All,
Apa yang diulas oleh Ari sangat menarik, dan poin-poin yang sangat penting
dari perpanjangan kontrak ini :
1. Legal Aspect
2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia
Dua aspek diatas akan menjadi preseden bukan hanya untuk Dunianya Indonesia,
tapi juga "world wide", tidak terbatas hanya pada bidang Oil :
1. Legal aspect dari TAC menjadi PSC,
a. Seperti yang dikatakan Ari ini akan menjadi Preseden buruk dari
pemerintah yang tidak taat hukum.
Apapun hukumnya kalau ada kepentingan "Pemerintah ????", hukum jadi
nisbi.
b. Setiap pengelola TAC akan minta disamakan dengan EXXON
c. Split Scenario, terutama 10 % participating interest untuk
Pemda/BUMD. Ini lebih amburadul lagi, dimana kepentingan para
pemodal/pengusaha
yang jadi pejabat di kabinetnya SBY sudah membayangkan hasil yang
melimpah dari interest ini dengan jadi subkon disetiap bidang ataupun
pemodal.
Dan yang paling amburadul, setiap Pemda penghasil minyak dan
mungkin penghasil tambang lainnya akan meminta hal yang sama denga pemda
Bojo.
Hasilnya.........bisa ditebak, para PR akan menjadi super sibuk,
super lieur, dan no more oil co but PR co.
2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia
a. Akibat dari kuatnya pemerkosaan Hukum, setiap Investor Asing akan
mikir sejuta kali untuk invest di Indonesia dalam berbagai bidang, karena
KAsus ini
sudah diblow-up disejumlah media masa luar.
b. Dengan kemungkinan kekacauan yang timbul dari permintaan setiap Pemda
penghasil tambang, security dan juga aside cost yang timbul, akan menjadi
beban buat para investor
Hasilnya...mendingan Invest dinegara lain
Tapi, balik lagi ke persoalan pokok, ada kepentingan lain yang lebih besar
daripada perpanjangan kontrak TAC ini. Ada orang-orang yang super pinter dan
greedy (selain para oportunis yang sok pinter dan paling sering memberikan
wawancara) yang tidak memberikan INPUT yang benar ttg Konsekwensi
Perpanjangan TAC yang nabrak segala aturan ini pada Oom SBY yang lagi
jalan-jalan Ke Philipina.
Ended-up...he will be suffer and probably fell down.....
Kita lihat apa yang akan terjadi di awal kisah sinetron dan side
effectnya......
ids
----- Original Message -----
From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:39 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Kontrak KKS WK Cepu - .
Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar
skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan
komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut
adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda
Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi
Operator atas blok Cepu tersebut.
Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
Kontrak/Legall & Kepemilikan:
Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian
berubah menjadi kontrak PSC?
Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali
ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan
kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan
preseden hukumnya?
Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri,
mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan
pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%,
sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak
TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga
menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?,
juga dengan yang lain-lainnya.
UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk
hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang
akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi
kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut.
maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.
Kemampuan :
Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan
kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika
kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan
menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina
kesulitan cash flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola
pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu
selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang
diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2
lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah
akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan
produksi (bukan eksplorasi)
Lain-lain :
Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita.
Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk
memeranginya.
Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah
ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita,
dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung
jawab extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri.
Sementara parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi,
besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola
atas 29 struktur pada WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada
sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. Yang penting biasanya disebut
konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget
sih negeri ini.
Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, ..aahhhh akhirnya,
hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.
lam-salam,
ar-.
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail
wrote:
Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir
dipastikan
Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat
Perminyakannya.
Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum
tentang
kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan
Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang
problemnya
ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat menambah
penghasilan
negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan alasan masalah G
& G ,
Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan pragmatis tsb.
Ism
Kalau alasan pragmatis .... supaya lebih cepat lagi adalah
memanfaatkan fasilitas yg saat ini sudah ada di sana ... which is
operated by Pertamina JOB Petrochina ...
Ini akan lebih cepet lagi ... dibandinkan menunggu pembangunan
fasilitas dari EM.
Atau bisa saja joint operation ... Tinggal "pasang pipa pralon"
produksi dah jalan deh ...hehehehe
Jadi apa iya alasan pragmatis ? I doubt it
Kalo politis sih saya yakin. Karena "longterm impact" tidak
berpengaruh terhadap popularisasi politisi2 yg duduk manis selama 5
tahun (satu siklus kepemimpinan / Pemilu)
Selain itu Cepu ini sebagai amunisi untuk memperkuat bargaining posisi
Indonesia dg Amrik terasa juga ketika Indonesia diembargo peralatan
senjatanya. Sampe2 Ambalat di goyang2 tetangga :(
Nah yg saya konsen saat ini adalah daerah untuk extensionnya sebaiknya
hanya lapangan2 yg "proven" saja. Sedangkan yg tidak produktif (Prob
and Poss) dikembalikan lagi ke Indonesia cq Migas.
Secara umum bisa saja ada 3 kategori cadangan (ini utk mempermudah saja)
yaitu
- Proven (yg sudah berproduksi)
- Probable (yg sudah dibor tetapi belum produksi)
- Possible (yg belum dibor)
Sisanya mungkin kategori spekulatip dimana daerah ini saja yg sering
dikembalikan.
Seingatku belum semua reef prospects (kategori cadangan potential) di
daerah itu sudah dibor, baru 2 atau 3 yg sudah dibor, itupun menurut
saya jebakan itupun belum sepenuhnya di delineasi. Sehingga angka2
tersebut saya yakin masih bisa berubah. Bisa naik (lebih besar) bisa
pula turun (lebih kecil) dari yg diduga sebelumnya.
RDP
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------
---------------------------------
Yahoo! Sports
Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------