Kalau boleh sekedar menambahkan "jawablah pertanyaan
sesuai yang ditanyakan oleh Majelis Hakim, Jaksa dan
Advokat", tidak lebih dan tidak kurang. However, kalau
dijelaskan secara tehnis berani taruhan tidak bakal
ada yang mengerti:) Memang, keterangan ahli adalah
salah satu "alat bukti" disamping hal-hal lainnya
dimana nantinya tugas hakimlah yang akan menentukan
apakah keterangan ahli tersebut layak dipertimbangkan
atau tidak. 
Sayangnya, diantara para saksi ahli ini seringkali
kontradiksi antara satu dengan yang lainnya sesuai
kepentingan yang mengajukan ( misalnya saksi ahli yang
diajukan jaksa bertentangan keterangannya dengan saksi
ahli yang diajukan advokat/terdakwa ). Maka,
bingunglah yang menyaksikan sidangnya, apalagi yang
tidak ........
Maaf kalau kurang berkenan.


Regards,
Yunita Sidauruk
yangbukanahibahasadanahligeologi



--- Achmad Luthfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Tanya ahli bahasa/ahli hukum, menjadi saksi adalah
> mengatakan apa yang
> kita saksikan dengan mata atau dengan pengalaman dan
> dengan ilmu. Kalo
> kita tidak melihat/mengalami dan ilmu kita gak
> nyampe yha lebih baik
> bilang tidak tahu. Contoh kalo melihat dengan ilmu,
> kalo ditanya "apakah
> betul perang diponegoro berlangsung tahun 1825-1830"
> ? kita jawab yha
> betul, pertanyaan berikut "apakah saudara
> menyaksikan ?" dijawab tidak
> (belum lahir), pertanyaan berikut "saudara menjawab
> betul tapi saudara
> tidak pernah menyaksikan, apakah jawaban saudara
> karangan belaka?"
> dijawab, jawaban saya betul dan tidak dikarang.
> Pertanyaan berikut "kalo
> saudara yakin jawaban saudara benar sedangkan
> saudara tidak menyaksikan
> bagaimana saudara tahu" dijawab dari ilmu sejarah.
> Ini kelihatan
> sederhana kira2 begitulah ber-liku2nya pertanyaan
> yang diajukan kepada
> saksi. Sebaiknya kalo ragu2 dan tidak
> menyaksikan/mengalami dan ilmunya
> gak nyampe lebih baik dijawab tidak tahu. Ini
> ilustrasi dari pengalaman
> real
> 
>  
> 
> Salam, 
> 
>  
> 
>   _____  
> 
> From: Pangestu, Sonny T
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: 28 Maret 2007 10:28
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net-l] Ahli Bahasa & Ahli Geologi
> 
>  
> 
> anggota iagi saksi ahli yg bakalan duduk di kursi
> saksi sebaiknya
> bersiap dan berlatih menghadapi / mengalami
> "serangan" "pengujian" di
> sidang pengadilan di indonesia yang akan sangat
> berbeda dengan sidang
> tesis di perguruan tinggi utk s1 s2 atau s3 sangat
> berbeda gempuran
> pertanyaan di pit iagi atau ipa atau aapg atau
> seminar manapun.
> 
> kita juga akan sering digiring ke suasana emosi
> negativ lalu disudutkan
> utk memilih salah satu jawaban "ya" atau "tidak"
> padahal bukan itu
> jawaban yg seharusnya kita katakan.
> 
> kita ini cuma ahli geologi, dan mereka itu ahli
> beracara, ahli bersidang
> pengadilan.
> 
> semoga kita mahir dan terlatih melayani "serangan" /
> "pengujian" itu.
