Tetap saja KPU (tergugat) maupun TKN dan Bawaslu punya hak untuk menjawab
gugatan dalam persidangan. Menjawab, berpendapat, berkomentar, di luar ruangan
sidang tidak akan bermanfaat, tidak punya bobot / nilai hukum.
Boleh saja pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya di ruang sidang. Nanti
biar majelis yang menilai gugatan tak terbantahkan itu.
Tertib beracara di pengadilan ini saya kira berlaku umum di mana saja.
--- jonathangoeij@... wrote:
Waduh.... ketar ketirnya
--- ajegilelu@... wrote :
Menurut konstitusi (UUD amandemen), capres dan cawapres adalah satu-pasangan.
Alias, satu paket. Tak terpisahkan. Percuma dong gelisah setengah mati kalau
cuma Ma'ruf yang diamputasi.
--- jonathangoeij@... wrote:
Seandainya Ma'ruf Amin di-diskualifikasi. bagamana dengan nasib Jokowi?---
Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf
juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial
review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,”
ujar BW di Jakarta, Ahad (16/6)....
BW : 01 Diskualifikasi, Posisi Ma’ruf Amin Sudah Selesai Secara Hukum
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
BW : 01 Diskualifikasi, Posisi Ma’ruf Amin Sudah Selesai Secara Hukum
Oleh: Rudi Hasan Jogjainside.com, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum
Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menila...
|
|
|
17 June 2019 | 14:57in Headline, HuKrim, News, Pilpres 2019
Oleh: Rudi Hasan
Jogjainside.com, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang
Widjojanto (BW), menilai perdebatan terkait posisi calon wakil presiden nomor
urut 01 Ma’ruf Amin sudah selesai secara hukum.
Menurut dia, paslon 01 harus didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan
punya jabatan di BUMN.
Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf
juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial
review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,”
ujar BW di Jakarta, Ahad (16/6).
Menurut dia, dengan ketentuan MA itu, pencalonan Ma’ruf jelas tak memenuhi
persyaratan. Dengan begitu, mustasyar PBNU itu tak bisa menjadi calon wakil
presiden. Artinya, Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat petahana juga tak bisa
melanjutkan kekuasaannya untuk periode kedua.
“Secara hukum harusnya selesai, tinggal MK mempunyai kemauan untuk menggunakan
argumen itu sebagai dasar,” kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar
Simanjuntak menyebut, sekuat apa pun kubu 01 berkelit, faktanya Menteri BUMN
Rini Soemarno pernah menyatakan keinginan untuk merger (menggabungkan) semua
bank syariah BUMN. Bahkan, Rini secara terang-terangan menyatakan posisi kedua
bank tersebut.
“Apalagi 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan diatur
menteri,” ujar Dahnil.
Dia mengatakan, jika bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor,
UU BUMN, dan regulasi lain terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang
dipisahkan, maka jelaslah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri termasuk dalam
objek undang-undang tersebut. Ditambah lagi, Tim Kampanye Nasional (TKN)
Jokowi-Ma’ruf tak kompak menjawab orkestra keliru Ma’ruf Amin.
“Kita dapat melihat dari jawaban TKN, ada yang bilang beliau sudah mundur, yang
lain bilang tak masalah karena tak melanggar UU, sedangkan kiai Ma’ruf sendiri
sebut dia masih menjabat,” ucap Dahnil.
Sementara, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menegaskan, pimpinan anak
perusahaan BUMN termasuk kategori pejabat BUMN dan sudah jadi praktik hukum
sejak dulu. Pemberian kategori ini diberlakukan oleh semua penegak hukum
sehingga banyak direksi anak perusahaan yang terkena kasus pidana.
“Saat Kiai Ma’ruf hadapi hal yang sama, kok berbalik bahwa pimpinan anak
perusahaa BUMN bukan BUMN? Mari bersikap adil,” kata Said Didu. (sug/AIJ)