Pada saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertambangan Mineral dan
Batubara yang dimaksudkan untuk menggantikan UU No.11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Menimbang karakteristik Batubara
yang berbeda dengan mineral lainnya dimana batubara disamping sebagai
komoditas juga merupakan sumber energi alternative maka mungkin
diperlukan suatu kebijakan yang khusus, Permasalahan ini sudah pernah
dilangsir dalam  pemikiran IAGI tentang batubara yang dikeluarkan pada
waktu PIT di Bandung yang lalu. Sebagai tindak lanjutnya apakah perlu
IAGI memberikan masukan kepada Pemerintah untuk membuat Undang Undang
tentang Batubara tersendiri?. 

 

Salam,

Laung

Kirim email ke