga kenapa sang pion menolak setia lagi -- sambil 
sekalian telusuri kasus pembunuhan Ita Martadinata.
--- jonathangoeij@... wrote:
Natalius Pigai menuding Wiranto dgn logika sebagai Panglima ABRI yg harus 
bertanggung jawab, masuk akal juga sebetulnya, sayangnya UU yg dipakai th 2000 
sekitar 2 th setelahnya, apakah bisa dilakukan retro kelihatannya kok sukar. 
Sedangkan si Prabowo tidak dinyatakan tegas sebagai pelaku. Jadinya para korban 
doomed, ada korban tidak ada pelaku.


"Nah, pimpinan keamanan dan pertahanan nasional itu Angkatan Bersenjata RI. Itu 
Wiranto. Commander responsibilities peristiwa 1998 adalah Wiranto sesuai dengan 
hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional Undang-Undang Nomor 26 tahun 
2000," tukasnya.


--- SADAR@... wrote :

Kenyataan PAHIT yang dihadapi bangsa ini, ... HUKUM belum ditegakkan secara 
baik! Pelanggaran HAM-BERAT yang menelan jutaan korban-jiwa pun boleh saja 
dibiarkan lewat begitu saja sampai puluhan tahun! 
Kalau saja benar komnasHam bisa dengan tandas menyatakan jenderal Prabowo 
adalah SAKSI, bukan pelaku, ... seharusnya harus dilanjutkan dengan pernyataan 
jendral Prabowo BUKAN warga baik-baik! Berani maju dan tampil sebagai SAKSI 
mengungkap dan berusaha menuntaskan Tragedi '98 itu! Jadi tidak saling menutupi 
bahkan melindungi tokoh utama yang paling bertanggungjawab atas kejahatan HAM 
yang terjadi!
 
ajeg 於 11/2/2019 23:27 寫道:
Kapan buka yang "perkosaan m assal" Mei 98?
              Mosok dari '65 sejarah bangsa ini disetir "dokumen rahasia" asing 
melulu. 
   -       
 Kamis, 17 Januari 2019 09:44 WIB
   

   
 
 
Bukan, Bukan Prabowo Pelaku Tragedi 98, Tapi Wiranto
 
   
Warta Ekonomi.co.id, Jakarta - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai 
mengatakan dalam hasil  penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia 
 (HAM) terkait peristiwa kerusuhan pada 1998 menyatakan bahwa Prabowo Subianto 
bukanlah pelakunya.
 
  

 
  
"Hasil penyelidikan tidak menyatakan tegas bahwa Prabowo  pelaku. Prabowo itu 
saksi, bukan pelaku dan juga bukan saksi pelaku," katanya kepada wartawan di  
Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
 
  

 
  
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam tragedi  
kemanusiaan 1998. Sambungnya, kerusuhan yang terjadi ketika  itu tidak bisa 
diarahkan sebagai kesalahan satuan angkatan di  militer.
 
  

 
  
"Karena huru-hara peristiwa 1998 itu bukan hanya di lokalisir pada  tugas dan 
kewenangan satu kesatuan angkatan saja. Huru-hara  peristiwa tersebut adalah 
huru-hara nasional," jelasnya.
 
  

 
  
Lebih lanjut, ia mengatakan tanggung jawab ketahanan nasional  ketika itu 
berada pada pucuk pimpinan pertahanan nasional.
 
  

 
  
"Nah, pimpinan keamanan dan pertahanan nasional itu Angkatan  Bersenjata RI.. 
Itu Wiranto. Commanderresponsibilities peristiwa 1998 adalah Wiranto sesuai 
dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional Undang-Undang Nomor 26 
tahun 2000," tukasnya.
 
  

 
  
Penulis: Redaksi WE Online
  
Editor: Vicky Fadil
 
  Foto: Antara/Kornelis Kaha

Kirim email ke