Rekans, Detik- com memuat berita , seperti dibawah ini , wah hampir
pingsan Si-Abah karena isinya sangat "mengejutkan.
__________________________________________________________________________
Lapindo Brantas lakukan kejahatan lingkungan.
chazizah gusnita - Detik com

Jakarta - Kasus lumpur panas di Sidoarjo menunjukan Lapindo Brantas Inc
melakuak kejahatan lingkungan.
Kegiatan Lapindo juga melanggara UU Prminyakan .
Demikian diokatakan oleh Ali Ashar Akbar Pengamat Perminyakan dalam acara
diskusi publik bertajuk "Lumpur Panas" di Gedung YTKI , jl.Gatot Subroto
,Jakarta , Senin (19/6/2006).

UU-Perminyakan pasal 1 poin 8 menyatakan , EKSPLORASI adalah BUKAN
pengeboran. Namun bila melihat fakta yang terjadi didesa Siring , Sidoarjo
,Sidoarjo ,apa yang dilakukan Lapindo Brantas merupakan EKSPLOITASI.
"Karena Lapindo telah melakukan pengeboran dikedalaman 2800 meter , bukan
50 meter sesuai pengertian pasal 1 poin 8 UU Perminyakan," kata Ali.

Ali juga mempertanyakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Sebab sesuai Pasal 4 dn 5 UU Perminyakan disebutkan , usaha perminyakan
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

"Harusnya apa yang dilakukan oleh Lapindo Brantas sesuai dengan order
Pemerintah . Pertanyaannya , bagimana pemantauan Pemerintah , baik Menteri
ESDM dan BPMigas  sehingga tewrjadi seperti itu," ungkap Ali.
Berdasarkan hal itu , sambung Ali , apa yang terjadi di Sidoarjo merupakan
kelalaian dan kecerobohan . Menurutnya Lapindo Brantas harus bertanggung
jawab atas kerugian yang muncul akibat lumpur panas. (djo)

_________________________________________________________________________


Wah , apa tidak membuat puyeng ada seoran Pengamat Perminyakan yang dapat
memberikan keterangan yang sangat menyesatkan seperti itu ?

Terus kalau EKSPLORASI tidak boleh ngebor , lantas pake paranormal ?

Akan tetapi kalau melihat dua sub- pasal yang tertulis , Si-Abah dapat
mengerti bahwa Pengamat  Perminyakan yang satu ini memang tidak mengerti
Perminyakan , paling tidak sektor hulu,
Karena kedua sub pasal tsb berbunyi sbb:

..........8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperolah informasi
mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan
Minyak dan Gas Bumi  di Wilayah Kerja yang ditentukan.

SEDANG-kan pasal 9 . Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan
, yang terdiri atas PENGEBORAN dan penyelesaian sumur ............ dst.

Jadi karena pada 8 tidak disebutkan pengeboran ,disimpulkan bahwa pada
tahap eksplorasi DILARANG ngebor. Tak mengeretilah sang Pengamat.

Apakah ada yang mengetahui siapakah beliau itu ?

Si Abah.

Note : Ada berita lain yang cukup menggembirakan yaitu mengenai
dibentuknay tiga tim yang akan menyelesaikan masalah lumpur panas ,yang
terdiri dari tim teknis untuk mematikan aliran lumpur ,tim penyiapan
tempat penimbunan lumpur (kl,200-an hektar) dan tim evakuasi.
Ada disebutkan bahwa dalam tim pertama ada "fihak indipenden" , apakah tim
IAGI/HAGI/IATMI  ada disitu


---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke