Sementara di perahunya sendiri (PD) terjadi pemberontakan ABK.


--- jonathangoeij@... wrote:

SBY berdiri diatas 2 perahu, sini sana kena 
--- ajegilelu@... wrote :

TKN bukan kecolongan tapi ngawur blas seperti koalisi pemerintah yang sudah 
memilih Mahfud tapi sakingpengin Jokowi terlihat sangat beragama tiba-tiba 
Mahfud pun ditendang. 

Boleh saja kubu Jokowi panik di sisa waktu pendaftaran sehingga nggak mikir 
lagi soalstatus Ma'ruf (BPN yang lebih kepepet waktu kok sempat memundurkan 
Sandi dari jabatan wagub dankader partai?) yang jelas keputusan Jokowi 
menggandeng Ma'ruf menyebabkanbanyak pendukungnya mundur lalu jadi golput (tapi 
suara O1 di KPU malahmbludak... :)

Gugatan terhadap status Ma'ruf ini berkat kepinteran Denny? Boleh jadi. 
Masalahnya, diakan orangnya SBY, sedangkan si beye berkepentingan untuk 
memenangkan Jokowi.

--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannyasi Ma'ruf kemaruk habis, cuman jabatan kecil begitu digandolin. 
Rupanyatidak punya keyakinan menang. TKN juga tidak teliti kecolongan 
atauterlalu mengakomodasi si Ma'ruf mungkin dgn anggapan toh berpasangan 
dgnpetahana presiden. Jokowi saya kira seperti biasa nggak mikir, melihatjarak 
dari penentuan calon wapres sampai pendaftaran ke KPU ygsedemikian singkat 
rasanya tidak dilakukan background check lebih dahuluapa saja yg harus dipenuhi.
Pengacara BPN pinter melihat celah2. Apakah Denny Indrayana?
--- ajegilelu@... wrote :

Tetap saja KPU (tergugat) maupun TKN dan Bawaslu punya hak untuk menjawab 
gugatan dalam persidangan. Menjawab, berpendapat, berkomentar, di luar ruangan 
sidang tidak akan bermanfaat, tidak punya bobot / nilai hukum. 

Bolehsaja pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya di ruang sidang.Nanti 
biar majelis yang menilai gugatan tak terbantahkan itu.
Tertib beracara di pengadilan ini saya kira berlaku umum di mana saja.
--- jonathangoeij@... wrote:
 Waduh.... ketar ketirnya

--- ajegilelu@... wrote :

Menurutkonstitusi (UUD amandemen), capres dan cawapres adalah 
satu-pasangan..Alias, satu paket. Tak terpisahkan. Percuma dong gelisah 
setengah matikalau cuma Ma'ruf yang diamputasi.
--- jonathangoeij@... wrote:
Seandainya Ma'ruf Amin di-diskualifikasi. bagamana dengan nasib Jokowi?
---

Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf 
juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Adaputusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicialreview, 
yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagaiBUMN,” ujar BW di 
Jakarta, Ahad (16/6)....
BW : 01 Diskualifikasi, Posisi Ma’ruf Amin Sudah Selesai Secara Hukum
17 June 2019 | 14:57in Headline, HuKrim, News, Pilpres 2019

Oleh: Rudi Hasan
Jogjainside.com,Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang 
Widjojanto (BW),menilai perdebatan terkait posisi calon wakil presiden nomor 
urut 01Ma’ruf Amin sudah selesai secara hukum.
Menurut dia, paslon 01 harus didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan 
punya jabatan di BUMN.
Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf 
juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Adaputusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicialreview, 
yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagaiBUMN,” ujar BW di 
Jakarta, Ahad (16/6).
Menurutdia, dengan ketentuan MA itu, pencalonan Ma’ruf jelas tak 
memenuhipersyaratan. Dengan begitu, mustasyar PBNU itu tak bisa menjadi 
calonwakil presiden. Artinya, Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat 
petahanajuga tak bisa melanjutkan kekuasaannya untuk periode kedua.
“Secara hukum harusnya selesai, tinggal MK mempunyai kemauan untuk menggunakan 
argumen itu sebagai dasar,” kata dia.
Sebelumnya,Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar 
Simanjuntakmenyebut, sekuat apa pun kubu 01 berkelit, faktanya Menteri BUMN 
RiniSoemarno pernah menyatakan keinginan untuk merger (menggabungkan) semuabank 
syariah BUMN. Bahkan, Rini secara terang-terangan menyatakan posisikedua bank 
tersebut.
“Apalagi 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan diatur 
menteri,” ujar Dahnil.
Diamengatakan, jika bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UUTipikor, UU 
BUMN, dan regulasi lain terkait dengan uang negara dankeuangan negara yang 
dipisahkan, maka jelaslah BNI Syariah dan BankSyariah Mandiri termasuk dalam 
objek undang-undang tersebut. Ditambahlagi, Tim Kampanye Nasional (TKN) 
Jokowi-Ma’ruf tak kompak menjawaborkestra keliru Ma’ruf Amin.
“Kitadapat melihat dari jawaban TKN, ada yang bilang beliau sudah mundur,yang 
lain bilang tak masalah karena tak melanggar UU, sedangkan kiaiMa’ruf sendiri 
sebut dia masih menjabat,” ucap Dahnil.
Sementara,mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menegaskan, pimpinan 
anakperusahaan BUMN termasuk kategori pejabat BUMN dan sudah jadi praktikhukum 
sejak dulu. Pemberian kategori ini diberlakukan oleh semua penegakhukum 
sehingga banyak direksi anak perusahaan yang terkena kasuspidana.
“Saat Kiai Ma’ruf hadapihal yang sama, kok berbalik bahwa pimpinan anak 
perusahaa BUMN bukanBUMN? Mari bersikap adil,” kata Said Didu. (sug/AIJ)
  

Kirim email ke