-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://www.antaranews.com/berita/1495028/hnw-ingatkan-ruu-hip-jangan-menanggalkan-tap-mprs-larangan-komunisme



HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS larangan komunisme

Jumat, 15 Mei 2020 21:58 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (ANTARA/HO)
Jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk menegasikan 
ancaman komunisme
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan 
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak semestinya 
menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan Komunisme.

Hidayat Nur Wahid, di Jakarta Jumat, mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila 
(HIP) menjadi bermasalah karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung 
terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

Ketentuan hukum itu, seperti TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI 
sebagai partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau 
mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Sementara dalam Rancangan RUU HIP, lanjut dia, malah mencantumkan 8 TAP MPR 
lain sebagai dasar pembentukan, padahal TAP-TAP tersebut tidak terkait langsung 
dengan (pengokohan dan penyelamatan) haluan ideologi Pancasila.

"RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah 
pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, hingga mencapai 
kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut sila ketuhanan, 
dan tidak satu pun yang menyebut sila atheisme apalagi komunisme sebagai dasar 
atau ideologi negara," kata dia.

Tetapi, lanjut dia, sudah terjadi dua kali pemberontakan Partai Komunis 
Indonesia dengan ideologi komunismenya, pada intinya bertujuan mengubah 
ideologi negara yaitu Pancasila.

"Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi komunisme 
yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila," kata Hidayat.

Hidayat menyayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi 
komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP.

Padahal, TAP MPRS masih berlaku bahkan ada turunannya, beberapa di antaranya 
seperti Pasal 107a sampai 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 
ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, secara 
spesifik menyebutkan komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman negara.

Kemudian, Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi 
Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi ormas menyebarkan ajaran 
atheisme, komunisme, Marxisme-Leninisme dan sanksi pidana bagi anggota ormas 
yang melanggar larangan itu.

Anehnya, kata dia, perancang RUU malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang tak 
terkait langsung dengan ideologi Pancasila, seperti TAP MPR tentang visi 
Indonesia masa depan, kemudian tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, 
disebut secara jelas sebagai dasar hukum.

"Ini aneh, ada 8 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, 
padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang 
sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan," ujarnya 
pula.

Kalau serius dan fokus ingin menghadirkan UU HIP dan menghilangkan kecurigaan 
rakyat, kata Hidayat, semestinya TAP MPR yang terkait langsung dengan 
penyelamatan haluan ideologi Pancasila lebih layak dimasukkan.

Bahkan, dia menilai mestinya dicantumkan pada penyebutan awal, perlu ditegaskan 
pula sejak awal bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila dalam 
bentuk final sesuai kesepakatan para founding fathers dalam Panitia Persiapan 
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan 
pemilihan acuan hukum yang tepat sangat dibutuhkan dalam memahami dan melihat 
arah suatu pengaturan RUU.

"Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan oleh anggota FPKS pada saat 
rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, soal rasionalitas memasukkan TAP MPRS 
tentang larangan PKI dan penyebaran ideologi komunis sejak dibahas di Badan 
Legislasi DPR RI," katanya pula.
Baca juga: FPKS tolak tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV dalam RUU HIP


Namun, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, usulan-usulan itu, 
menurut dia, tidak juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Karena itu, wajar 
Fraksi PKS menyampaikan penolakan RUU ini bila tidak memasukkan TAP MPRS Nomor 
25/1966.

Padahal, lanjut Hidayat, beberapa fraksi juga sudah menyatakan usulannya untuk 
dimasukkannya TAP MPRS No. 25/1966.

Masalah itu pun sudah menjadi perhatian publik, katanya lagi, karena itu 
seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukkan TAP MPRS tersebut, tapi juga 
memasukkan fenomena munculnya ajaran ideologi komunisme pascareformasi sebagai 
pertimbangan sosiologis dalam konsiderans “mengingat” pada RUU tersebut.

"Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Sayangnya, fenomena tersebut 
diabaikan dalam RUU ini, sekali pun bila dibandingkan draf naskah awal RUU 
dengan draf RUU HIP yang dimajukan ke rapat paripurna, memang sudah ada 
perbaikan," ujarnya lagi.

Namun, menurutnya lagi, perbaikan dari RUU tersebut justru masih tidak 
memasukkan TAP MPRS yang seharusnya, tentang mengawal Pancasila dari ideologi 
komunisme.

Bagi Hidayat, TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 soal larangan ideologi dan paham 
komunisme seharusnya menjadi salah satu ketentuan yang menjadi jantung bagi RUU 
HIP untuk menyelamatkan ideologi Pancasila, dan tak terulangnya tragedi yang 
membahayakan Pancasila.
Baca juga: F-NasDem minta TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 jadi konsideran RUU HIP


Jadi RUU ini, kata dia, bukan hanya ditujukan untuk memperkuat Badan Pembinaan 
Ideologi Pancasila ( BPIP) secara kelembagaan, yang efektivitasnya untuk 
mengawal ideologi Pancasila masih menjadi pertanyaan akibat laku dan 
pernyataan-pernyataan sebagian pimpinannya yang kontroversial.

HNW mengatakan dalam rangka hadirnya UU Haluan Ideologi Pancasila yang 
sebenarnya, nantinya pembahasan antara DPR dan Pemerintah penting dikawal dan 
diawasi secara saksama oleh semua komponen bangsa.

"Jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk 
menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP MPRS Nomor 25 Tahun 
1966 yang masih berlaku sampai saat ini," ujarnya pula.
Baca juga: F-PPP usulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jadi landasan RUU HIP

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020






Kirim email ke