Dalam operasi pertambangan emas, hampir 99,9% batuan yang ditambang akan
menjadi tailing atau limbah, karena kadar mineral ekonomis misalnya emas
dalam batuan adalah dalam orde ppm (part per million). Sebagai contoh
kandungan emas di tambang Kelian (PT. KEM) hanya rata - rata 2 ppm (2
gram per ton), kandungan emas di Messel (Newmont Minahasa) kurang lebih
5 gram per ton. Dan tentu sisa batuan hasil pengolahan yang 99,9%
tersebut menjadi tailing dan harus ditempatkan di tempat yang aman bagi
lingkungan. Untuk PT. Newmont Minahasa telah ditetapkan untuk dibuang ke
dasar laut menggunakan system Submarine Tailing Disposal (STD), dengan
jumlah seperti yang dikutip di koran adalah 2000 ton per hari. Keputusan
penempatan didasar laut itu setelah dilakukan kajian AMDAL.

Kriteria "aman" untuk limbah/tailing mengacu kepada peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang dinamakan
"Standar Baku Mutu Limbah" dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Kep
Menteri dan Kep. Gubernur. Baku mutu tersebut mencakup kadar logam,
jumlah total solid dalam suspensi, pH, dll. Perusahaan tambang hanya
boleh membuang limbah/tailingnya ke perairan umum setelah memenuhi baku
mutu limbah tersebut, kecuali dikatakan lain pada AMDALnya. Sampling
untuk mengecek baku mutu limbah harus dilakukan secara teratur oleh
perusahaan. Detail teknis pemantauan dan pengelolaan lingkungan tersebut
tertera pada RKL dan RPL yang harus terus direvisi sesuai perkembangan
dan waktu.

Hasil dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan tsb harus dilaporkan
secara regular kepada instansi yang berwenang. Dep. ESDM sebagai
principal perusahaan tambang melakukan inspeksi secara teratur. Juga
setiap tahunnya sekarang Kementrian LH melakukan "Proper" lingkungan
yaitu semacam "Audit" terhadap perusahaan yang berpotensi mengakibatkan
dampak terhadap lingkungan.

Regards,
Laung

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, August 06, 2004 10:38 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [iagi-net-l] Tragedi Buyat

untuk daerah tambang dekat pantai tempat pembuangan
di bawah laut dapat menjadi alternative yang aman, akan tetapi keputusan

akhir dimana tempat pembuangan tailing tersebut tetap dilakukan oleh 
Komisi AMDAL (Pemerintah)

Jadi ada kemungkinan benar bahwa limbah tailing tersebut di buang di
Teluk 
Buyat...?

Nah kemudian bagaimana kriteria "aman"nya...?

kalau saya punya 1 ton limbah , apakah saya akan memproses 1 ton limbah 
tersebut jadi suatu barang yang aman untuk dibuang ke laut...?
untuk memproses 1 ton limbah tentu perlu suatu proses yang sangat besar 
dan biaya yang tidak sedikit...dan ada kemungkinan error yang besar...
mis 1 ton limbah saya butuh 1kg zat kimia yang menetralisir racunnya dan

membutuhkan pengolahan (pengadukan ) 1minggu baru semua limbah tersebut 
benar - benar netral...nah apakah ada pengawasan terhadap proses
ini....?
Bisa saja terjadi obatnya kurang/ pengadukannya terlalu cepat sehingga 
tidak berjalan sebagaimana mestinya...atau kalau mau suudhon bisa saja 
untuk menghemat biaya..... 

Regards

Ferdinandus Kartiko Samodro
TOTAL E&P Indonesie Balikpapan
DKS/TUN/G&G 
0542- 533852






"Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]>
06/08/2004 10:50 AM
Please respond to iagi-net

 
        To:     <[EMAIL PROTECTED]>
        cc: 
        Subject:        RE: [iagi-net-l] Tragedi Buyat


Untuk memulai eksploitasi pertambangan yang dapat menimbulkan dampak
penting wajib dilakukan studi AMDAL. Dalam prakteknya kategori " yang
menimbulkan dampak penting" ini adalah tambang pada skala menengah dan
besar (Newmont masuk dalam skala ini). Sedangkan untuk tambang skala
kecil yang tidak menimbulkan dampak penting (misalnya tambang pasir dan
batu/quarry) tidak diperlukan AMDAL akan tetapi cukup RKL dan RPL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan). 

Dalam pertambangan skala menengah dan besar kajian AMDAL merupakan
bagian tak terpisahkan dari Studi Kelayakan. Jadi suatu operasi
pertambangan tidak akan bisa dimulai jika AMDALnya belum disetujui oleh
yang berwenang. AMDAL itu sendiri terdiri dari KA (Kerangka Acuan),
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan),RKL dan RPL. 

