Pak Luthfi:
Sebetulnya prinsip undivided interest yang diberlakukan Pertamina itu apakah berbentuk UU, Keputusan Menteri atau dalam bentuk apa? SEbetulnya prinsip ini merugikan daerah yang seluruh arealnya hanya ada lapangan2 minyak Pertamina, seperti contohnya Jabar. BUMD tidak bisa ikut participating interest 10% yang tercantum dalam UU Migas. Masalah keuangan saya kira bisa diatur untuk bagian yang difarm-outkan itu. Aturan itu kan dibikin manusia.
Wassalam


----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, May 23, 2006 9:56 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


Pak Koesoema

 Gini lho , pan PSC itu diilhami oleh sistim paro-nya pengelolaan sawah,
 jadi tergantung sawahnya milik siapa , juga kalau panen-nya gagal ya
 yang punya sawah ndak dapat apa apa.
 Dalam case OTODA peilik sawah ada dua yaitu NKRI dan Pem Kab.
 Jadi 10 % participating interest itu kan hanya berlaku pada tahapan
 produksi, untuk PemKab.
 Jadi tergantung dikabupaten mana lapangan minyak itu berada , kalau adai
 nya di kabupaten A , ya yang berhak 10 % adalah Kabupaten A.
 Nah memang menghitung-nya menjadi sangat sulit , karena yang dibagikan
 net revenue.
 Untuk KPS yang daerah-nya relatif kecil saja tetapi dengan lapangan
 yang berada dibeberapa kabupaten sudah sulit.
 Dapat dibayangkan bagaimana sulit-nya PTM yang blok-nya berada
 dibeberapa   propinsi , dan laporan keuangan-nya
 harus dikonsolidasikan dulu di - PTM - EP -JKT, baru kemudian dibebankan
 ke-masing2 Unit Bisnis.
 Padahal PemKab tentunya ingin cepat cepat mendapatkan uangnya agar dapat
 dipakai membangun Daerah.

 Saya bukan orang KEU , tetapi kebayang lieur-nya ya ?

 Si-Abah.

_________________________________________________________________________



 Pak Luthfi:
Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk Pertamina, bagaimana
apakah
Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10% interest-nya pada BUMD
(daerah)
sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku untuk PSC? Karena tentu
Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi dan kabupaten!.
RPK
----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


>
 Pak Koesoema

 Memang kalau kita lihat dari kacamata pwerusahaan minyak / PSC yang
 normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm -out.

 Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM (berdasarkan PP - nya
berangkali)
 yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya.
 Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang harus disamakan ?
 Apakah akan ada yang protes kalau diberikan sedikit dispensasi (lha
wong
 PTM punya negara , artinya mau untung seberapa banyak ya untung-nya
buat
 negara dan dimanfaatkan untuk rakyat.

 Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya SATU.
 Akibat-nya  ?
 Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm - out ya harus seluruh
WKP.
 Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya begitu besar , dibeberapa
 cekungan , dengan berbagai tingkat risiko, tingkat operasi (ada
lapangan
 yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi brown - field).
 Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana menghitung perjanjian
 bisnis-nya ya ?

 Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya akan sedikit sulit
bagi
 para calon mitra , karena seperti kata Pak Kusuma  namanya ya tetap
sajal
 PTM. Padahal untuk public company nama-nya tercantum merupakan hal yang
 penting.

 Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A" mild yaitu " Kalau bisa
 dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya kenapa ?".

 Jadi Pemerintah harus berani memberikan "perlakuan khusus" kpd PTM
 al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk melakukan "deal-bisnis",
 apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan kontribusi positip
bagi
 PTM.

 Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan fihak ketiga , maka daerah
 diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan melaporkan
aktifitas-nya
 sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP MENJADI DAERAH WKP
PERTA-
 MINA.

 Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus dseselaraskan , akan
 tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan  dapat bagian sesuai
 dengan aturan yg berlaku saat ini.

 Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan kembali ke PTM tetapi
 harus suda bebas pajak.

 Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah interest-nya , maka akan sulit
 bagi - PTM untuk mengembangkan diri.
 Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak Pemerintah memberikan
 hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio berdasarkan kepentingan
 bisnis-nya ?

 Si - Abah

___________________________________________________________________________












 Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai KSO. Saya harap tulisan
ini
dapat menuai diskusi



Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan tidak meng-anak-tirikan
 anak
kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka Pertamina harus
diperlakukan
sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing dengan sehat.

Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak diberlakukan untuk
Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi Pertamina adalah mendapatkan
dana
untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor prospek2-nya bahkan
mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk mana tidak mungkin
untuk
dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan untuk mem-farm-out-kan
sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi prospek, bahkan bahagian
tertentu
daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional maupun internasional
dengan
memberikan participating/ working interest (termasuk reserves
entitlement?)
dan dibayar dengan hasil produksinya (in kind) sesuai dengan
participating
interestnya. Hal ini dilakukan oleh PSC lainnya, mengapa Pertamina
tidak?
Perusahaan minyak tidak akan berminat kalau sekedar jadi kontraktor
dibayar
dengan cost and fee saja. Supaya Pertamina tidak jadi perusahaan
portfeuille
saja, maka Pertamina harus tetap jadi operator tetapi dengan
partisipasi
aktif dari fihak investor. Untuk ini tidak perlu dibentuk perusahaan
baru
seperti PT Pertamina Cepu, tetapi Pertamina cukup membentuk management
units
seperti Strategic Business Units (yang mengelola keuangannya sendiri)
yang
langsung berada di bawah management Pertamina dan merupakan bagian
integral
dari Pertamina. Namun supaya bentuk KSO ini menarik bagi perusahaan
minyak
yang melakukan farm-in (partner), maka partner harus diberi hak untuk
menempatkan personilnya pada SBU ini (seconded) untuk slot-slot
tertentu
sehingga mempunyai kontrol langsung terhadapa jalannya operation.  Jadi
sebenarnya sama dengan JOB atau JOA (yang nota bene bukan merupakan
badan
usaha/badan hukum tersendiri, tetapi lebih semacam panitya bersama).

Hal ini terjadi pada waktu PT Humpuss Patragas melakukan farm-out blok
Cepu
pada Ampolex, pada waktu mana PT H. Patragas adalah tetap operator,
tetapi
Ampolex menempatkan seorang Vice President Exploration dan seorang
Chief
Geologist di dalam organisasi PT H. Patragas. Untuk menghindari
kecurigaan
Menteri BUMN atau fihak lainnya akan adanya duplikasi dengan BP Migas,
atau
adanya PSC dalam Pertamina, maka nama dari SBU ini tidak perlu
mencantumkan
nama partner. Program kerja, POD, AFE dsb dilaporkan pada BP Migas
sebagai
bahagian dari rencana kerja Pertamina. Dengan demikian Pertamina benar2
bertindak sebagai partner dan bukan sebagai regulator. Apakah daerah2
yang
di-KSO-kan harus ditenderkan, kita pertanyakan juga apakah PSC lain
jika
ingin melakukan farm-out harus melakukan tender, bahkan izin dari BP
Migas?

Correct me if I am wrong!



(PLEASE DO NOT ATTACH FILE LARGER THAN 500 KB)
R.P.Koesoemadinata
Jl. Sangkuriang G-1
Bandung 40135
Telp: 022-250-3995
Fax: 022-250-3995 (Please call before sending)
e-mail: [EMAIL PROTECTED]

----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "malahan" <[email protected]>
Sent: Thursday, May 18, 2006 8:49 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


==================intro=============
KORAN TEMPO, Senin, 15 Mei 2006, INDUSTRI, kilas:
Pertamina EP Kembangkan 15 Lapangan.Jakarta- Pertamina Explorasi dan
Produksi (pertamina EP), anak perusahaan PT Pertamina Persero, akan
mengembangkan 15 Lapangan ZExplorasi di Jawa Barat mulai tahun ini.
Dari
lapangan itu, diperkirakan akan menambah produksi gas sebesar 100
juta
kaki kubik per hari dan minyak 5.000 barel per hari. Direktur Utama
Pertamina EP Kun Kurnely mengatakan pengembangan lapangan itu untuk
membantu Jawa Barat yang sedang mengalami kekurangan pasokan gas.
Selain
itu, Pertamina mulai menawarkan 40 lapangan lainnya beberapa tahun ke
depan dengan pola kemitraan. Diharapkan Juni nanti sudah ada
penetapan
mitra Pertamina. *MUHAMAD FASABENI
==============end of intro================




---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] ---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke