Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ilustrasi rapat paripurna DPR. ( Foto: Antara )
Fana Suparman / WMSelasa, 2 Juli 2019 | 14:08 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com*- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan,
istilah oposisi di Parlemen tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Oposisi atau di luar pemerintahan hanya dikenal sebagai dalam
pengisian jabatan di pemerintahan atau eksekutif.
Dijelaskan Bayu, desain ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD
1945 adalah membagi tugas-tugas negara. Tugas-tugas tersebut yang
kemudian secara khusus masing-masing dilaksanakan oleh lembaga negara
tertentu yang secara struktur terpisah satu dengan yang lain.
Keterpisahan itu bukan berarti meniadakan kerja sama antar-lembaga
negara namun antar-lembaga negara melaksanakan tugasnya tetap dengan
prinsip saling mengawasi dan mengimbangi/(check and balances)/. Khusus
untuk lembaga eksekutif dan legislatif, Bayu mengatakan pada dasarnya
adalah dua lembaga yang terpisah. Sehingga kerjasama antara parpol
sangat mungkin dilakukan di lembaga eksekutif (pemerintahan) melalui
pemberian jabatan menteri.
Sementara untuk lembaga legislatif tidak dikenal oposisi karena semua
parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen akan duduk dalam lembaga
perwakilan yaitu DPR dan semuanya memiliki hak yang sama di DPR.
"Dengan demikian istilah parpol opisisi tidak dikenal di DPR namun
istilah parpol tidak masuk menjadi bagian pemerintahan atau parpol di
luar pemerintahan dikenal dalam pengisian jabatan pemerintahan. Dengan
konstruksi yang demikian, koalisi sesungguhnya hanya untuk jabatan
pemerintahan, sementara untuk di DPR tidak dikenal koalisi atau opisisi
sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer," kata Bayu,
kepada*Beritasatu.com*, Selasa (2/7).
Dikatakan, DPR dalam desain ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945
dirancang bukan sebagai lembaga yang se-iya sekata dengan eksekutif. DPR
bukan pula lembaga yang harus selalu setuju dengan kebijakan eksekutif
jika memang ditemukan penyimpangan.
Ditegaskan, DPR merupakan lembaga penyeimbang kekuasaan presiden yang
perlu dijaga dan diawasi agar tetap dalam batas-batas rel konstitusi.
Justru, menurut Bayu, akan berbahaya jika Legislatif selalu sepakat
dengan kebijakan Eksekutif, meskipun kebijakan tersebut telah menyimpang.
"Untuk itu menjadi berbahaya jika DPR menjadi subordinasi lembaga
eksekutif karena rakyatlah yang akan dirugikan jika lembaga legislatfnya
tidak kritis sebagaimana terjadi dalam Orde Baru," katanya.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com