Untuk cara pembuangan tailing dilihat dari perspektif lingkungan telah
dikaji pada waktu dilakukan AMDAL/Studi Kelayakan. Secara umum memang
terdapat dua alternative untuk tempat pembuangan tailing yaitu di darat
atau di bawah laut. Untuk daerah tambang dekat pantai tempat pembuangan
di bawah laut dapat menjadi alternative yang aman, akan tetapi keputusan
akhir dimana tempat pembuangan tailing tersebut tetap dilakukan oleh
Komisi AMDAL (Pemerintah). Sedangkan untuk tempat pembuangan tailing di
bawah permukaan tanah (ditimbun) hanya dapat dilakukan pada tambang
dengan volume tailing sedikit, misal pada tambang bawah tanah (under
ground) yang dapat dipakai sebagai back filling. Akan tetapi untuk
tambang terbuka apalagi yang besar dengan jumlah tailing dalam orde
ribuan sampai ratusan ribu ton per hari maka hal tersebut hampir hampir
tidak mungkin dilakukan.

Salam,
Laung

-----Original Message-----
From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, August 06, 2004 9:09 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [iagi-net-l] Tragedi Buyat 

Membuang limbah tanpa studi amdal ? Wah, rasanya sulit dipercaya untuk
sekelas New Mount. Dan, mestinya ada studi geoteknik dan hidrogeologi
untuk penentuan disposal site di permukaan.
 
Kebetulan saya minggu lalu ikut workshop dengan KLH, Ditjen Migas, dan
para kontraktor migas tentang subsurface disposal untuk kegiatan migas,
mungkin beberapa info bisa berhubungan dengan kegiatan disposal di
pertambangan umum. Bahkan, kalau saya tidak salah (silakan dikoreksi),
aturan subsurface disposal untuk pertambangan umum telah lebih dulu
diterbitkan dibandingkan untuk migas.
 
Subsurface disposal akan lebih baik dibandingkan surface disposal karena
surface disposal dekat dengan habitat manusia. Untuk subsurface disposal
pun (via sumur injeksi disposal kalau di migas) ditentukan syarat-syarat
geologis dan reservoir bagaimana struktur dan lapisan batuan aman
sebagai tempat pembuangan limbah yang permanen. Antara lain yang utama
adalah bahwa lapisan ini harus jauh dari sumber air tanah bawah
permukaan (baik masa sekarang maupun masa depan), lapisan pembuangan
limbah harus tersekat dengan baik sehingga tidak ada kemungkinan bocor,
dan secara struktur-seismotektonik (katakanlah gempa) aman. Segala jenis
limbah (cair, padat, gas) bisa dibuang di sini, untuk yang B3 (bahan
berbahaya beracun) harus melalui treatment tertentu agar layak
lingkungan. 
 
Secara umum tempat pembuangan limbah subsurface itu harus : layak secara
scientific, economic, operational, environmental, dan memenuhi aspek
legalitas.
 
Pola hubungan kerja membuat peraturan itu adalah kerjasama antara KLH,
Ditjen Migas/Pertambangan Umum, kontraktor pertambangan umum, dan badan
pengawas kontraktor pertambangan.
 
Di samping itu ada pula monitoring periodik untuk melihat keamanan
pembuangan limbah. Bagaimanapun, membuang limbah di subsurface akan
lebih aman daripada di surface. 
 
Salam,
awang

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Saya sempat baca di kompas kemarin secara singkat sambil nunggu
dokter....

Bahwa limbah dari newmonth dibuang ke teluk buyat...sementara amdalnya 
belum ada/belun jelas....

Terlepas dari hal tersebut di atas ..apakah ada andil dari penelitian 
geologi teknik dalam penentuan tempat untuk pembuangan limbah...
mis : kalau dibuang di dalam tanah/ditimbun..berapa kekuatan 
batuan/permeability batuan atau jenis batuan sehingga limbah tersebut 
tidak menyebar ke mana - mana. Atau kalau dibuang ke laut bagaimana
dampak 
lingkungannya....?
Mungkin harus banyak juga berhubungan dengan orang kimia...

Ada tidak penanganan khusus dari limbah tersebut / penelitian amdal yang

berhubungan dengan geologi teknik...?

Regards

Ferdinandus Kartiko Samodro
TOTAL E&P Indonesie Balikpapan
DKS/TUN/G&G 
0542- 533852




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan 
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau 
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke