berita dibawah ditulis sumbernya: "dalam laporan penerimaan sumbangan dana 
kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan 
pribadi dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030" 

---In [email protected], <djiekh@...> wrote :

 Apa 19 M itu ada buktinya: Atau hanya dengar2 saja

 Pada tanggal Sab, 15 Jun 2019 pukul 02.13 ChanCT SADAR@... mailto:SADAR@... 
[GELORA45] <[email protected] mailto:[email protected]> menulis:

   
 Eeeiiih, bukankah masalah dana kampanye mestinya sudah lebih dahulu diaudit 
oleh Bawaslu? Dan Denny Indrayana sendiri juga masih bilang menimbulkan 
pertanyaan dan dugaan saja, BELUM bisa membuktikan masalah 19 M itu dari mana 
munculnya???
 Bagus juga masalah-masalah beginian diajukan di MK, dan nanti kita lihat 
bagaimana MK menyikapi dan mengambil KEPUTUSAN yang mutlak harus diterima kedua 
belah pihak!
 
 
 
 Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN 
Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua kelompok 
itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni mengakomodasi 
penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Modus kedua adalah 
mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye 
Rp2.500.000.000 (melebihi batas yang ditentukan peraturan pemilu).
 Terkait dengan temuan-temuan itu, kata Denny, pihaknya menemukan ada 
pelanggaran dalam prinsip kejujuran dan keadilan, khususnya dalam penyampaian 
laporan sumbangan dana pemilu. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
 
 
 Jonathan Goeij jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... [GELORA45] 於 
14/6/2019 22:34 寫道:
 
   TKN kurang pintar kok mendebat tanggal, apa bedanya tgl keduanya sama2 tidak 
masuk akal dibandingkan gaji.
 Tapi.... kalau anggota legislatif saja punya ber-milyar2 waktu ott KPK, ya 
presiden cuman segitu ya gampanglah.
 
 
 
 
 ---In [email protected] mailto:[email protected], 
<ajegilelu@....> mailto:ajegilelu@.... wrote :
 
 Menurut penjelasan TKN 01, jumlah Rp 6 miliar tsb. 
 
 merupakan posisi harta Jokowi hingga 31 Desember 2018. 
 
 
 
 Dengan demikian publik harus menerima ini sebagai 
 
 pengakuan bahwa dalam tempo 4 bulan, mulai 1 Januari 2019 
 
 hingga 25 April 2019 (saat laporan pemberian sumbangan), 
 
 harta Jokowi bertambah sebanyak Rp 13 miliar. 
 
 Kalau dipukulrata maka per bulan ada tambahan sebesar..... ?
 
 
 
 Karena diakui ada tambahan Rp 13 miliar maka pertanyaan 
 
 sederhananya adalah, dalam menyumbang Rp 19 miliar itu 
 
 masuk akalkah Jokowi menumpahkan isi celengan, dompet, 
 
 kantong, yang Rp 6 M itu untuk disumbangkan seluruhnya?
 
 
 
 
 
 
 --- jonathangoeij@... wrote:
 
 
   Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan 
Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji 
berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden 
dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
 Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang kini 
menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.
 
 
 Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030 dalam 
sebulan.
 
 
 
 
 
 
https://aceh.tribunnews.com/2019/04/14/daftar-gaji-presiden-indonesia-rp-62-juta-per-bulan-negara-ini-hanya-rp-25-juta
 
https://aceh.tribunnews.com/2019/04/14/daftar-gaji-presiden-indonesia-rp-62-juta-per-bulan-negara-ini-hanya-rp-25-juta
 
 
 
 --- ajegilelu@... wrote :
 
 Hm, punya harta "cuma" Rp 6 miliar tapi bisa nyumbang Rp 19 miliar.... 
 
 Lha makanya beli sabun saja Rp 2 miliar kan? kan?
 
 
 
 --- jonathangoeij@... wrote:
 
 
 Namanya saja ada genderuwo.
 ---
 
 
 Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo 
(Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di situ 
disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya berjumlah 
Rp6.109.234.704.
 
 
 Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye 
pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi 
dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut Denny, hal tersebut tentu 
menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan wali 
kota Solo itu.
 
 
 
 
 “Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko 
Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?” 
ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
 
 ...
 Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokowi 
 
 
 
 
 Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokow... 
Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden Ma’ruf Amin di dua bank syariah 
nasional, Tim Hukum Prabowo-Sand...
 
 
 
 
 
 12/06/2019 | 19:55 
https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/
 
 
 
 
 
 
 Denny Indrayana. Foto: Istimewa
 
 
 
 
 
 Oleh: Rudi Hasan
 
 
 Indonesiainside.id, Jakarta – Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden 
Ma’ruf Amin di dua bank syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sandi kini 
menyoroti dana kampanye petahana. Salah satu anggota tim, Denny Indrayana, 
mengungkapkan ada kejanggalan dalam laporan penerimaan dana kampanye 
Jokowi-Ma’ruf.
 
 
 Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo 
(Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di situ 
disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya berjumlah 
Rp6.109.234.704.
 
 
 Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye 
pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi 
dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut Denny, hal tersebut tentu 
menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan wali 
kota Solo itu.
 
 
 
 “Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko 
Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?” 
ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
 Selain fluktuasi dana dari Jokowi yang mengejutkan, Tim Hukum Prabowo-Sandi 
juga menemukan fakta lain mengenai sumbangan dana kampanye ke petahana. Ada 
tiga kelompok pemberi sumbangan yang mendominasi dan berasal dari Jawa Tengah. 
Ketiga kelompok itu adalah Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, 
dan Pengusaha Muda Semarang. Tak main-main, total sumbangan mereka sebesar Rp 
33.963.880.000.
 Tim Hukum PRabowo-Sandi menilai ada masalah dalam sumbangan itu. Pasalnya, 
NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan) yang 
terdaftar dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan 
Pengusaha Muda Semarang adalah sama.
 Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyadur temuan Indonesian Corruption 
Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG 
dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang sebesar Rp18.197.500.000, sedangkan 
perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp19.724.404.138..
 Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN 
Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua kelompok 
itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni mengakomodasi 
penyumbang 

(Message over 64 KB, truncated) 




































Kirim email ke