Rekan rekan

     Re  -  Lusi , Sub - Re : Siapa yang harus melakukan ganti rugi ?

     Berita mas media , pernyataan RI-1 , opini publik , seluruhnya
     mengatakan :
     " TERJADINYA BENCANA LUMPUR SIDOARJO ADALAH AKIBAT PEMBORAN BANJIR
     PANJI - 1, SEHINGGA LAPINDO BRANTAS BERTANGGUNG JAWAB 100 PERSEN"

     Kan kira kira begitu !!!!!

     Apakah betul  pemboran dan/atau kesalahan operasional yang terjadi
     dalam pemboran Banjar Panji - 1 adalah 100 % penyebab terjadinya
     "tragedi" LUSI ?

     Apakah data bawah permukaan yang sudah ada , maupun yang terhimpun
     selama ini  sudah mem"BUKTIKAN" bahwa memang pemboran/ dan atau
     kesalahan operasional dalam pemboran Banjar Panji- 1 sebagai satu
     satunya penyebab ?

     Dari awal saya posting perihal ini , saya sudah meng-indikasikan
     bahwa kejadian ini akan mempunyai implikasi hukum yang sangat rumit
     (posting saya dua hari setelah adanya aliran lumpur).

    Kalau ini menjadi kasus hukum , maka berlaku asas "praduga tak ber -
    salah" .

    Artinya bahwa Lapindo Brantas belum berkewajiban untuk melakukan ganti
    rugi kepada siapa - pun selama putusan pengadilan belum mempunyai
    kekuatan hukum yang tetap .

    Padahal (!!!!!!!!!) yang dirugikan merupakan masyarakat yang berjumlah
    cukup banyak ?
    Menurut saya , bagaimanapun ganti rugi / kerugian masyarakat harus
    segera diganti , agar mereka bisa kembali hidup normal.

    Jadi bagaimana ?????

    Si- Abah tidak mencoba memmenangkan Lapindo , akan tetapi sebagai salah
    satu asosiasi ahli kebumian , mestinya kita bisa memberikan penjelasan
    dari sisi ilmu kebumian sebagai SALAH SATU pertimbangan bagi suatu
    keputusan hukum kelak .

    Siapkah kita ???????????????


    Si - Abah

    ______________________________________________________________________


---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke