Eeeiiih, bukankah masalah dana kampanye mestinya sudah lebih dahulu
diaudit oleh Bawaslu? Dan Denny Indrayana sendiri juga masih bilang
menimbulkan pertanyaan dan dugaan saja, BELUM bisa membuktikan masalah
19 M itu dari mana munculnya???
Bagus juga masalah-masalah beginian diajukan di MK, dan nanti kita lihat
bagaimana MK menyikapi dan mengambil KEPUTUSAN yang mutlak harus
diterima kedua belah pihak!
Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN
Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua
kelompok itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni
mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Modus
kedua adalah mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas
dana kampanye Rp2.500.000.000 (melebihi batas yang ditentukan peraturan
pemilu).
Terkait dengan temuan-temuan itu, kata Denny, pihaknya menemukan ada
pelanggaran dalam prinsip kejujuran dan keadilan, khususnya dalam
penyampaian laporan sumbangan dana pemilu. Hal tersebut juga melanggar
Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu).
Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] 於 14/6/2019 22:34 寫道:
TKN kurang pintar kok mendebat tanggal, apa bedanya tgl keduanya sama2
tidak masuk akal dibandingkan gaji.
Tapi.... kalau anggota legislatif saja punya ber-milyar2 waktu ott
KPK, ya presiden cuman segitu ya gampanglah.
---In [email protected], <ajegilelu@....> wrote :
Menurut penjelasan TKN 01, jumlah Rp 6 miliar tsb.
merupakan posisi harta Jokowi hingga 31 Desember 2018.
Dengan demikian publik harus menerima ini sebagai
pengakuan bahwa dalam tempo 4 bulan, mulai 1 Januari 2019
hingga 25 April 2019 (saat laporan pemberian sumbangan),
harta Jokowi bertambah sebanyak Rp 13 miliar.
Kalau dipukulrata maka per bulan ada tambahan sebesar..... ?
Karena diakui ada tambahan Rp 13 miliar maka pertanyaan
sederhananya adalah, dalam menyumbang Rp 19 miliar itu
masuk akalkah Jokowi menumpahkan isi celengan, dompet,
kantong, yang Rp 6 M itu untuk disumbangkan seluruhnya?
--- jonathangoeij@... wrote:
Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers,
Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden
menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas
Presiden dan Wakil Presiden.
Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi
yang kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.
Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp
62.740.030 dalam sebulan.
https://aceh.tribunnews.com/2019/04/14/daftar-gaji-presiden-indonesia-rp-62-juta-per-bulan-negara-ini-hanya-rp-25-juta
--- ajegilelu@... wrote :
Hm, punya harta "cuma" Rp 6 miliar tapi bisa nyumbang Rp 19 miliar....
Lha makanya beli sabun saja Rp 2 miliar kan? kan?
--- jonathangoeij@... wrote:
Namanya saja ada genderuwo.
---
Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko
Widodo (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12
April 2019. Di situ disebutkan, *harta kekayaan Jokowi berupa kas dan
setara kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704*.
Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana
kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa
*sumbangan pribadi dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030*. Menurut
Denny, hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan
LHKPN yang dilaporkan mantan wali kota Solo itu.
“*Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir
Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar
Rp13.399.037.326*?” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu
(12/6).
...
Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi
Jokowi
<https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi
Jokow...
Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden Ma’ruf Amin di dua
bank syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sand...
<https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
12/06/2019 | 19:55
<https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokowi
Denny Indrayana. Foto: Istimewa
Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Setelah mengkritisi posisi calon wakil
presiden Ma’ruf Amin di dua bank syariah nasional, Tim Hukum
Prabowo-Sandi kini menyoroti dana kampanye petahana. Salah satu
anggota tim, Denny Indrayana, mengungkapkan ada kejanggalan dalam
laporan penerimaan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf.
Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko
Widodo (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12
April 2019. Di situ disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan
setara kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704.
Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana
kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa
sumbangan pribadi dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut
Denny, hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan
LHKPN yang dilaporkan mantan wali kota Solo itu.
“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir
Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar
Rp13.399.037.326?” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
Selain fluktuasi dana dari Jokowi yang mengejutkan, Tim Hukum
Prabowo-Sandi juga menemukan fakta lain mengenai sumbangan dana
kampanye ke petahana. Ada tiga kelompok pemberi sumbangan yang
mendominasi dan berasal dari Jawa Tengah. Ketiga kelompok itu adalah
Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda
Semarang. Tak main-main, total sumbangan mereka sebesar Rp 33.963.880.000.
Tim Hukum PRabowo-Sandi menilai ada masalah dalam sumbangan itu.
Pasalnya, NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk
kependudukan) yang terdaftar dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi,
Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang adalah sama.
Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyadur temuan Indonesian
Corruption Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari dua
kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang
sebesar Rp18.197.500.000, sedangkan perkumpulan Golfer TBIG sebesar
Rp19.724.404.138..
Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN
Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua
kelompok itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni
mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Modus kedua adalah mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi
batas dana kampanye Rp2.500.000.000 (melebihi batas yang ditentukan
peraturan pemilu).
Terkait dengan temuan-temuan itu, kata Denny, pihaknya menemukan ada
pelanggaran dalam prinsip kejujuran dan keadilan, khususnya dalam
penyampaian laporan sumbangan dana pemilu. Hal tersebut juga melanggar
Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu).
“Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya
menjadi concern dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK
sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy
patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan
substantif,” kata Denny. (AIJ)
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com