Pak Vicky,
 
BPMIGAS tidak mengelola tender blok. Pengelola tender blok adalah Ditjen Migas 
di Departemen ESDM. Tetapi, sesuai UU Migas, BPMIGAS berhak untuk memberikan 
pertimbangan2 teknis/finansial/hukum/dll dalam proses tender tersebut. Ada 
beberapa pejabat di BPMIGAS yang telah ditunjuk sebagai anggota tim tender 
blok, nah merekalah yang memberikan pertimbangan2 itu. Jadi, secara kelembagaan 
BPMIGAS tak mengelola tender blok. Secara beberapa individu (tim itu), ya 
terlibat. termasuk pertimbangan pemenang tender.
 
Tetapi, Kepala BPMIGAS lah yang menandatangani kontrak itu (jadi agak lucu, kok 
secara kelembagaan tak terlibat, tetapi habis pemenang tender ada dan kontrak 
dibuat, kok harus Ka. BPMIGAS yang menandatangani). Setelah itu, tugas BPMIGAS 
untuk mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan kontrak itu.
 
Mudah saja mengetahui status setiap blok, kan ada peta2nya untuk setiap jenis 
kontrak. Ditjen Migas hanya mentenderkan open area baik atas pilihan Ditjen 
Migas maupun yang diminta langsung oleh calon investor (direct offer).
 
Daerah own operation Pertamina dan TACnya nanti juga rencananya ada dalam 
pengawasan BPMIGAS, hanya aturannya yang tak kelar2 alias mundur terus 
selesainya, mungkin banyak persoalan alot... Nanti Pertamina pun akan punya 
jadwal relinquishment seperti kontraktor2 KPS/JOB. 
 
Jadi kalau investor berminat dengan open area berhubunganlah dengan Ditjen 
Migas, kalau dengan lahan own operation/TAC Pertamina berhubunganlah dengan 
Pertamina, kalau berminat dengan lahan2 aktif milik KPS/JOB berhubunganlah 
dengan KPS/JOB ybs dengan prinsip bisnis to bisnis (farm in).
 
salam,
awang

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
On 5/30/05, Awang Satyana wrote:
> 
> Dalam masalah TAC Cepu, EM berhubungan dengan Pertamina di bawah 
> pengawasan Ditjen Migas (karena kontraknya TAC, dan TAC saat ini tidak di 
> bawah pengawasan BPMIGAS).
> 
> salam,
> awang

Pak Awang bagaimana dengan daerah daerah yg berstatus Daerah
operasinya Pertamina yg di TAC-kan dan yag dikerjakan sendiri ini ?
Apakah ini juga mengacu ke UU Migas ?
Atau mudahnya, bagaimana BPMigas tahu bahwa blok itu (suatu daerah)
tidak sedang dikerjakan oleh Pertamina EP shg bisa ditenderkan oleh
BPMigas ?
Bukankah kalau ada kontraktor tertarik suatu daerah mesti tahu dengan
siapa dia harus melakukan perundingan, apakah PSC dengan Migas atau
melalui TAC dengan Pertamina.

RDP

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


                
---------------------------------
Do You Yahoo!?
 Yahoo! Small Business - Try our new Resources site!

Kirim email ke