Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ilustrasi rapat paripurna DPR. ( Foto: Antara )
Fana Suparman / WMSelasa, 2 Juli 2019 | 14:08 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com*- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, istilah oposisi di Parlemen tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oposisi atau di luar pemerintahan hanya dikenal sebagai dalam pengisian jabatan di pemerintahan atau eksekutif.

Dijelaskan Bayu, desain ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945 adalah membagi tugas-tugas negara. Tugas-tugas tersebut yang kemudian secara khusus masing-masing dilaksanakan oleh lembaga negara tertentu yang secara struktur terpisah satu dengan yang lain.

Keterpisahan itu bukan berarti meniadakan kerja sama antar-lembaga negara namun antar-lembaga negara melaksanakan tugasnya tetap dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi/(check and balances)/. Khusus untuk lembaga eksekutif dan legislatif, Bayu mengatakan pada dasarnya adalah dua lembaga yang terpisah. Sehingga kerjasama antara parpol sangat mungkin dilakukan di lembaga eksekutif (pemerintahan) melalui pemberian jabatan menteri.

Sementara untuk lembaga legislatif tidak dikenal oposisi karena semua parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen akan duduk dalam lembaga perwakilan yaitu DPR dan semuanya memiliki hak yang sama di DPR.

"Dengan demikian istilah parpol opisisi tidak dikenal di DPR namun istilah parpol tidak masuk menjadi bagian pemerintahan atau parpol di luar pemerintahan dikenal dalam pengisian jabatan pemerintahan. Dengan konstruksi yang demikian, koalisi sesungguhnya hanya untuk jabatan pemerintahan, sementara untuk di DPR tidak dikenal koalisi atau opisisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer," kata Bayu, kepada*Beritasatu.com*, Selasa (2/7).

Dikatakan, DPR dalam desain ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 dirancang bukan sebagai lembaga yang se-iya sekata dengan eksekutif. DPR bukan pula lembaga yang harus selalu setuju dengan kebijakan eksekutif jika memang ditemukan penyimpangan.

Ditegaskan, DPR merupakan lembaga penyeimbang kekuasaan presiden yang perlu dijaga dan diawasi agar tetap dalam batas-batas rel konstitusi.

Justru, menurut Bayu, akan berbahaya jika Legislatif selalu sepakat dengan kebijakan Eksekutif, meskipun kebijakan tersebut telah menyimpang.

"Untuk itu menjadi berbahaya jika DPR menjadi subordinasi lembaga eksekutif karena rakyatlah yang akan dirugikan jika lembaga legislatfnya tidak kritis sebagaimana terjadi dalam Orde Baru," katanya.



Sumber: Suara Pembaruan


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke