Mohon tanggapannya tentang Tata Ruang Berbasis Geologi ini, karena akan
masuk dalam pembahasan (point ke 4) di Rapat Dengar Pendapat dengan
Komisi VII DPR RI


Terimakasih


-lina-


TATA RUANG BERBASIS GEOLOGI

Dalam perencanaan tata ruang dibutuhkan dua(2) tahap proses , yakni
proses kajian kesesuaian geologi dan kajian perencanaan tata ruang.Tata
ruang berbasis geologi merupakan salah satu bagian dalam menghasilkan
PETA KESESUAIAN GEOLOGI yang menggambarkan semua informasi potensi dan
kendala dari berbagai PETA DASAR (Peta Kemampuan Lahan). Peta ini harus
mampu memberikan informasi kemampuan fisik secara kuantitatif ataupun
semi kuantitatif. Berbagai peta dasarnya dapat berupa peta-peta bentang
alam, geologi teknik, daya dukung tanah, erosi dan gerakan tanah
(Bencana Geologi), airtanah, lokasi limbah, drainase, bahan galian dan
sebagainya. Setiap peta dasar mempunyai sebaran setiap unit lahannya.
Informasi potensi dan kendala, dari setiap unit lahan telah mampu
dinilai secara kuantitatif. Pada prinsipnya Peta Kesesuaian Geologi
merupakan peta gabungan dari berbagai peta dasar yang siap digunakan
oleh Ahli Perencana dalam membuat Tata Ruang Berbasis Geologi.
 Sebagai contoh untuk mendapatkan satu Peta Kemampuan Lahan Airtanah
(Peta Dasar Airtanah), maka kita harus mendapatkan semua informasi
airtanah (kuantitas dan kualitas) dalam wilayah peta tersebut. Datanya
dapat berupa data bor airtanah (dangkal/dalam) yang terdiri dari data
log bor (jenis akifer), uji pemompaan (debit/K/T), uji kualitas (air
bersih + unsur-unsur utama airtanah) dan mungkin ada data lain yang
terkait dengan airtanah. Semua data ini dapat menghasilkan informasi
POTENSI dan KENDALA dari AIRTANAH, yang akan menghasilkan unit-unit
airtanah (dikaitkan dengan unit geologinya). Setiap unit lahan yang
dihasilkan haruslah diberi NILAI(Penilaian) dalam kisaran  5(Terbaik)
hingga 1(Terburuk)/      
 Begitu pula untuk peta dasar lainnya yang memungkinkan kita untuk
mendapatkan lebih dari delapan (8) lembar peta dasar, sesuai dengan data
dasar yang mampu diperoleh. Selanjutnya adalah menentukan RANGKING BOBOT
ke delapan peta tersebut dalam kisaran 5 (tertinggi) hingga 1
(tertendah), penentuan nilai bobot harus dilakukan secara bersama dalam
Tim Tataruang. Karena ke delapan peta dasar telah mempunyai Bobot, maka
kita tinggal mengalikan antara Bobot dengan Nilai unit lahannya. Dalam
tahap akhir setiap unit lahan dari peta dasar (Peta Kemampuan Lahan)
akan mempunyai nilai. 
 Untuk mendapatkan Peta Kesesuaian Lahan, maka semua Peta Kemampuan
Lahan harus dilakukan tumpang-tindih (overlay), dan akhirnya akan
didapatkan beberapa unit lahan yang setiap unitnya mempunya informasi
potensi kendala, kisaran nilai dan rekomendasi untuk mengatasi kendala
ataupun terkait dengan informasi yang belum jelas. Peta Kesesuaian
Geologi yang dihasilkan telah digunakan oleh ahli perencana (planologi)
dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang akan direncanakannya.
 Kalau setiap wilayah di Indonesia (Propinsi) telah melakukan Kajian
Tataruang Berbasiskan Data Geologi, maka beberapa hal sudah dapat
dilakukan ANTISIPASI/MONITORING/KONSERVASI yang terkait dengan :
Mitigasi dan Potensi Bencana Geologi ; Eksplorasi Sumberdaya Air dan
Tinjauan Geologi atas Konflik Kepentingan antar Sektor
Pertambangan/Lingkungan.
 

Kirim email ke