Apakah PTM itu tidak dianggap punya pemerintah?

On 9/4/2006, "Prasiddha Hestu Narendra" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

>wah Pemerintah hanya dapat sharing 0% alias ndak dapat apa2. Pemasukan
>negara cuma pajak saja? Trus gimana dgn cost recoverynya? apa dianggap
>impas shg pemerintah ndak kebagian? Ini masih jamannya P Harto, tapi kok
>nggak ada koreksi, baru sekarang ributnya ketika kontrak mau diperpanjang
>lagi. Kita tunggu cerita selanjutnya.
>Bagaimana dg kabar Cepu?
>
>salam,
>pr
>
>_______________________________________________________________
>Senin, 4 September 2006
>JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan kontrak
>pengembangan minyak dan gas (migas) Blok Natuna D Alpha karena amat
>janggal. Itu terkait dengan formula bagi hasil yang menempatkan pemerintah
>memperoleh bagian nol persen.
>"Jika bagian pemerintah masih nol persen, lebih baik kontrak pengembangan
>Blok Natuna dihentikan saja. Kita akan minta Komisi Pemberantasan Korupsi
>(KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menangani masalah ini," kata
>anggota Komisi VII DPR Alvin Lie kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu.
>Menurut Alvin, KPK dan BPK layak menelusuri dugaan skandal yang merugikan
>negara dalam perpanjangan kontrak migas Blok Natuna yang berakhir pada
>tahun depan.
>Pandangan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi VII Ramson Siagian dan
>Sekjen Aktivis ProDemokrasi Ferri Juliantono. Sejak dua belas tahun
>terakhir, Indonesia tak memperoleh sepeser pun bagian dari hasil
>eksploitasi gas di Blok Natuna. Apa yang diperoleh pemerintah dari lapangan
>migas tersebut sekadar pajak.
>"Blok Natuna sebagai penghasil gas sejak tahun 1994 dikelola ExxonMobil
>dengan basic agreement yang seharusnya berakhir pada Januari 2005, namun
>diperpanjang hingga tahun 2007," kata Alvin.
>Dia menilai, kontrak pengembangan Blok Natuna sangat mengherankan. Sebab
>pemerintah hanya memperoleh bagian nol persen, sementara ExxonMobil 100
>persen. "Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas dan
>Menteri ESDM sendiri." ujar Alvin.
>Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
>Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika saat rapat kerja dengan
>Komisi VII di DPR-RI, beberapa waktu silam.
>Kardaya sebelumnya sempat menyatakan, Blok Natuna sejak tahun 1980-an
>dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Pada saat
>itu pemerintah masih menikmati hasil eksploitasi Blok Natuna. Tetapi sejak
>tahun 1994, Esso dan Pertamina mengubah kontrak yang menempatkan pihak
>Esso/ExxonMobil menguasai penuh hasil eksploitasi itu, sementara pemerintah
>pusat sekadar kebagian pajak.
>Terkait kenyataan itu, Ramson Siagian sempat mengingatkan bahwa UU
>Pertamina menggariskan, pemerintah menerima pendapatan negara bukan pajak
>(PNBP) dari hasil pengelolaan lapangan migas, dan tidak sekadar menerima
>pajak yang dikenakan terhadap perusahaan migas.
>Bagi pengamat perminyakan Kurtubi, kontrak yang diberlakukan di ladang gas
>Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarah, katanya, tidak pernah ada model
>kontrak eksploitasi migas seperti itu.
>Lazimnya, menurut dia, eksploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing
>harus berbagi hasil dengan pemerintah. Biasanya jika kondisi lapangan sulit
>dan memerlukan biaya pengembangan besar, pemerintah mendapat bagian 60
>persen, sementara pihak kontraktor 40 persen.
>"Jadi, tidak dikenal kontrak yang membuat pemerintah hanya memperoleh
>pajak," ujar Kurtubi.
>Di sisi lain, Koordinator ProDemokrasi Ferri Juliantono menilai kontrak
>kerja sama pengelolaan Blok Natuna tidak masuk akal dan merugikan negara.
>Karena itu, dia meminta pemerintah agar meninjau ulang seluruh kontrak
>karya pertambangan.
>Apa yang terjadi dengan kontrak bagi hasil Blok Natuna juga terjadi di
>lapangan migas lain. Kontrak pengembangan yang merugikan pemerintah itu
>juga terjadi dalam eksploitasi gas alam cair di Aceh.
>"Lagi-lagi kontrak ini melibatkan ExxonMobil," kata Manager Advokasi dan
>Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya. (Abdul
>Choir)
>
>
>---------------------------------------------------------------------
>-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
>-----  Call For Papers until 26 May 2006
>-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
>---------------------------------------------------------------------
>To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>--------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke