Pak Vicky, BPMIGAS tidak mengelola tender blok. Pengelola tender blok adalah Ditjen Migas di Departemen ESDM. Tetapi, sesuai UU Migas, BPMIGAS berhak untuk memberikan pertimbangan2 teknis/finansial/hukum/dll dalam proses tender tersebut. Ada beberapa pejabat di BPMIGAS yang telah ditunjuk sebagai anggota tim tender blok, nah merekalah yang memberikan pertimbangan2 itu. Jadi, secara kelembagaan BPMIGAS tak mengelola tender blok. Secara beberapa individu (tim itu), ya terlibat. termasuk pertimbangan pemenang tender. Tetapi, Kepala BPMIGAS lah yang menandatangani kontrak itu (jadi agak lucu, kok secara kelembagaan tak terlibat, tetapi habis pemenang tender ada dan kontrak dibuat, kok harus Ka. BPMIGAS yang menandatangani). Setelah itu, tugas BPMIGAS untuk mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan kontrak itu. Mudah saja mengetahui status setiap blok, kan ada peta2nya untuk setiap jenis kontrak. Ditjen Migas hanya mentenderkan open area baik atas pilihan Ditjen Migas maupun yang diminta langsung oleh calon investor (direct offer). Daerah own operation Pertamina dan TACnya nanti juga rencananya ada dalam pengawasan BPMIGAS, hanya aturannya yang tak kelar2 alias mundur terus selesainya, mungkin banyak persoalan alot... Nanti Pertamina pun akan punya jadwal relinquishment seperti kontraktor2 KPS/JOB. Jadi kalau investor berminat dengan open area berhubunganlah dengan Ditjen Migas, kalau dengan lahan own operation/TAC Pertamina berhubunganlah dengan Pertamina, kalau berminat dengan lahan2 aktif milik KPS/JOB berhubunganlah dengan KPS/JOB ybs dengan prinsip bisnis to bisnis (farm in). salam, awang
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: On 5/30/05, Awang Satyana wrote: > > Dalam masalah TAC Cepu, EM berhubungan dengan Pertamina di bawah > pengawasan Ditjen Migas (karena kontraknya TAC, dan TAC saat ini tidak di > bawah pengawasan BPMIGAS). > > salam, > awang Pak Awang bagaimana dengan daerah daerah yg berstatus Daerah operasinya Pertamina yg di TAC-kan dan yag dikerjakan sendiri ini ? Apakah ini juga mengacu ke UU Migas ? Atau mudahnya, bagaimana BPMigas tahu bahwa blok itu (suatu daerah) tidak sedang dikerjakan oleh Pertamina EP shg bisa ditenderkan oleh BPMigas ? Bukankah kalau ada kontraktor tertarik suatu daerah mesti tahu dengan siapa dia harus melakukan perundingan, apakah PSC dengan Migas atau melalui TAC dengan Pertamina. RDP --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------- Do You Yahoo!? Yahoo! Small Business - Try our new Resources site!

