Mohon tanggapannya tentang Tata Ruang Berbasis Geologi ini, karena akan masuk dalam pembahasan (point ke 4) di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI
Terimakasih -lina- TATA RUANG BERBASIS GEOLOGI Dalam perencanaan tata ruang dibutuhkan dua(2) tahap proses , yakni proses kajian kesesuaian geologi dan kajian perencanaan tata ruang.Tata ruang berbasis geologi merupakan salah satu bagian dalam menghasilkan PETA KESESUAIAN GEOLOGI yang menggambarkan semua informasi potensi dan kendala dari berbagai PETA DASAR (Peta Kemampuan Lahan). Peta ini harus mampu memberikan informasi kemampuan fisik secara kuantitatif ataupun semi kuantitatif. Berbagai peta dasarnya dapat berupa peta-peta bentang alam, geologi teknik, daya dukung tanah, erosi dan gerakan tanah (Bencana Geologi), airtanah, lokasi limbah, drainase, bahan galian dan sebagainya. Setiap peta dasar mempunyai sebaran setiap unit lahannya. Informasi potensi dan kendala, dari setiap unit lahan telah mampu dinilai secara kuantitatif. Pada prinsipnya Peta Kesesuaian Geologi merupakan peta gabungan dari berbagai peta dasar yang siap digunakan oleh Ahli Perencana dalam membuat Tata Ruang Berbasis Geologi. Sebagai contoh untuk mendapatkan satu Peta Kemampuan Lahan Airtanah (Peta Dasar Airtanah), maka kita harus mendapatkan semua informasi airtanah (kuantitas dan kualitas) dalam wilayah peta tersebut. Datanya dapat berupa data bor airtanah (dangkal/dalam) yang terdiri dari data log bor (jenis akifer), uji pemompaan (debit/K/T), uji kualitas (air bersih + unsur-unsur utama airtanah) dan mungkin ada data lain yang terkait dengan airtanah. Semua data ini dapat menghasilkan informasi POTENSI dan KENDALA dari AIRTANAH, yang akan menghasilkan unit-unit airtanah (dikaitkan dengan unit geologinya). Setiap unit lahan yang dihasilkan haruslah diberi NILAI(Penilaian) dalam kisaran 5(Terbaik) hingga 1(Terburuk)/ Begitu pula untuk peta dasar lainnya yang memungkinkan kita untuk mendapatkan lebih dari delapan (8) lembar peta dasar, sesuai dengan data dasar yang mampu diperoleh. Selanjutnya adalah menentukan RANGKING BOBOT ke delapan peta tersebut dalam kisaran 5 (tertinggi) hingga 1 (tertendah), penentuan nilai bobot harus dilakukan secara bersama dalam Tim Tataruang. Karena ke delapan peta dasar telah mempunyai Bobot, maka kita tinggal mengalikan antara Bobot dengan Nilai unit lahannya. Dalam tahap akhir setiap unit lahan dari peta dasar (Peta Kemampuan Lahan) akan mempunyai nilai. Untuk mendapatkan Peta Kesesuaian Lahan, maka semua Peta Kemampuan Lahan harus dilakukan tumpang-tindih (overlay), dan akhirnya akan didapatkan beberapa unit lahan yang setiap unitnya mempunya informasi potensi kendala, kisaran nilai dan rekomendasi untuk mengatasi kendala ataupun terkait dengan informasi yang belum jelas. Peta Kesesuaian Geologi yang dihasilkan telah digunakan oleh ahli perencana (planologi) dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang akan direncanakannya. Kalau setiap wilayah di Indonesia (Propinsi) telah melakukan Kajian Tataruang Berbasiskan Data Geologi, maka beberapa hal sudah dapat dilakukan ANTISIPASI/MONITORING/KONSERVASI yang terkait dengan : Mitigasi dan Potensi Bencana Geologi ; Eksplorasi Sumberdaya Air dan Tinjauan Geologi atas Konflik Kepentingan antar Sektor Pertambangan/Lingkungan.

