*Tentu saja tidak perlu ada oposisi karena semua berideologi pancasila. Kalau ada opisisi bisa * *dikenakan cap anti pancasila dan anti NKRI. Jadi jangan main-main jadi opisisi, kalau didaerah opisisi* *disebut separatis, bisa cilaka*!
On Tue, Jul 2, 2019 at 9:05 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia > [image: Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia] > Ilustrasi rapat paripurna DPR. ( Foto: Antara ) > Fana Suparman / WM Selasa, 2 Juli 2019 | 14:08 WIB > > > > *Jakarta, Beritasatu.com* - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan > Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, > istilah oposisi di Parlemen tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan > Indonesia. Oposisi atau di luar pemerintahan hanya dikenal sebagai dalam > pengisian jabatan di pemerintahan atau eksekutif. > > Dijelaskan Bayu, desain ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD > 1945 adalah membagi tugas-tugas negara. Tugas-tugas tersebut yang kemudian > secara khusus masing-masing dilaksanakan oleh lembaga negara tertentu yang > secara struktur terpisah satu dengan yang lain. > > Keterpisahan itu bukan berarti meniadakan kerja sama antar-lembaga negara > namun antar-lembaga negara melaksanakan tugasnya tetap dengan prinsip > saling mengawasi dan mengimbangi *(check and balances)*. Khusus untuk > lembaga eksekutif dan legislatif, Bayu mengatakan pada dasarnya adalah dua > lembaga yang terpisah. Sehingga kerjasama antara parpol sangat mungkin > dilakukan di lembaga eksekutif (pemerintahan) melalui pemberian jabatan > menteri. > > Sementara untuk lembaga legislatif tidak dikenal oposisi karena semua > parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen akan duduk dalam lembaga > perwakilan yaitu DPR dan semuanya memiliki hak yang sama di DPR. > > "Dengan demikian istilah parpol opisisi tidak dikenal di DPR namun istilah > parpol tidak masuk menjadi bagian pemerintahan atau parpol di luar > pemerintahan dikenal dalam pengisian jabatan pemerintahan. Dengan > konstruksi yang demikian, koalisi sesungguhnya hanya untuk jabatan > pemerintahan, sementara untuk di DPR tidak dikenal koalisi atau opisisi > sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer," kata Bayu, kepada > *Beritasatu.com*, Selasa (2/7). > > Dikatakan, DPR dalam desain ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 > dirancang bukan sebagai lembaga yang se-iya sekata dengan eksekutif. DPR > bukan pula lembaga yang harus selalu setuju dengan kebijakan eksekutif jika > memang ditemukan penyimpangan. > > Ditegaskan, DPR merupakan lembaga penyeimbang kekuasaan presiden yang > perlu dijaga dan diawasi agar tetap dalam batas-batas rel konstitusi. > > Justru, menurut Bayu, akan berbahaya jika Legislatif selalu sepakat dengan > kebijakan Eksekutif, meskipun kebijakan tersebut telah menyimpang. > > "Untuk itu menjadi berbahaya jika DPR menjadi subordinasi lembaga > eksekutif karena rakyatlah yang akan dirugikan jika lembaga legislatfnya > tidak kritis sebagaimana terjadi dalam Orde Baru," katanya. > > > > > Sumber: Suara Pembaruan > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_1942440644125655234_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
