Jadi semua agama, ideologi, negara, pandangan hidup,
perusahaan besar semuanya tidak lolos dari hukum
perubahan, atau hukum Darwin Survival of the fittest ?
Organismen yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan
perubahan lingkungan akan punah. Dinosaurus yang
begitu besar dan kuat kalah dengan bakteri/virus, dan punah?
Tetapi Dinausaurus kan tidak akan menyesuaikan diri
jadi bakteri/virus?
Op wo 20 mei 2020 om 09:14 schreef ChanCT sa...@netvigator.com
<mailto:sa...@netvigator.com> [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com>>:
Saya perhatikan setiap aliran ideologi dan Agama yang ada didunia
ini, sesuai dengan proses perkembangan masyarakat PASTI terjadi
perpecahan menjadi beberapa aliran, ... TIDAK ADA yang langgeng
tanpa ada perbedaan! Begitu juga dengan ajaran komunisme dari
Marisme-Leninisme dan kemudian Fikiran Mao Tsetung yang dimasa
RBKP, oleh Lin Piao pernah diagungkan menjadi "Puncak Tertinggi
Marxisme-Leninisme". Diakui atau tidak didunia, itu soal lain.
Saya hanya menganggap pengangkatan atau penyanjungan segitu
tingginya TIDAK ADA PERLUnya dan TIDAK ADA GUNAnya, ... Jauh lebih
baik pemikiran realis Deng Xiaoping yang berhasil menemukan jalan
keluar yang lebih baik deengan meluruskan KESALAHAN yang terjadi!
Dengan demikian ada pengamat politik yang mengajukan 3 titik balik
sejarah perjuangan rakyat Tiongkok yang BERHASIL menyelamatkan
RAKYAT Tiongkok dari penderitaan, pertama tahun 1935, Sidang Jun
Yi, dimana Mao Tsetung berhasil menangkan pemikiran "Perang
Rakyat", dengan "Perang Tahan Lama" dan Perang Gerilya" yang
genial itu menjadi GARIS PKT! Mao berhasil mengalahkan garis
oportunisme Wang Ming, Li Lishan. Dan lebih lanjut ditahun 1945,
Mao menangkan pemikiran Revolusi Demokrasi Baru menjadi Garis PKT!
Kedua, ditahun 1978, Deng Xiaoping berhasil menangkan kebijakan
"Reformasi dan Keterbukaan" dalam PKT, mengkritik kesalahan yang
terjadi, khususnya RBKP yang telah menjatuhkan banyak korban itu,
untuk TETAP menempuh Jalan Sosialisme Berkarakter Tiongkok yang
TEGUH berpegang pada 4 prinsip: 1. Menempuh jalan Sosialisme; 2.
Mempertahankan Diktatur Proletariat; 3. Dibawah pimpinan Partai
Komunis Tiongkok; dan 4. Mempertahankan Marxisme-Leninisme dan
Fikiran Mao Tsetung sebagai ideologi pembimbing Rakyat Tiongkok.
Disatu pihak tetap mempertahankan ekonomi-berencana yang dipadu
dengan berlakukan hukum PASAR, menjadi ekonomi Pasar sosialisme
inilah perkembangan ekonomi nasional Tiongkok mencapai kemajuan
yang menakjubkan dunia dan menjadi "ancaman berat" AS!
Ketiga, ditahun 2012, Xi Jinping begitu Kongres ke-18 PKT,
berhasil menetapkan sebagai ketua PKT, entah darimana dia
mempunyai kekuatan dan pengaruh begitu besar membersihkan
koruptor-koruptor kakap, termasuk jenderal2 dalam TPRT, Bo Xilai
(Sekjen Chong Qing); Xu Chaihou (Menteri Pertahanan, Wk. Ketua
Komisi Militer Sentral); Zhou Yongkang (Harian Politbiro CCPKT);
Ling Jihua (Ketua Front Persatuan Nasional); Guo Paxiong (Wk.
