Dalam kenyataan ada atau tidak...?

Pada tanggal Rab, 3 Jul 2019 pukul 06.19 Chalik Hamid
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
> ----- Pesan yang Diteruskan -----
> *Dari:* ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]>
> *Kepada:* GELORA_In <[email protected]>
> *Terkirim:* Selasa, 2 Juli 2019 09.05.39 GMT+2
> *Judul:* [GELORA45] Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem
> Ketatanegaraan Indonesia
>
>
>
> Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
> [image: Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia]
> Ilustrasi rapat paripurna DPR. ( Foto: Antara )
> Fana Suparman / WM Selasa, 2 Juli 2019 | 14:08 WIB
>
>
>
> *Jakarta, Beritasatu.com* - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
> Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan,
> istilah oposisi di Parlemen tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan
> Indonesia. Oposisi atau di luar pemerintahan hanya dikenal sebagai dalam
> pengisian jabatan di pemerintahan atau eksekutif.
>
> Dijelaskan Bayu, desain ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD
> 1945 adalah membagi tugas-tugas negara. Tugas-tugas tersebut yang kemudian
> secara khusus masing-masing dilaksanakan oleh lembaga negara tertentu yang
> secara struktur terpisah satu dengan yang lain.
>
> Keterpisahan itu bukan berarti meniadakan kerja sama antar-lembaga negara
> namun antar-lembaga negara melaksanakan tugasnya tetap dengan prinsip
> saling mengawasi dan mengimbangi *(check and balances)*. Khusus untuk
> lembaga eksekutif dan legislatif, Bayu mengatakan pada dasarnya adalah dua
> lembaga yang terpisah. Sehingga kerjasama antara parpol sangat mungkin
> dilakukan di lembaga eksekutif (pemerintahan) melalui pemberian jabatan
> menteri.
>
> Sementara untuk lembaga legislatif tidak dikenal oposisi karena semua
> parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen akan duduk dalam lembaga
> perwakilan yaitu DPR dan semuanya memiliki hak yang sama di DPR.
>
> "Dengan demikian istilah parpol opisisi tidak dikenal di DPR namun istilah
> parpol tidak masuk menjadi bagian pemerintahan atau parpol di luar
> pemerintahan dikenal dalam pengisian jabatan pemerintahan. Dengan
> konstruksi yang demikian, koalisi sesungguhnya hanya untuk jabatan
> pemerintahan, sementara untuk di DPR tidak dikenal koalisi atau opisisi
> sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer," kata Bayu, kepada
> *Beritasatu.com*, Selasa (2/7).
>
> Dikatakan, DPR dalam desain ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945
> dirancang bukan sebagai lembaga yang se-iya sekata dengan eksekutif. DPR
> bukan pula lembaga yang harus selalu setuju dengan kebijakan eksekutif jika
> memang ditemukan penyimpangan.
>
> Ditegaskan, DPR merupakan lembaga penyeimbang kekuasaan presiden yang
> perlu dijaga dan diawasi agar tetap dalam batas-batas rel konstitusi.
>
> Justru, menurut Bayu, akan berbahaya jika Legislatif selalu sepakat dengan
> kebijakan Eksekutif, meskipun kebijakan tersebut telah menyimpang.
>
> "Untuk itu menjadi berbahaya jika DPR menjadi subordinasi lembaga
> eksekutif karena rakyatlah yang akan dirugikan jika lembaga legislatfnya
> tidak kritis sebagaimana terjadi dalam Orde Baru," katanya.
>
>
>
>
> Sumber: Suara Pembaruan
>
> [image: alt]
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_-1156562841092699438_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke