Seandainya saja yang dimaksudkan Haluan Ideologi Pancasila itu
berdasarkan ajaran Bung Karno, pencipta atau penggalinya, bagaimana
mungkin TIDAK MENCABUT TAP MPRS No-25/1966 yang melarang ajaran
Komunisme dan PKI itu? Bukankah sampai nafar terakhir bung Karno TETAP
pertahankan ide NASAKOM sebagai DASAR KEKUATAN yang ada di masyarakat
Nusantara ini, dimana komunisme adalah satu kekuatan nyata yang ada dan
berperan positif dalam pembangunan bangsa ini, ... Jelas TAP MPRS
No.25/1966 itu BERTENTANGAN dengan ideologi PANCASILA, BERTENTANGAN
dengan Ajaran Bung Karno!
Justru selama lebih 1/2 abad ini tanpa ada PKI, partai yang teguh
membela rakyat Indonesia inilah perjuangan dan pembangunan masyarakat
adil dan makmur jadi terhambat!
-------- 轉寄郵件 --------
主旨: [GELORA45] HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS
larangan komunisme
日期: Fri, 15 May 2020 17:59:33 +0200
從: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>
--
j.gedearka <[email protected]>
https://www.antaranews.com/berita/1495028/hnw-ingatkan-ruu-hip-jangan-menanggalkan-tap-mprs-larangan-komunisme
*HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS larangan komunisme
*
Jumat, 15 Mei 2020 21:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (ANTARA/HO)
*Jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk
menegasikan ancaman komunisme*
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
mengingatkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
tak semestinya menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan Komunisme.
Hidayat Nur Wahid, di Jakarta Jumat, mengatakan RUU Haluan Ideologi
Pancasila (HIP) menjadi bermasalah karena tidak memasukkan ketentuan
hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.
Ketentuan hukum itu, seperti TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang
menyatakan PKI sebagai partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan
untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme,
Marxisme dan Leninisme.
Sementara dalam Rancangan RUU HIP, lanjut dia, malah mencantumkan 8 TAP
MPR lain sebagai dasar pembentukan, padahal TAP-TAP tersebut tidak
terkait langsung dengan (pengokohan dan penyelamatan) haluan ideologi
Pancasila.
"RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah
pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, hingga
mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut
sila ketuhanan, dan tidak satu pun yang menyebut sila atheisme apalagi
komunisme sebagai dasar atau ideologi negara," kata dia.
Tetapi, lanjut dia, sudah terjadi dua kali pemberontakan Partai Komunis
Indonesia dengan ideologi komunismenya, pada intinya bertujuan mengubah
ideologi negara yaitu Pancasila.
"Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi
komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila," kata Hidayat..
Hidayat menyayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan
ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP.
Padahal, TAP MPRS masih berlaku bahkan ada turunannya, beberapa di
antaranya seperti Pasal 107a sampai 107e Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara, secara spesifik menyebutkan komunisme sebagai
salah satu bentuk ancaman negara.
Kemudian, Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82A ayat (2) UU
Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi ormas
menyebarkan ajaran atheisme, komunisme, Marxisme-Leninisme dan sanksi
pidana bagi anggota ormas yang melanggar larangan itu.
Anehnya, kata dia, perancang RUU malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang
tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, seperti TAP MPR tentang
visi Indonesia masa depan, kemudian tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan SDA, disebut secara jelas sebagai dasar hukum.
"Ini aneh, ada 8 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP,
padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP
MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak
dimasukkan," ujarnya pula.
Kalau serius dan fokus ingin menghadirkan UU HIP dan menghilangkan
kecurigaan rakyat, kata Hidayat, semestinya TAP MPR yang terkait
langsung dengan penyelamatan haluan ideologi Pancasila lebih layak
dimasukkan.
Bahkan, dia menilai mestinya dicantumkan pada penyebutan awal, perlu
ditegaskan pula sejak awal bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah
Pancasila dalam bentuk final sesuai kesepakatan para founding fathers
dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan
pemilihan acuan hukum yang tepat sangat dibutuhkan dalam memahami dan
melihat arah suatu pengaturan RUU.
"Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan oleh anggota FPKS pada
saat rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, soal rasionalitas memasukkan
TAP MPRS tentang larangan PKI dan penyebaran ideologi komunis sejak
dibahas di Badan Legislasi DPR RI," katanya pula.
Baca juga: FPKS tolak tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV dalam RUU HIP
Namun, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, usulan-usulan
itu, menurut dia, tidak juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Karena itu,
wajar Fraksi PKS menyampaikan penolakan RUU ini bila tidak memasukkan
TAP MPRS Nomor 25/1966.
Padahal, lanjut Hidayat, beberapa fraksi juga sudah menyatakan usulannya
untuk dimasukkannya TAP MPRS No. 25/1966.
Masalah itu pun sudah menjadi perhatian publik, katanya lagi, karena itu
seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukkan TAP MPRS tersebut, tapi
juga memasukkan fenomena munculnya ajaran ideologi komunisme
pascareformasi sebagai pertimbangan sosiologis dalam konsiderans
“mengingat” pada RUU tersebut.
"Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Sayangnya, fenomena
tersebut diabaikan dalam RUU ini, sekali pun bila dibandingkan draf
naskah awal RUU dengan draf RUU HIP yang dimajukan ke rapat paripurna,
memang sudah ada perbaikan," ujarnya lagi.
Namun, menurutnya lagi, perbaikan dari RUU tersebut justru masih tidak
memasukkan TAP MPRS yang seharusnya, tentang mengawal Pancasila dari
ideologi komunisme.
Bagi Hidayat, TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 soal larangan ideologi dan
paham komunisme seharusnya menjadi salah satu ketentuan yang menjadi
jantung bagi RUU HIP untuk menyelamatkan ideologi Pancasila, dan tak
terulangnya tragedi yang membahayakan Pancasila.
Baca juga: F-NasDem minta TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 jadi konsideran
RUU HIP
Jadi RUU ini, kata dia, bukan hanya ditujukan untuk memperkuat Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) secara kelembagaan, yang
efektivitasnya untuk mengawal ideologi Pancasila masih menjadi
pertanyaan akibat laku dan pernyataan-pernyataan sebagian pimpinannya
yang kontroversial.
HNW mengatakan dalam rangka hadirnya UU Haluan Ideologi Pancasila yang
sebenarnya, nantinya pembahasan antara DPR dan Pemerintah penting
dikawal dan diawasi secara saksama oleh semua komponen bangsa.
"Jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk
menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP MPRS Nomor 25
Tahun 1966 yang masih berlaku sampai saat ini," ujarnya pula.
Baca juga: F-PPP usulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jadi landasan RUU HIP
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020