Ketua Komisi Militer Sentral) yang selama kekuasaan Jiang Zhimin
bercokol tidak terusik! Sungguh, RRT/PKT sudah bisa dinyatakan
terancam menempuh jalan Sovyet, roboh dengan sendirinya kalau
koruptor kakap itu tidak berhasil segera diringkus! Sedang dalam 8
tahun dimasa Xi Jinping inilah lebih digencarkan TUGAS membebaskan
kemiskinan, setiap tahunnya diatas 10 juta rakyat berhasil
dibebaskan dari kemiskinan, ...
Jadi, orang mengatakan rakyat Tiongkok sangat beruntung ada 3
pemimpin ini, Mao berhasil membebaskan rakyat Tiongkok dari
penindasa, dan meletakkan dasar ekonomi yang baik dengan semangat
BERDIKARI yang tinggi, kemudian berlanjut dengan Deng berhasil
membawa kesejahteraan rakyat Tiongkok lebih baik, sedang Xi
membawa rakyat Tiongkok memasuki masyarakat sedikit makmur, ...
Nampaknya di Indonesia belum nampak ada tokoh-tokoh besar
sekaliber Soekarno yang mampu membawa rakyat Indonesia membebaskan
diri dari kemiskinan, ... rakyat masih terpecah berpeking-keping
hanyut dalam arus tokoh-tokoh politik yang mengatasnamakan rakyat,
memperebutkan kekuasaan untuk kepeentingan kelopoknya sendiri!
Sedang partai yang benar-benar mewakili rakyat juga belum
berkemampuan menampilkan pimpinan nya sendiri! Nampaknya masih
jauh, ... entah kapan bisa muncul!
'nesare' nesa...@yahoo.com <mailto:nesa...@yahoo.com> [GELORA45] 於
2020/5/16 下午 10:12 寫道:
Nasakomnya bung Karno itu bagi saya adalah representasi dari 3
kekuatan bangsa Indonesia pada waktu itu. Partai2 politiknya
jelas ada mewakili ketiga kekuatan ini pada waktu itu.
Bung Karno maunya ketiga2nya bersatu. Dia selalu menyeimbangkan
ketiga kekuatan itu dalam seluruh hidup perjuangannya. Sampai
akhir keruntuhannya juga dia masih bersikeras utk melihat NASAKOM
ini.
Ini harus dilihat masih relevan sampai detik sekarang ini. Hanya
saja tingkat relevansinya sudah berubah krn dinamisme. Yang
agamais Islam krn dibredel Soeharto, sontak bergembira setelah
Soeharto memanfaatkan ICMI utk menghancurkan LB
Moerdani/nasionalis militer. Yang kiri terutama komunisme memang
sejak dulu sudah diberangus wajahnya dalam PKI walaupun
ideologinya masih ada terus. Tetapi tidak bisa dipungkiri
ideologi kiri ini sudah sangat berubah sejalan dgn dinamisme
dunia yg sgt ke kapitalisme.
Ini realitasnya.
Kalau kita ingin melihat didiskusi2 termasuk milis ini, yg saya
perhatikan ada kejanggalan dimana orang2 yg berfaham sangat kiri
bermusuhan dgn yg ditengah/moderat. Mereka2 ini jarang berdebat
dgn yg di kanan agama. Ini yg pengalaman pribadi saya. Mungkin
salah. Kalau yg kanan agama serangan2nya jelas ke kapitalisme,
sosialisme apalagi komunisme.
Ini konteksnya Indonesia. Kalau kita telusuri pan Islamisme yg
sdh bergerak sejak faham wahabi masuk keindonesia, akan sgt
mengerti masjid salman nya ITB adalah salah satu pilar pan
Islamisme dgn wajah baru. Wajahnya terjelma dalam PKS skrg ini.
Kalau kita mengikuti disosmed akan banyak kelihatan bgmn wajah
Islam dgn dinamikanya merubah jalannya bangsa Indonesia. Coba
ikuti salah satunya: macan idealis dgn pewawancaranya Vasco
Ruseymi orang padang. Orang2 yg diwawancarai adalah orang2 yg
berhaluan kanan agama/Islam spt: Ridwan Saidi, Ahmad Dhani, Joko
Santoso yg barusan meninggal dll.
Isi wawancaranya ya lumayan tendensius dari anti komunisme, anti
cukong s/d pro anies baswedan.
Ini salah satu videonya dgn pembicaranya Ridwan Saidi yg sgt anti
komunis:
https://www.youtube.com/watch?v=699MVM83VB8
Akhir kata kalau kitab oleh melihat bagaimana bangsa Indonesia
sekarang ini menyambut demokrasi terutama setelah jatuhnya Orba,
jelas tidak bisa dipungkiri jalannya demokrasi ini tersendat2
disebabkan oleh 3 faktor kekuatan ini berjalan sendiri2.
Nasionalis militer mencoba tiarap krn sdh keenakan dijaman Orba.
Kelompok kiri masih dipasung dgn Tap MPRS 25/1966 yg dikeluarkan
Soeharto dan mencoba bersuara. Kelompok kanan agama/Islam yg
paling aktif dalam memperjuangkan kepentingannya.
Ya kita lihat bersama bagaimana nantinya wajah NKRI ini. Semoga
selanjutnya NKRI yg diperjuangkan dgn darah ini masih bisa
bertahan. Ini harapan saya. Ataukah akan harus bubar seperti
negara2 Balkan?
Nesare
*From:* GELORA45@yahoogroups.com
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com> <GELORA45@yahoogroups.com>
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com>
*Sent:* Friday, May 15, 2020 8:24 PM
*To:* GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com>
*Subject:* Fwd: [GELORA45] HNW ingatkan RUU HIP jangan
menanggalkan TAP MPRS larangan komunisme
Seandainya saja yang dimaksudkan Haluan Ideologi Pancasila itu
berdasarkan ajaran Bung Karno, pencipta atau penggalinya,
bagaimana mungkin TIDAK MENCABUT TAP MPRS No-25/1966 yang
melarang ajaran Komunisme dan PKI itu? Bukankah sampai nafar
terakhir bung Karno TETAP pertahankan ide NASAKOM sebagai DASAR
KEKUATAN yang ada di masyarakat Nusantara ini, dimana komunisme
adalah satu kekuatan nyata yang ada dan berperan positif dalam
pembangunan bangsa ini, ... Jelas TAP MPRS No.25/1966 itu
BERTENTANGAN dengan ideologi PANCASILA, BERTENTANGAN dengan
Ajaran Bung Karno!
Justru selama lebih 1/2 abad ini tanpa ada PKI, partai yang teguh
membela rakyat Indonesia inilah perjuangan dan pembangunan
masyarakat adil dan makmur jadi terhambat!
-------- 轉寄郵件 --------
*主旨**: *
[GELORA45] HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS
larangan komunisme
*日期**: *
Fri, 15 May 2020 17:59:33 +0200
*從**: *
'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl <mailto:j.gedea...@upcmail.nl>
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com>
--
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl> <mailto:j.gedea...@upcmail.nl>
https://www.antaranews.com/berita/1495028/hnw-ingatkan-ruu-hip-jangan-menanggalkan-tap-mprs-larangan-komunisme
*HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS larangan komunisme
*
Jumat, 15 Mei 2020 21:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (ANTARA/HO)
*Jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan
untuk menegasikan ancaman komunisme*
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
mengingatkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
(RUU HIP) tak semestinya menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan
Komunisme.
Hidayat Nur Wahid, di Jakarta Jumat, mengatakan RUU Haluan
Ideologi Pancasila (HIP) menjadi bermasalah karena tidak
memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan
penyelamatan ideologi Pancasila.
Ketentuan hukum itu, seperti TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang
menyatakan PKI sebagai partai terlarang, dan melarang setiap
kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau
ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Sementara dalam Rancangan RUU HIP, lanjut dia, malah mencantumkan
8 TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan, padahal TAP-TAP
tersebut tidak terkait langsung dengan (pengokohan dan
penyelamatan) haluan ideologi Pancasila.
"RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan
sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara,
hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945.
Semuanya menyebut sila ketuhanan, dan tidak satu pun yang
menyebut sila atheisme apalagi komunisme sebagai dasar atau
ideologi negara," kata dia.
Tetapi, lanjut dia, sudah terjadi dua kali pemberontakan Partai
Komunis Indonesia dengan ideologi komunismenya, pada intinya
bertujuan mengubah ideologi negara yaitu Pancasila.
"Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran
ideologi komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi
Pancasila," kata Hidayat..
