Utang BUMN biasanya berdasarkan proyek. Jadi, peruntukannya ya pasti untuk proyek. Langsung masuk ke BUMN atau melalui kementerian keuangan itu cuma soal teknis. Prinsipnya, utang harus dikembalikan, dan pemerintah a/n negara bertanggungjawab memastikan penyelesaian utang itu. Begitu juga utang swasta. Ketika terjadi krisis toh Rakyat / Negara juga yang harus nalangi seperti munculnya skandal BLBI, Century, Lapindo dll. --- SADAR@... wrote: BETUUUL, tentu saja setiap hutang yg terjadi melalui BUMN yaa harus dibayar oleh masing-masing BUMN, begitu juga dengan hutang-hutang perusahaan swasta, ... dan, semua hutang-hutang yg terjadi itu nampaknya secara KESELURUHAN dicakup dalam hutang NEGARA dan Hutang SWASTA, saja. Jadi, kalau hutang BUMN tidak tergabung dalam hutang NEGARA, dimasukkan kemana? Bahwa bagaimana negara bayar hutang, tentunya juga bukan hanya dari penghasilan penarikan pajak, tapi juga dari hasil produksi hasil bumi termasuk hasil kekayaan bumi-alam yg sekarang dituntut harus lebih diolah dengan ekspor bahan-mentah!
kh djie 於 14/3/2019 23:41 寫道: Bung Chan, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/29/111800326/5-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-utang-negara Yang bayar utang BUMN tertentu adalah BUMN yang bersangkutan sendiri, bukan pemerintah yang bayar cicilan dan bunganya. Jadi bukan utang negara. KH Pada tanggal Kam, 14 Mar 2019 pukul 15.48 Jonathan Goeij menulis: lho...... waktu pembicaraan utang KA Cepat sekian tahun lalu anda kemana saja? On Thursday, March 14, 2019, 5:28:45 AM PDT, ChanCT wrote: Jadi, ... utangnya Inalum di 51% saham Freeport, utang KA-Cepat Jkt-Bdg dll kan, masih ada untuk pembangunan infrastruktut lain yg dikelola BUMN, juga tidak masuk kategori utang negara??? Hehehee, ... menarik juga! Lalu utang negara utk apa saja,???
