Minggu depan mungkin jelas, siapa yang benar.
Ini keterangan Hasto Kriyanto :

SUMUTkota.com - TKN Ungkap Tim Hukum Prabowo-Sandi Cari-cari Kesalahan,
BW Singgung Dana Kampanye
<https://sumutkota.com/tribun/tag/bw-singgung-dana-kampanye> Rp 19 M di
Sidang.

//

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto
Kristiyanto menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung
mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK).

*Baca: GEMPA - BMKG Catat Gempa Guncang Maluku Kekuatan Mag 6,4 SR Pagi
Tadi, Dirasakan juga di Sorong
<https://sumutkota.com/tribun/2019/06/15/gempa-bmkg-catat-gempa-guncang-maluku-kekuatan-mag-64-sr-pagi-tadi-dirasakan-juga-di-sorong.html>*

*Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Otomatis Masuk ke WhatsApp Web tanpa Scan
Barcode, Selamat Mencoba!
<https://sumutkota.com/tribun/2019/06/15/whatsapp-terbaru-cara-otomatis-masuk-ke-whatsapp-web-tanpa-scan-barcode-selamat-mencoba.html>*
[image: TKN Tuding Tim Hukum Prabowo-Sandi Cari-cari Kesalahan, BW Singgung
Dana Kampanye Rp 19 M di Sidang]TKN Tuding Tim Hukum Prabowo-Sandi
Cari-cari Kesalahan, BW Singgung Dana Kampanye Rp 19 M di Sidang
(Fransiskus Adhiyuda)

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum
Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang menyatakan adanya kejanggalan dalam
sumbangan dana kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf.

Hasto mengatakan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar yang disebut Bambang atas
nama Jokowi merupakan sumbangan dari rekening TKN ke Tim Kampanye Daerah
(TKD).

Hanya, kata Hasto, rekening TKN menggunakan nama Jokowi. Sehingga saat TKN
menyumbang dana ke TKD melalui transfer rekening maka yang tercatat ialah
nama Jokowi.

“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap
ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa
rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres," kata Hasto
melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).

*Baca: Fakta Lain Vera Oktaria, Hasil Visum tak Ditemukan Sperma dan Tanda
Kehamilan, Pengakuan Prada DP
<https://sumutkota.com/tribun/2019/06/15/fakta-lain-vera-oktaria-hasil-visum-tak-ditemukan-sperma-dan-tanda-kehamilan-pengakuan-prada-dp.html>*

Hasto menambahkan bantuan dana bagi tim kampanye daerah, disalurkan melalui
rekening dana kampanye tersebut.

Karena itu, otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai
transfer dari rekening atas nama Jokowi-Ma'ruf.

"Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan
dari paslon melebihi ketentuan,” lanjut Hasto.

https://sumutkota.com/tribun/2019/06/15/tkn-ungkap-tim-hukum-prabowo-sandi-cari-cari-kesalahan-bw-singgung-dana-kampanye-rp-19-m-di-sidang.html



