Rekan rekan
Re - Lusi , Sub - Re : Siapa yang harus melakukan ganti rugi ?
Berita mas media , pernyataan RI-1 , opini publik , seluruhnya
mengatakan :
" TERJADINYA BENCANA LUMPUR SIDOARJO ADALAH AKIBAT PEMBORAN BANJIR
PANJI - 1, SEHINGGA LAPINDO BRANTAS BERTANGGUNG JAWAB 100 PERSEN"
Kan kira kira begitu !!!!!
Apakah betul pemboran dan/atau kesalahan operasional yang terjadi
dalam pemboran Banjar Panji - 1 adalah 100 % penyebab terjadinya
"tragedi" LUSI ?
Apakah data bawah permukaan yang sudah ada , maupun yang terhimpun
selama ini sudah mem"BUKTIKAN" bahwa memang pemboran/ dan atau
kesalahan operasional dalam pemboran Banjar Panji- 1 sebagai satu
satunya penyebab ?
Dari awal saya posting perihal ini , saya sudah meng-indikasikan
bahwa kejadian ini akan mempunyai implikasi hukum yang sangat rumit
(posting saya dua hari setelah adanya aliran lumpur).
Kalau ini menjadi kasus hukum , maka berlaku asas "praduga tak ber -
salah" .
Artinya bahwa Lapindo Brantas belum berkewajiban untuk melakukan ganti
rugi kepada siapa - pun selama putusan pengadilan belum mempunyai
kekuatan hukum yang tetap .
Padahal (!!!!!!!!!) yang dirugikan merupakan masyarakat yang berjumlah
cukup banyak ?
Menurut saya , bagaimanapun ganti rugi / kerugian masyarakat harus
segera diganti , agar mereka bisa kembali hidup normal.
Jadi bagaimana ?????
Si- Abah tidak mencoba memmenangkan Lapindo , akan tetapi sebagai salah
satu asosiasi ahli kebumian , mestinya kita bisa memberikan penjelasan
dari sisi ilmu kebumian sebagai SALAH SATU pertimbangan bagi suatu
keputusan hukum kelak .
Siapkah kita ???????????????
Si - Abah
______________________________________________________________________
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------