Apakah PTM itu tidak dianggap punya pemerintah? On 9/4/2006, "Prasiddha Hestu Narendra" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>wah Pemerintah hanya dapat sharing 0% alias ndak dapat apa2. Pemasukan >negara cuma pajak saja? Trus gimana dgn cost recoverynya? apa dianggap >impas shg pemerintah ndak kebagian? Ini masih jamannya P Harto, tapi kok >nggak ada koreksi, baru sekarang ributnya ketika kontrak mau diperpanjang >lagi. Kita tunggu cerita selanjutnya. >Bagaimana dg kabar Cepu? > >salam, >pr > >_______________________________________________________________ >Senin, 4 September 2006 >JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan kontrak >pengembangan minyak dan gas (migas) Blok Natuna D Alpha karena amat >janggal. Itu terkait dengan formula bagi hasil yang menempatkan pemerintah >memperoleh bagian nol persen. >"Jika bagian pemerintah masih nol persen, lebih baik kontrak pengembangan >Blok Natuna dihentikan saja. Kita akan minta Komisi Pemberantasan Korupsi >(KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menangani masalah ini," kata >anggota Komisi VII DPR Alvin Lie kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu. >Menurut Alvin, KPK dan BPK layak menelusuri dugaan skandal yang merugikan >negara dalam perpanjangan kontrak migas Blok Natuna yang berakhir pada >tahun depan. >Pandangan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi VII Ramson Siagian dan >Sekjen Aktivis ProDemokrasi Ferri Juliantono. Sejak dua belas tahun >terakhir, Indonesia tak memperoleh sepeser pun bagian dari hasil >eksploitasi gas di Blok Natuna. Apa yang diperoleh pemerintah dari lapangan >migas tersebut sekadar pajak. >"Blok Natuna sebagai penghasil gas sejak tahun 1994 dikelola ExxonMobil >dengan basic agreement yang seharusnya berakhir pada Januari 2005, namun >diperpanjang hingga tahun 2007," kata Alvin. >Dia menilai, kontrak pengembangan Blok Natuna sangat mengherankan. Sebab >pemerintah hanya memperoleh bagian nol persen, sementara ExxonMobil 100 >persen. "Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas dan >Menteri ESDM sendiri." ujar Alvin. >Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha >Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika saat rapat kerja dengan >Komisi VII di DPR-RI, beberapa waktu silam. >Kardaya sebelumnya sempat menyatakan, Blok Natuna sejak tahun 1980-an >dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Pada saat >itu pemerintah masih menikmati hasil eksploitasi Blok Natuna. Tetapi sejak >tahun 1994, Esso dan Pertamina mengubah kontrak yang menempatkan pihak >Esso/ExxonMobil menguasai penuh hasil eksploitasi itu, sementara pemerintah >pusat sekadar kebagian pajak. >Terkait kenyataan itu, Ramson Siagian sempat mengingatkan bahwa UU >Pertamina menggariskan, pemerintah menerima pendapatan negara bukan pajak >(PNBP) dari hasil pengelolaan lapangan migas, dan tidak sekadar menerima >pajak yang dikenakan terhadap perusahaan migas. >Bagi pengamat perminyakan Kurtubi, kontrak yang diberlakukan di ladang gas >Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarah, katanya, tidak pernah ada model >kontrak eksploitasi migas seperti itu. >Lazimnya, menurut dia, eksploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing >harus berbagi hasil dengan pemerintah. Biasanya jika kondisi lapangan sulit >dan memerlukan biaya pengembangan besar, pemerintah mendapat bagian 60 >persen, sementara pihak kontraktor 40 persen. >"Jadi, tidak dikenal kontrak yang membuat pemerintah hanya memperoleh >pajak," ujar Kurtubi. >Di sisi lain, Koordinator ProDemokrasi Ferri Juliantono menilai kontrak >kerja sama pengelolaan Blok Natuna tidak masuk akal dan merugikan negara. >Karena itu, dia meminta pemerintah agar meninjau ulang seluruh kontrak >karya pertambangan. >Apa yang terjadi dengan kontrak bagi hasil Blok Natuna juga terjadi di >lapangan migas lain. Kontrak pengembangan yang merugikan pemerintah itu >juga terjadi dalam eksploitasi gas alam cair di Aceh. >"Lagi-lagi kontrak ini melibatkan ExxonMobil," kata Manager Advokasi dan >Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya. (Abdul >Choir) > > >--------------------------------------------------------------------- >----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru >----- Call For Papers until 26 May 2006 >----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] >--------------------------------------------------------------------- >To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >No. Rek: 123 0085005314 >Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >Bank BCA KCP. Manara Mulia >No. Rekening: 255-1088580 >A/n: Shinta Damayanti >IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >-------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