Hidayat menyayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang
larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP.
Padahal, TAP MPRS masih berlaku bahkan ada turunannya, beberapa
di antaranya seperti Pasal 107a sampai 107e Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara, secara spesifik menyebutkan
komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman negara.
Kemudian, Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82A ayat (2) UU
Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi
ormas menyebarkan ajaran atheisme, komunisme, Marxisme-Leninisme
dan sanksi pidana bagi anggota ormas yang melanggar larangan itu.
Anehnya, kata dia, perancang RUU malah memasukkan 8 TAP MPR
lainnya yang tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila,
seperti TAP MPR tentang visi Indonesia masa depan, kemudian
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, disebut secara
jelas sebagai dasar hukum.
"Ini aneh, ada 8 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan
RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila,
tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi
Pancasila malah tidak dimasukkan," ujarnya pula.
Kalau serius dan fokus ingin menghadirkan UU HIP dan
menghilangkan kecurigaan rakyat, kata Hidayat, semestinya TAP MPR
yang terkait langsung dengan penyelamatan haluan ideologi
Pancasila lebih layak dimasukkan.
Bahkan, dia menilai mestinya dicantumkan pada penyebutan awal,
perlu ditegaskan pula sejak awal bahwa yang dimaksud dengan
Pancasila adalah Pancasila dalam bentuk final sesuai kesepakatan
para founding fathers dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
menuturkan pemilihan acuan hukum yang tepat sangat dibutuhkan
dalam memahami dan melihat arah suatu pengaturan RUU.
"Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan oleh anggota
FPKS pada saat rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, soal
rasionalitas memasukkan TAP MPRS tentang larangan PKI dan
penyebaran ideologi komunis sejak dibahas di Badan Legislasi DPR
RI," katanya pula.
Baca juga: FPKS tolak tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV dalam RUU HIP
Namun, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,
usulan-usulan itu, menurut dia, tidak juga dimasukkan sebagai
dasar hukum. Karena itu, wajar Fraksi PKS menyampaikan penolakan
RUU ini bila tidak memasukkan TAP MPRS Nomor 25/1966.
Padahal, lanjut Hidayat, beberapa fraksi juga sudah menyatakan
usulannya untuk dimasukkannya TAP MPRS No. 25/1966.
Masalah itu pun sudah menjadi perhatian publik, katanya lagi,
karena itu seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukkan TAP
MPRS tersebut, tapi juga memasukkan fenomena munculnya ajaran
ideologi komunisme pascareformasi sebagai pertimbangan sosiologis
dalam konsiderans “mengingat” pada RUU tersebut.
"Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Sayangnya,
fenomena tersebut diabaikan dalam RUU ini, sekali pun bila
dibandingkan draf naskah awal RUU dengan draf RUU HIP yang
dimajukan ke rapat paripurna, memang sudah ada perbaikan,"
ujarnya lagi.
Namun, menurutnya lagi, perbaikan dari RUU tersebut justru masih
tidak memasukkan TAP MPRS yang seharusnya, tentang mengawal
Pancasila dari ideologi komunisme.
Bagi Hidayat, TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 soal larangan ideologi
dan paham komunisme seharusnya menjadi salah satu ketentuan yang
menjadi jantung bagi RUU HIP untuk menyelamatkan ideologi
Pancasila, dan tak terulangnya tragedi yang membahayakan Pancasila.
Baca juga: F-NasDem minta TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 jadi
konsideran RUU HIP
Jadi RUU ini, kata dia, bukan hanya ditujukan untuk memperkuat
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) secara kelembagaan,
yang efektivitasnya untuk mengawal ideologi Pancasila masih
menjadi pertanyaan akibat laku dan pernyataan-pernyataan sebagian
pimpinannya yang kontroversial.
HNW mengatakan dalam rangka hadirnya UU Haluan Ideologi Pancasila
yang sebenarnya, nantinya pembahasan antara DPR dan Pemerintah
penting dikawal dan diawasi secara saksama oleh semua komponen
bangsa.
"Jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan
untuk menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP
MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang masih berlaku sampai saat ini,"
ujarnya pula.
Baca juga: F-PPP usulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jadi
landasan RUU HIP
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020