Dalam operasi pertambangan emas, hampir 99,9% batuan yang ditambang akan menjadi tailing atau limbah, karena kadar mineral ekonomis misalnya emas dalam batuan adalah dalam orde ppm (part per million). Sebagai contoh kandungan emas di tambang Kelian (PT. KEM) hanya rata - rata 2 ppm (2 gram per ton), kandungan emas di Messel (Newmont Minahasa) kurang lebih 5 gram per ton. Dan tentu sisa batuan hasil pengolahan yang 99,9% tersebut menjadi tailing dan harus ditempatkan di tempat yang aman bagi lingkungan. Untuk PT. Newmont Minahasa telah ditetapkan untuk dibuang ke dasar laut menggunakan system Submarine Tailing Disposal (STD), dengan jumlah seperti yang dikutip di koran adalah 2000 ton per hari. Keputusan penempatan didasar laut itu setelah dilakukan kajian AMDAL.
Kriteria "aman" untuk limbah/tailing mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang dinamakan "Standar Baku Mutu Limbah" dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Kep Menteri dan Kep. Gubernur. Baku mutu tersebut mencakup kadar logam, jumlah total solid dalam suspensi, pH, dll. Perusahaan tambang hanya boleh membuang limbah/tailingnya ke perairan umum setelah memenuhi baku mutu limbah tersebut, kecuali dikatakan lain pada AMDALnya. Sampling untuk mengecek baku mutu limbah harus dilakukan secara teratur oleh perusahaan. Detail teknis pemantauan dan pengelolaan lingkungan tersebut tertera pada RKL dan RPL yang harus terus direvisi sesuai perkembangan dan waktu. Hasil dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan tsb harus dilaporkan secara regular kepada instansi yang berwenang. Dep. ESDM sebagai principal perusahaan tambang melakukan inspeksi secara teratur. Juga setiap tahunnya sekarang Kementrian LH melakukan "Proper" lingkungan yaitu semacam "Audit" terhadap perusahaan yang berpotensi mengakibatkan dampak terhadap lingkungan. Regards, Laung -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 06, 2004 10:38 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [iagi-net-l] Tragedi Buyat untuk daerah tambang dekat pantai tempat pembuangan di bawah laut dapat menjadi alternative yang aman, akan tetapi keputusan akhir dimana tempat pembuangan tailing tersebut tetap dilakukan oleh Komisi AMDAL (Pemerintah) Jadi ada kemungkinan benar bahwa limbah tailing tersebut di buang di Teluk Buyat...? Nah kemudian bagaimana kriteria "aman"nya...? kalau saya punya 1 ton limbah , apakah saya akan memproses 1 ton limbah tersebut jadi suatu barang yang aman untuk dibuang ke laut...? untuk memproses 1 ton limbah tentu perlu suatu proses yang sangat besar dan biaya yang tidak sedikit...dan ada kemungkinan error yang besar... mis 1 ton limbah saya butuh 1kg zat kimia yang menetralisir racunnya dan membutuhkan pengolahan (pengadukan ) 1minggu baru semua limbah tersebut benar - benar netral...nah apakah ada pengawasan terhadap proses ini....? Bisa saja terjadi obatnya kurang/ pengadukannya terlalu cepat sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya...atau kalau mau suudhon bisa saja untuk menghemat biaya..... Regards Ferdinandus Kartiko Samodro TOTAL E&P Indonesie Balikpapan DKS/TUN/G&G 0542- 533852 "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> 06/08/2004 10:50 AM Please respond to iagi-net To: <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: RE: [iagi-net-l] Tragedi Buyat Untuk memulai eksploitasi pertambangan yang dapat menimbulkan dampak penting wajib dilakukan studi AMDAL. Dalam prakteknya kategori " yang menimbulkan dampak penting" ini adalah tambang pada skala menengah dan besar (Newmont masuk dalam skala ini). Sedangkan untuk tambang skala kecil yang tidak menimbulkan dampak penting (misalnya tambang pasir dan batu/quarry) tidak diperlukan AMDAL akan tetapi cukup RKL dan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan). Dalam pertambangan skala menengah dan besar kajian AMDAL merupakan bagian tak terpisahkan dari Studi Kelayakan. Jadi suatu operasi pertambangan tidak akan bisa dimulai jika