https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229 Virus corona: Pemerintah larang pengunjung dari negara-negara ini masuk ke dan transit di Indonesia
- 17 Maret 2020 - Bagikan artikel ini dengan Facebook <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#> - Bagikan artikel ini dengan Messenger <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#> - Bagikan artikel ini dengan Twitter <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#> - Bagikan artikel ini dengan Email <?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-51749229> - Kirim <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#share-tools> [image: Menlu Retno]Hak atas fotoHAFIDZ MUBARAK A/ANTARA FOTOImage captionMenteri Luar Negeri Retno Marsudi. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan pelarangan sementara masuk atau transit warga asing dengan sejarah perjalanan dari setidaknya delapan negara yang terdampak pandemi virus corona dalam dua minggu terakhir. Sebelumnya, Indonesia telah melarang pengunjung dari China dan dua wilayah di Korea Selatan untuk masuk ke dan transit di Indonesia. Negara-negara yang ditambahkan ke dalam daftar itu termasuk Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Kebijakan tersebut mulai berlaku tengah malah Jumat (20/3). Pemerintah juga menghentikan sementara beberapa jenis izin tinggal atau visa. "Terkait pendatang asing di semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, dan bebas visa diplomatik dan dinas, ditangguhkan selama satu bulan," kata Retno dalam konferensi pers daring Selasa (17/3). "Oleh karena itu setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat yg dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang." Retno juga mengimbau para warga negara Indonesia yang kini tengah melancong ke luar negeri untuk segera kembali ke tanah air. "Mengingat semakin banyak negara yang terjangkit, pemerintah mengimbau dengan sangat agar WNI membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda. Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," katanya. WNI juga diimbau untuk terus memantau perkembangan terkait lalu lintas orang melalui aplikasi Safe Travel. Ia juga menyebut, pelarangan kedatangan dan transit dari China, juga Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk di Korea Selatan masih berlaku. - Virus corona di Indonesia: Pemerintah perpanjang masa darurat, Presiden Joko Widodo melarang pemda menetapkan status 'lockdown' <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51232803> - Virus Corona: Peta dan infografis terkait pasien terinfeksi, meninggal dan sembuh di Indonesia dan dunia <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51850113> Sebelumnya, Retno juga telah mengumumkan pelarangan kedatangan dan transit dari Italia, salah satu negara yang terdampak terburuk di tengah pandemi Covid-19 ini. "Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Untuk Korsel, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," ungkap Retno beberapa waktu lalu. Adapun bagi wisatawan atau orang asing dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, menurut Retno, diperlukan surat keterangan sehat atau *health certificate* yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang negara-negara tersebut. Surat keterangan itu harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan *check in*, kata Menlu. "Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno. Sebelum mendarat, mereka juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (*health alert card*) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia, katanya. Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan di Indonesia. *Berita ini telah diperbarui pada Selasa (17/3) untuk menambahkan negara-negara yang termasuk dalam kebijakan pembatasan lalu lintas pemerintah Indonesia.* Topik te
