TKN bukan kecolongan tapi ngawur blas seperti koalisi pemerintah yang sudah 
memilih Mahfud tapi saking pengin Jokowi terlihat sangat beragama tiba-tiba 
Mahfud pun ditendang. 

Boleh saja kubu Jokowi panik di sisa waktu pendaftaran sehingga nggak mikir 
lagi soal status Ma'ruf (BPN yang lebih kepepet waktu kok sempat memundurkan 
Sandi dari jabatan wagub dan kader partai?) yang jelas keputusan Jokowi 
menggandeng Ma'ruf menyebabkan banyak pendukungnya mundur lalu jadi golput 
(tapi suara O1 di KPU malah mbludak... :)

Gugatan terhadap status Ma'ruf ini berkat kepinteran Denny? Boleh jadi. 
Masalahnya, dia kan orangnya SBY, sedangkan si beye berkepentingan untuk 
memenangkan Jokowi.

--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannya si Ma'ruf kemaruk habis, cuman jabatan kecil begitu digandolin.. 
Rupanya tidak punya keyakinan menang. TKN juga tidak teliti kecolongan atau 
terlalu mengakomodasi si Ma'ruf mungkin dgn anggapan toh berpasangan dgn 
petahana presiden. Jokowi saya kira seperti biasa nggak mikir, melihat jarak 
dari penentuan calon wapres sampai pendaftaran ke KPU yg sedemikian singkat 
rasanya tidak dilakukan background check lebih dahulu apa saja yg harus 
dipenuhi.
Pengacara BPN pinter melihat celah2. Apakah Denny Indrayana?
--- ajegilelu@... wrote :

Tetap saja KPU (tergugat) maupun TKN dan Bawaslu punya hak untuk menjawab 
gugatan dalam persidangan. Menjawab, berpendapat, berkomentar, di luar ruangan 
sidang tidak akan bermanfaat, tidak punya bobot / nilai hukum. 

Boleh saja pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya di ruang sidang. Nanti 
biar majelis yang menilai gugatan tak terbantahkan itu.
Tertib beracara di pengadilan ini saya kira berlaku umum di mana saja.
--- jonathangoeij@... wrote:
 Waduh.... ketar ketirnya

--- ajegilelu@... wrote :

Menurut konstitusi (UUD amandemen), capres dan cawapres adalah satu-pasangan. 
Alias, satu paket. Tak terpisahkan. Percuma dong gelisah setengah mati kalau 
cuma Ma'ruf yang diamputasi.
--- jonathangoeij@... wrote:
Seandainya Ma'ruf Amin di-diskualifikasi. bagamana dengan nasib Jokowi?
---

Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf 
juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial 
review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” 
ujar BW di Jakarta, Ahad (16/6)....
BW : 01 Diskualifikasi, Posisi Ma’ruf Amin Sudah Selesai Secara Hukum
17 June 2019 | 14:57in Headline, HuKrim, News, Pilpres 2019

Oleh: Rudi Hasan
Jogjainside.com, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang 
Widjojanto (BW), menilai perdebatan terkait posisi calon wakil presiden nomor 
urut 01 Ma’ruf Amin sudah selesai secara hukum.
Menurut dia, paslon 01 harus didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan 
punya jabatan di BUMN.
Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf 
juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial 
review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” 
ujar BW di Jakarta, Ahad (16/6).
Menurut dia, dengan ketentuan MA itu, pencalonan Ma’ruf jelas tak memenuhi 
persyaratan. Dengan begitu, mustasyar PBNU itu tak bisa menjadi calon wakil 
presiden. Artinya, Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat petahana juga tak bisa 
melanjutkan kekuasaannya untuk periode kedua.
“Secara hukum harusnya selesai, tinggal MK mempunyai kemauan untuk menggunakan 
argumen itu sebagai dasar,” kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar 
Simanjuntak menyebut, sekuat apa pun kubu 01 berkelit, faktanya Menteri BUMN 
Rini Soemarno pernah menyatakan keinginan untuk merger (menggabungkan) semua 
bank syariah BUMN. Bahkan, Rini secara terang-terangan menyatakan posisi kedua 
bank tersebut.
“Apalagi 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan diatur 
menteri,” ujar Dahnil.
Dia mengatakan, jika bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, 
UU BUMN, dan regulasi lain terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang 
dipisahkan, maka jelaslah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri termasuk dalam 
objek undang-undang tersebut. Ditambah lagi, Tim Kampanye Nasional (TKN) 
Jokowi-Ma’ruf tak kompak menjawab orkestra keliru Ma’ruf Amin.
“Kita dapat melihat dari jawaban TKN, ada yang bilang beliau sudah mundur, yang 
lain bilang tak masalah karena tak melanggar UU, sedangkan kiai Ma’ruf sendiri 
sebut dia masih menjabat,” ucap Dahnil.
Sementara, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menegaskan, pimpinan anak 
perusahaan BUMN termasuk kategori pejabat BUMN dan sudah jadi praktik hukum 
sejak dulu. Pemberian kategori ini diberlakukan oleh semua penegak hukum 
sehingga banyak direksi anak perusahaan yang terkena kasus pidana.
“Saat Kiai Ma’ruf hadapi hal yang sama, kok berbalik bahwa pimpinan anak 
perusahaa BUMN bukan BUMN? Mari bersikap adil,” kata Said Didu. (sug/AIJ)

Kirim email ke