Bagus juga kalau anda mau beradu argumentasi.Saya beri satu saja argumentasi:
anak BUMN di audit/diperiksa BPK hal yang menunjukkan anak BUMN milik negara.
BPK hanya mengaudit hal yang ada kaitan dgn keuangan negara.
Sebuah pertanyaan: seandainya anak BUMN korupsi bisakak KPK
menangani/mengusut?Dgn keputusan MK ini bukankah para direksi BUMN bisa bikin
anak BUMN se-banyak2nya kemudian bancakan korupsi, toh tidak akan bisa diusut
KPK?
On Friday, June 28, 2019, 01:22:59 PM PDT, [email protected] [GELORA45]
<[email protected]> wrote:
Arlikel yg di posting oleh Bung Djie tsb dibawah:
Quote: "Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan uraian di
atas kiranya jelas bahwa anak perusahaan BUMN (termasuk BUMN Persero) tidak
termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN."
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50629054c7269/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero-
Kutipan tsb. diatas ditulis oleh Ilman Hadi, S.H.berdasarkan Hukum Perusahaan.
Dan ditulis pada tanggal 8 Oktober 2012, beberapa tahun sebelum pilpres
sekarang. Jadi ahli hukum Ma'ruf tidak mengada-ada dan hukum nya sudah ada dan
tidak bisa dikibulin oleh ahli hukum Prabowo dan begundal2 nya..Apa tulisan
dari Ilman Hadi, SH yg lebih mengerti ttg Hukum Perusahaan? He, he, he. Coba
kasih pencerahan!
---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :
Anak manusia ya manusia, anak kera ya kera, eh... anak BUMN ternyata bukan BUMN.
Sengketa pilpres melawan petahana presiden memang suatu hil yang mustahal,
setidaknya mengingat siapa yang mengusulkan/menunjuk para hakim MK itu. 3
anggota dinominasikan oleh presiden, 3 anggota dinominasikan oleh DPR (baca
koalisi presiden), 3 anggota dinominasikan Mahkamah Agung (yang juga dilantik
presiden)
---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :
Sidang esemka.
--- jonathangoeij@... wrote:
bancakan
--- lusi_d@... wrote :
Anomali pengakuan MK ttg perusahaan negara: de jure Anak BUMN, de facto
Konglomerasi kapital-finans feodal.
Am Thu, 27 Jun 2019 21:43:52 +0000 (UTC)
schrieb Jonathan Goeij :
>> Sebenarnya saja MK sudah bisa mempertahankan Ma'ruf Amin jadi wapres
> dgn keputusannya Dewan Pengawas Syariah bukan pegawai karena
> posisinya disana ditugaskan/mewakili Dewan Syariah, tetapi
> kelihatannya melangkah sedemikian jauh dengan mengatakan "anak
> perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN" jadinya milik siapa? genderuwo
> mungkin.
>
>
> On Thursday, June 27, 2019, 01:38:07 PM PDT, Sunny ambon wrote:
>
> Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan
> BUMN, tentu saja bisa, karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa.
>
> On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM jonathangoeij@... wrote:
>
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
> perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
> perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
> adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
>
> ....
>
> BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN
>
> Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada
> persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan
> Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat
> (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono ) Yeremia
> Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB
>
> Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02
> Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan
> terkait gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil
> Presiden (Cawapres) sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN.
>
> "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa
> itu? Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang
> perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata
> Bambang, sesaat setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa
> (18/6/2019).
>
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
> perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
> perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
> adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
>
> "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan
> legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7
> tahun 2017," ucap pria yang akrab disapa BW ini.
>
> Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal
> membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang
> diajukan pihaknya ke MK. Atas alasan tersebut dirinya pun meyakini MK
> akan mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan.
>
> Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara
> perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden
> 2019 pada Selasa (18/6). Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan
> pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU,
> tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu.
>
> Sumber: Suara Pembaruan>
>