----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 2 Juli 2019 09.05.39 GMT+2Judul: 
[GELORA45] Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
     
 
   
Oposisi di DPR Tak Dikenal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
     Ilustrasi rapat paripurna DPR. ( Foto: Antara )         Fana Suparman / WM 
Selasa, 2 Juli 2019 | 14:08 WIB   
 
 
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi 
(Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, istilah oposisi di 
Parlemen tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oposisi atau di 
luar pemerintahan hanya dikenal sebagai dalam pengisian jabatan di pemerintahan 
atau eksekutif.
 
Dijelaskan Bayu, desain ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945 
adalah membagi tugas-tugas negara. Tugas-tugas tersebut yang kemudian secara 
khusus masing-masing dilaksanakan oleh lembaga negara tertentu yang secara 
struktur terpisah satu dengan yang lain.
 
Keterpisahan itu bukan berarti meniadakan kerja sama antar-lembaga negara namun 
antar-lembaga negara melaksanakan tugasnya tetap dengan prinsip saling 
mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Khusus untuk lembaga eksekutif 
dan legislatif, Bayu mengatakan pada dasarnya adalah dua lembaga yang terpisah. 
Sehingga kerjasama antara parpol sangat mungkin dilakukan di lembaga eksekutif 
(pemerintahan) melalui pemberian jabatan menteri.
 
Sementara untuk lembaga legislatif tidak dikenal oposisi karena semua parpol 
yang memenuhi ambang batas 4 persen akan duduk dalam lembaga perwakilan yaitu 
DPR dan semuanya memiliki hak yang sama di DPR.
 
"Dengan demikian istilah parpol opisisi tidak dikenal di DPR namun istilah 
parpol tidak masuk menjadi bagian pemerintahan atau parpol di luar pemerintahan 
dikenal dalam pengisian jabatan pemerintahan. Dengan konstruksi yang demikian, 
koalisi sesungguhnya hanya untuk jabatan pemerintahan,  sementara untuk di DPR 
tidak dikenal koalisi atau opisisi sebagaimana dikenal dalam sistem 
parlementer," kata Bayu, kepada Beritasatu.com, Selasa (2/7).
 
Dikatakan, DPR dalam desain ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 dirancang 
bukan sebagai lembaga yang se-iya sekata dengan eksekutif. DPR bukan pula 
lembaga yang harus selalu setuju dengan kebijakan eksekutif jika memang 
ditemukan penyimpangan.
 
Ditegaskan, DPR merupakan lembaga penyeimbang kekuasaan presiden yang perlu 
dijaga dan diawasi agar tetap dalam batas-batas rel konstitusi.
 
Justru, menurut Bayu, akan berbahaya jika Legislatif selalu sepakat dengan 
kebijakan Eksekutif, meskipun kebijakan tersebut telah menyimpang.
 
"Untuk itu menjadi berbahaya jika DPR menjadi subordinasi lembaga eksekutif 
karena rakyatlah yang akan dirugikan jika lembaga legislatfnya tidak kritis 
sebagaimana terjadi dalam Orde Baru," katanya.
 
 
 
 
  Sumber: Suara Pembaruan     
 
|  | 不含病毒。www.avg.com  |

     

Kirim email ke