Pada saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksudkan untuk menggantikan UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Menimbang karakteristik Batubara yang berbeda dengan mineral lainnya dimana batubara disamping sebagai komoditas juga merupakan sumber energi alternative maka mungkin diperlukan suatu kebijakan yang khusus, Permasalahan ini sudah pernah dilangsir dalam pemikiran IAGI tentang batubara yang dikeluarkan pada waktu PIT di Bandung yang lalu. Sebagai tindak lanjutnya apakah perlu IAGI memberikan masukan kepada Pemerintah untuk membuat Undang Undang tentang Batubara tersendiri?.
Salam, Laung

