si Mahfud bakal jadi menteri, ngomongnya mungkin lain lagi.
 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Konteks omongan Mahfud di tv tahun lalu itu soal ambruknya Orba. Jadi, 
perspektifnya sekarang ya Jokowi. Pertanyaannya, apa Mahfud bisa konsisten? 
 

 Anggaplah dia konsisten dan mendorong Jokowi mundur, maka yang pertama harus 
disadari adalah ini situasi yang luarbiasa. Penanganannya tidak bisa 
biasa-biasa saja, tidak sekedar menjadikan wapres sebagai plt presiden. 
Misalnya, wapres tidak perlu dilantik jadi plt presiden tapi tetap sebagai 
wapres yang diberi tugas khusus untuk secepatnya menyelenggarakan pilpres.
 

 Ini yang harusnya dilakukan tahun 1998 yang luarbiasa itu, BJH cukup diberi 
tugas untuk menyelenggarakan pemilu secepatnya tanpa membuat / mengambil 
keputusan penting di luar itu. Begitu kira-kira.
 

 Ada tawaran lain?

 

 --- jonathangoeij@... wrote: 
   
 Apakah pemimpin yang disuruh mundur itu Jokowi?
 

 Ingin tanya saja, Jokowi selain incumbent juga presiden terpilih yg akan 
dilantik kembali bulan depan. Nah, seandainya sekarang detik ini juga 
mengundurkan diri apakah kemudian wapres JK yg sekarang akan jadi presiden utk 
sisa masa jabatan yg tinggal sebulan. Kemudian siapa yang akan dilantik bulan 
depan, apakah Jokowi lagi? ataukah Ma'ruf Amin?
 

 

 --- ajegilelu@.... wrote :
 

 Mahfud MD : Pemimpin Jika Sudah Tidak Dipercaya Rakyat Seharusnya Mundur Saja! 
15 Februari 2018

 HarianMemoKepri.com, Nasional - Mahfud MD turut hadir dalam sebuah talkshow 
salah satu program televisi swasta, Rabu (15/2/2018). Program acara tersebut 
mengangkat tema mengenai ‘Memelihara Persatuan di Tahun Politik’.
 “Di bidang penegakan hukum memang masalah yang banyak disampaikan, menurut 
saya hukum dalam artian materi (legal substansi) sudah bagus. Namun selama ini 
dalam penegakannya ada masalah”, ujar Mahfud membuka.
 “Misalnya kata si A, pasal sekian KPK itu salah. Kata yang satunya lagi enggak.
 Kata yang lain KPK itu benar, dasarnya undang-undang ini. Sama-sama ada 
undang-undangnya, sama-sama ada pasalnya, mengaku sama-sama benar. Sehingga 
pada akhirnya perang opini.
 Ada yang hilang disini bahwa penegakan hukum itu harus didasarkan pada etika”.
 Orang sudah diduga korupsi, masih berbicara dan berpidato anti korupsi. Nah, 
maka kita tahun 2000 membuat dua ketetapan MPR bahwa hukum itu tidak cukup 
untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dalam arti pasal undang-undang, 
tetapi juga etika. Maka kita membuat etika kehidupan berbangsa dimana orang 
tidak hanya berlindung di balik pasal-pasal. Tapi ada etika yang harus ditaati.
 Kalau sudah mendapat cemoohan masyarakat, menurut TAP MPR no.6 tahun 2000; 
seorang pemimpin kalau sudah tidak dipercaya masyarakat, kebijakannya dicurigai 
menimbulkan kontroversi, enggak usah menurut hukum saya belum salah gitu. 
Mundur! 
 Mahfud juga menyayangkan konflik antara Fahri Hamzah dengan La Ode mengenai 
pasal-pasal OTT yang dianggap melanggar etika. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 
ini juga berharap kedepannya para pejabat bisa lebih mengedepankan norma dan 
etika ketimbang pasal-pasal. (Red)

 












 





Kirim email ke