AMDALnya belum disetujui oleh yang berwenang. AMDAL itu sendiri terdiri dari KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan),RKL dan RPL. Untuk cara pembuangan tailing dilihat dari perspektif lingkungan telah dikaji pada waktu dilakukan AMDAL/Studi Kelayakan. Secara umum memang terdapat dua alternative untuk tempat pembuangan tailing yaitu di darat atau di bawah laut. Untuk daerah tambang dekat pantai tempat pembuangan di bawah laut dapat menjadi alternative yang aman, akan tetapi keputusan akhir dimana tempat pembuangan tailing tersebut tetap dilakukan oleh Komisi AMDAL (Pemerintah). Sedangkan untuk tempat pembuangan tailing di bawah permukaan tanah (ditimbun) hanya dapat dilakukan pada tambang dengan volume tailing sedikit, misal pada tambang bawah tanah (under ground) yang dapat dipakai sebagai back filling. Akan tetapi untuk tambang terbuka apalagi yang besar dengan jumlah tailing dalam orde ribuan sampai ratusan ribu ton per hari maka hal tersebut hampir hampir tidak mungkin dilakukan. Salam, Laung -----Original Message----- From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 06, 2004 9:09 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [iagi-net-l] Tragedi Buyat Membuang limbah tanpa studi amdal ? Wah, rasanya sulit dipercaya untuk sekelas New Mount. Dan, mestinya ada studi geoteknik dan hidrogeologi untuk penentuan disposal site di permukaan. Kebetulan saya minggu lalu ikut workshop dengan KLH, Ditjen Migas, dan para kontraktor migas tentang subsurface disposal untuk kegiatan migas, mungkin beberapa info bisa berhubungan dengan kegiatan disposal di pertambangan umum. Bahkan, kalau saya tidak salah (silakan dikoreksi), aturan subsurface disposal untuk pertambangan umum telah lebih dulu diterbitkan dibandingkan untuk migas. Subsurface disposal akan lebih baik dibandingkan surface disposal karena surface disposal dekat dengan habitat manusia. Untuk subsurface disposal pun (via sumur injeksi disposal kalau di migas) ditentukan syarat-syarat geologis dan reservoir bagaimana struktur dan lapisan batuan aman sebagai tempat pembuangan limbah yang permanen. Antara lain yang utama adalah bahwa lapisan ini harus jauh dari sumber air tanah bawah permukaan (baik masa sekarang maupun masa depan), lapisan pembuangan limbah harus tersekat dengan baik sehingga tidak ada kemungkinan bocor, dan secara struktur-seismotektonik (katakanlah gempa) aman. Segala jenis limbah (cair, padat, gas) bisa dibuang di sini, untuk yang B3 (bahan berbahaya beracun) harus melalui treatment tertentu agar layak lingkungan. Secara umum tempat pembuangan limbah subsurface itu harus : layak secara scientific, economic, operational, environmental, dan memenuhi aspek legalitas. Pola hubungan kerja membuat peraturan itu adalah kerjasama antara KLH, Ditjen Migas/Pertambangan Umum, kontraktor pertambangan umum, dan badan pengawas kontraktor pertambangan. Di samping itu ada pula monitoring periodik untuk melihat keamanan pembuangan limbah. Bagaimanapun, membuang limbah di subsurface akan lebih aman daripada di surface. Salam, awang [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya sempat baca di kompas kemarin secara singkat sambil nunggu dokter.... Bahwa limbah dari newmonth dibuang ke teluk buyat...sementara amdalnya belum ada/belun jelas.... Terlepas dari hal tersebut di atas ..apakah ada andil dari penelitian geologi teknik dalam penentuan tempat untuk pembuangan limbah... mis : kalau dibuang di dalam tanah/ditimbun..berapa kekuatan batuan/permeability batuan atau jenis batuan sehingga limbah tersebut tidak menyebar ke mana - mana. Atau kalau dibuang ke laut bagaimana dampak lingkungannya....? Mungkin harus banyak juga berhubungan dengan orang kimia... Ada tidak penanganan khusus dari limbah tersebut / penelitian amdal yang berhubungan dengan geologi teknik...? Regards Ferdinandus Kartiko Samodro TOTAL E&P Indonesie Balikpapan DKS/TUN/G&G 0542- 533852 --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

