https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229
Virus corona: Pemerintah larang pengunjung dari negara-negara ini masuk ke
dan transit di Indonesia

   - 17 Maret 2020


   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#>
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#>
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#>
   - Bagikan artikel ini dengan Email
   
<?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-51749229>

   - Kirim <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229#share-tools>

[image: Menlu Retno]Hak atas fotoHAFIDZ MUBARAK A/ANTARA FOTOImage
captionMenteri
Luar Negeri Retno Marsudi.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan pelarangan sementara masuk
atau transit warga asing dengan sejarah perjalanan dari setidaknya delapan
negara yang terdampak pandemi virus corona dalam dua minggu terakhir.

Sebelumnya, Indonesia telah melarang pengunjung dari China dan dua wilayah
di Korea Selatan untuk masuk ke dan transit di Indonesia.

Negara-negara yang ditambahkan ke dalam daftar itu termasuk Iran, Italia,
Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Kebijakan tersebut
mulai berlaku tengah malah Jumat (20/3).

Pemerintah juga menghentikan sementara beberapa jenis izin tinggal atau
visa.

"Terkait pendatang asing di semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan
bahwa kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan atau
VoA, dan bebas visa diplomatik dan dinas, ditangguhkan selama satu bulan,"
kata Retno dalam konferensi pers daring Selasa (17/3).

"Oleh karena itu setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia
diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan
kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan
sehat yg dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang."

Retno juga mengimbau para warga negara Indonesia yang kini tengah melancong
ke luar negeri untuk segera kembali ke tanah air.

"Mengingat semakin banyak negara yang terjangkit, pemerintah mengimbau
dengan sangat agar WNI membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk
kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda. Untuk WNI yang saat ini
sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke
Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," katanya.

WNI juga diimbau untuk terus memantau perkembangan terkait lalu lintas
orang melalui aplikasi Safe Travel.

Ia juga menyebut, pelarangan kedatangan dan transit dari China, juga Daegu
dan provinsi Gyeongsangbuk di Korea Selatan masih berlaku.

   - Virus corona di Indonesia: Pemerintah perpanjang masa darurat,
   Presiden Joko Widodo melarang pemda menetapkan status 'lockdown'
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51232803>
   - Virus Corona: Peta dan infografis terkait pasien terinfeksi, meninggal
   dan sembuh di Indonesia dan dunia
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51850113>

Sebelumnya, Retno juga telah mengumumkan pelarangan kedatangan dan transit
dari Italia, salah satu negara yang terdampak terburuk di tengah pandemi
Covid-19 ini.

"Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah
Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Untuk Korsel, kota
Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," ungkap Retno beberapa waktu lalu.

Adapun bagi wisatawan atau orang asing dari Iran, Italia, dan Korea Selatan
di luar wilayah tersebut, menurut Retno, diperlukan surat keterangan sehat
atau *health certificate* yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang
berwenang negara-negara tersebut.

Surat keterangan itu harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat
melakukan *check in*, kata Menlu.

"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka
para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di
Indonesia," ujar Retno.

Sebelum mendarat, mereka juga wajib mengisi kartu kewaspadaan
kesehatan (*health
alert card*) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat
perjalanan.

Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan
perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka
ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia, katanya.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari
tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di
bandara kedatangan di Indonesia.

*Berita ini telah diperbarui pada Selasa (17/3) untuk menambahkan
negara-negara yang termasuk dalam kebijakan pembatasan lalu lintas
pemerintah Indonesia.*
Topik te

Kirim email ke