Ilmu hukum bukan ilmu matematik dimana saja hasil matematiknya sama. 

 Hukum di Indonesia/A atau di negara lain/B utk masalah yg sama bisa hukumnya 
berlainan dan bisa tidak berdasarkan logika.  Masalah hukum di negara A yg 
sekarang, harus diselesaikan dgn hukum di negara A yg sekarang berlaku. Misal, 
dua orang homosexual (boleh dan telah nikah) secara/berdasarkan hukum bisa 
mempunyai dianggap anak (walaupun adopsi) di negara C. Tetapi mereka, kalau di 
negara D, tidak bisa nikah dan tidak diakui bisa mempunyai anak secara hukum.
 

Kirim email ke