Pada tanggal Sab, 15 Jun 2019 pukul 04.05 [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
> berita dibawah ditulis sumbernya: "dalam laporan penerimaan sumbangan dana
> kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa
> sumbangan pribadi dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030"
>
>
> ---In [email protected], <djiekh@...> wrote :
>
> Apa 19 M itu ada buktinya: Atau hanya dengar2 saja
>
> Pada tanggal Sab, 15 Jun 2019 pukul 02.13 ChanCT SADAR@... [GELORA45] <
> [email protected]> menulis:
>
>
>
> Eeeiiih, bukankah masalah dana kampanye mestinya sudah lebih dahulu
> diaudit oleh Bawaslu? Dan Denny Indrayana sendiri juga masih bilang
> menimbulkan pertanyaan dan dugaan saja, BELUM bisa membuktikan masalah 19 M
> itu dari mana munculnya???
>
> Bagus juga masalah-masalah beginian diajukan di MK, dan nanti kita lihat
> bagaimana MK menyikapi dan mengambil KEPUTUSAN yang mutlak harus diterima
> kedua belah pihak!
>
>
> Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN
> Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua
> kelompok itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni
> mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Modus
> kedua adalah mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana
> kampanye Rp2.500.000.000 (melebihi batas yang ditentukan peraturan pemilu).
>
> Terkait dengan temuan-temuan itu, kata Denny, pihaknya menemukan ada
> pelanggaran dalam prinsip kejujuran dan keadilan, khususnya dalam
> penyampaian laporan sumbangan dana pemilu. Hal tersebut juga melanggar
> Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
> Pemilu).
>
>
> Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45] 於 14/6/2019 22:34 寫道:
>
>
> TKN kurang pintar kok mendebat tanggal, apa bedanya tgl keduanya sama2
> tidak masuk akal dibandingkan gaji.
> Tapi.... kalau anggota legislatif saja punya ber-milyar2 waktu ott KPK, ya
> presiden cuman segitu ya gampanglah.
>
>
> ---In [email protected], <ajegilelu@....> <ajegilelu@....> wrote :
>
> Menurut penjelasan TKN 01, jumlah Rp 6 miliar tsb.
> merupakan posisi harta Jokowi hingga 31 Desember 2018.
>
> Dengan demikian publik harus menerima ini sebagai
> pengakuan bahwa dalam tempo 4 bulan, mulai 1 Januari 2019
> hingga 25 April 2019 (saat laporan pemberian sumbangan),
> harta Jokowi bertambah sebanyak Rp 13 miliar.
> Kalau dipukulrata maka per bulan ada tambahan sebesar..... ?
>
> Karena diakui ada tambahan Rp 13 miliar maka pertanyaan
> sederhananya adalah, dalam menyumbang Rp 19 miliar itu
> masuk akalkah Jokowi menumpahkan isi celengan, dompet,
> kantong, yang Rp 6 M itu untuk disumbangkan seluruhnya?
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
>
> Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media
> dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima
> gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif
> Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
>
> Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang
> kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.
>
>
> Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030
> dalam sebulan.
>
>
> https://aceh.tribunnews.com/2019/04/14/daftar-gaji-presiden-indonesia-rp-62-juta-per-bulan-negara-ini-hanya-rp-25-juta
>
> --- ajegilelu@... wrote :
>
> Hm, punya harta "cuma" Rp 6 miliar tapi bisa nyumbang Rp 19 miliar....
> Lha makanya beli sabun saja Rp 2 miliar kan? kan?
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
> Namanya saja ada genderuwo.
> ---
>
> Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo
> (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di
> situ disebutkan, *harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya
> berjumlah Rp6.109.234.704*.
>
> Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
> pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa *sumbangan
> pribadi dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030*. Menurut Denny, hal
> tersebut tentu menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang
> dilaporkan mantan wali kota Solo itu.
>
> “*Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko
> Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326*?”
> ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
> ...
> Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokowi
> <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
>
>
>
>
> Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokow....
>
> Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden Ma’ruf Amin di dua bank
> syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sand...
>
> <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
>
>
> 12/06/2019 | 19:55
> <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
>
> [image: Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi
> Jokowi]
>
> Denny Indrayana. Foto: Istimewa
>
>
> Oleh: Rudi Hasan
>
> Indonesiainside.id, Jakarta – Setelah mengkritisi posisi calon wakil
> presiden Ma’ruf Amin di dua bank syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sandi
> kini menyoroti dana kampanye petahana. Salah satu anggota tim, Denny
> Indrayana, mengungkapkan ada kejanggalan dalam laporan penerimaan dana
> kampanye Jokowi-Ma’ruf.
>
> Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo
> (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di
> situ disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya
> berjumlah Rp6.109.234.704.
>
> Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
> pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi
> dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut Denny, hal tersebut tentu
> menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan
> wali kota Solo itu.
>
> “Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko
> Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar
> Rp13.399.037.326?” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
>
> Selain fluktuasi dana dari Jokowi yang mengejutkan, Tim Hukum
> Prabowo-Sandi juga menemukan fakta lain mengenai sumbangan dana kampanye ke
> petahana. Ada tiga kelompok pemberi sumbangan yang mendominasi dan berasal
> dari Jawa Tengah. Ketiga kelompok itu adalah Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan
> Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Tak main-main, total
> sumbangan mereka sebesar Rp 33.963.880.000.
>
> Tim Hukum PRabowo-Sandi menilai ada masalah dalam sumbangan itu. Pasalnya,
> NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan) yang
> terdaftar dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng,
> dan Pengusaha Muda Semarang adalah sama.
>
> Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyadur temuan Indonesian
> Corruption Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan
> bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang sebesar
> Rp18.197.500.000, sedangkan perkumpulan Golfer TBIG sebesar
> Rp19.724.404.138..
>
> Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN
> Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua
> kelompok itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni
> mengakomodasi penyumbang
>
> (Message over 64 KB, truncated)
>
>

Kirim email ke