SBY berdiri diatas 2 perahu, sini sana kena ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :
TKN bukan kecolongan tapi ngawur blas seperti koalisi pemerintah yang sudah memilih Mahfud tapi saking pengin Jokowi terlihat sangat beragama tiba-tiba Mahfud pun ditendang. Boleh saja kubu Jokowi panik di sisa waktu pendaftaran sehingga nggak mikir lagi soal status Ma'ruf (BPN yang lebih kepepet waktu kok sempat memundurkan Sandi dari jabatan wagub dan kader partai?) yang jelas keputusan Jokowi menggandeng Ma'ruf menyebabkan banyak pendukungnya mundur lalu jadi golput (tapi suara O1 di KPU malah mbludak... :) Gugatan terhadap status Ma'ruf ini berkat kepinteran Denny? Boleh jadi. Masalahnya, dia kan orangnya SBY, sedangkan si beye berkepentingan untuk memenangkan Jokowi. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya si Ma'ruf kemaruk habis, cuman jabatan kecil begitu digandolin. Rupanya tidak punya keyakinan menang. TKN juga tidak teliti kecolongan atau terlalu mengakomodasi si Ma'ruf mungkin dgn anggapan toh berpasangan dgn petahana presiden. Jokowi saya kira seperti biasa nggak mikir, melihat jarak dari penentuan calon wapres sampai pendaftaran ke KPU yg sedemikian singkat rasanya tidak dilakukan background check lebih dahulu apa saja yg harus dipenuhi. Pengacara BPN pinter melihat celah2. Apakah Denny Indrayana? --- ajegilelu@... wrote : Tetap saja KPU (tergugat) maupun TKN dan Bawaslu punya hak untuk menjawab gugatan dalam persidangan. Menjawab, berpendapat, berkomentar, di luar ruangan sidang tidak akan bermanfaat, tidak punya bobot / nilai hukum. Boleh saja pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya di ruang sidang. Nanti biar majelis yang menilai gugatan tak terbantahkan itu. Tertib beracara di pengadilan ini saya kira berlaku umum di mana saja. --- jonathangoeij@... wrote: Waduh.... ketar ketirnya --- ajegilelu@... wrote : Menurut konstitusi (UUD amandemen), capres dan cawapres adalah satu-pasangan. Alias, satu paket. Tak terpisahkan. Percuma dong gelisah setengah mati kalau cuma Ma'ruf yang diamputasi. --- jonathangoeij@... wrote: Seandainya Ma'ruf Amin di-diskualifikasi. bagamana dengan nasib Jokowi? --- Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf juga terkait dengan perusahaan pelat merah. “Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” ujar BW di Jakarta, Ahad (16/6). ... BW : 01 Diskualifikasi, Posisi Ma’ruf Amin Sudah Selesai Secara Hukum https://jogjainside.com/bw-01-diskualifikasi-posisi-maruf-amin-sudah-selesai-secara-hukum/ 17 June 2019 | 14:57 https://jogjainside.com/bw-01-diskualifikasi-posisi-maruf-amin-sudah-selesai-secara-hukum/ in Headline https://jogjainside.com/headline/, HuKrim https://jogjainside.com/hukrim/, News https://jogjainside..com/news/, Pilpres 2019 https://jogjainside.com/pilpres-2019/ Oleh: Rudi Hasan Jogjainside.com, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menilai perdebatan terkait posisi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin sudah selesai secara hukum. Menurut dia, paslon 01 harus didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan punya jabatan di BUMN. Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf juga terkait dengan perusahaan pelat merah. “Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” ujar BW di Jakarta, Ahad (16/6). Menurut dia, dengan ketentuan MA itu, pencalonan Ma’ruf jelas tak memenuhi persyaratan. Dengan begitu, mustasyar PBNU itu tak bisa menjadi calon wakil presiden. Artinya, Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat petahana juga tak bisa melanjutkan kekuasaannya untuk periode kedua. “Secara hukum harusnya selesai, tinggal MK mempunyai kemauan untuk menggunakan argumen itu sebagai dasar,” kata dia. Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, sekuat apa pun kubu 01 berkelit, faktanya Menteri BUMN Rini Soemarno pernah menyatakan keinginan untuk merger (menggabungkan) semua bank syariah BUMN. Bahkan, Rini secara terang-terangan menyatakan posisi kedua bank tersebut. “Apalagi 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan diatur menteri,” ujar Dahnil. Dia mengatakan, jika bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU BUMN, dan regulasi lain terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan, maka jelaslah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri termasuk dalam objek undang-undang tersebut. Ditambah lagi, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf tak kompak menjawab orkestra keliru Ma’ruf Amin. “Kita dapat melihat dari jawaban TKN, ada yang bilang beliau sudah mundur, yang lain bilang tak masalah karena tak melanggar UU, sedangkan kiai Ma’ruf sendiri sebut dia masih menjabat,” ucap Dahnil. Sementara, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menegaskan, pimpinan anak perusahaan BUMN termasuk kategori pejabat BUMN dan sudah jadi praktik hukum sejak dulu. Pemberian kategori ini diberlakukan oleh semua penegak hukum sehingga banyak direksi anak perusahaan yang terkena kasus pidana. “Saat Kiai Ma’ruf hadapi hal yang sama, kok berbalik bahwa pimpinan anak perusahaa BUMN bukan BUMN? Mari bersikap adil,” kata Said Didu. (sug/AIJ)