> 
>  
> 
> wassalam
> 
> (sonny)
> 
>        
> 
>       
>   _____  
> 
> 
>       From: Agus Hendratno
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
>       Sent: 28 Maret 2007 10:01
>       To: iagi-net@iagi.or.id
>       Subject: Re: [iagi-net-l] Ahli Bahasa & Ahli
> Geologi
> 
>       Wah, ini kuat-kuat an, antara pengacara Lapindo
> dengan Jaksa
> penuntut umum, kalau lihat pemberitaan tentang kasus
> Lusi yang berkasnya
> sudah masuk di Kejati, tapi dikembalikan ke Penyidik
> Polda. Siapa pun
> Saksi Ahli dalam persidangan nanti, baik yang
> diajukan penyidik polda
> jatim maupun pengacara lapindo, seperti Ujian
> Pendadaran Thesis saja.
> Karena memang Saksi Ahli kalau di hadapan Meja
> Hijau, kayak ujian
> thesis; sering terjadi (pengacara, hakim anggota,
> atau jaksa) kesulitan
> mempertanyakan hal-hal yang teknis; namun  "tim
> penguji di pengadilan"
> itu biasanya akan bertanya sebagaimana yang ada
> dalam berita acara
> penyidikan dan improvisasi dari hasil pemeriksaan
> berita acara dari
> penyidik polda. Disini, sering Saksi Ahli harus
> mengulang berbagai
> penjelasan ilmiah untuk meyakinkan si penguji. Nah,
> penguji yang
> berseberangan (pengacara dan jaksa penuntut umum)
> akan sering bersilat
> argumen, bahwa keterangan saksi ahli tidak relevan;
> "keberatan dengan
> pernyataan saksi ahli" dan seterusnya. Hal ini
> biasanya akan mudah ricuh
> dan emosional, jika ada pengunjung yang fanatis atau
> korban dari suatu
> yang sedang dikasuskan. 
>       
>       Saya membayangkan, bahwa persidangan Lusi  di
> Pengadilan akan
> berlangsung sangat lama dan bertele-tele;
> seakan-akan mudah dilupakan
> jika sudah termakan waktu lebih dari 1 tahun lama
> persidangan.
> whalaaaah...
>       
>       biarkan saja....
>       agus hend
> 
>       ----- Original Message ----
>       From: Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]>
>       To: iagi-net@iagi.or.id
>       Sent: Tuesday, March 27, 2007 12:31:44 PM
>       Subject: Re: [iagi-net-l] Ahli Bahasa & Ahli
> Geologi
> 
>       Ada yang lucu lagi berita hari ini yg disitir
> hotmudflow.wordpress.com
>       Aku juga baru ngeh ternyata ada beberapa yg
> menamakan dirinya
> Media Center.
>       
>       www.mediacenterlusi.com ini berbeda dengan Media
> Center yg
> disitir
>       oleh http://www.d-infokom-jatim.go.id/index.php
>       Memang Lusi ini tobmarkotob .... saingan Thukul
> tenin !
>       
>       rdp
>       
>       Asas Praduga Tak Bersalah Mesti Dijunjung Tinggi
>       
>       MediaCenterLusi, Senin, 26 Maret 2007 23:29
>       
>       Surabaya-Asas praduga tak bersalah mesti dijunjung
> tinggi sesuai
>       prinsip-prinsip hukum pidana.  Karena itu,
> kesimpulan apapun
> yang
>       telah diambil oleh penyidik selaku penegak hukum,
> masih harus
>       dibuktikan terlebih dahulu di muka pengadilan.
> Demikian hal itu
>       dikemukakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Lapindo
> Brantas Inc. GP
> Aji
>       Wijaya Senin (26/3) di Surabaya.
>       
>       Sebelumnya di sebuah harian nasional Sabtu (24/3)
> Kapolda Jatim
>       Inspektur Jenderal Herman Suryadi Sumawiredja
> mengatakan bahwa
>       pengeboran sumur eksplorasi Banjarpanji-1 milik 
> Lapindo Brantas
> Inc.
>       merupakan pemicu semburan Lumpur panas Sidoarjo.
>       
>       Pernyataannya itu, kata Herman, didasarkan pada
> proses
> penyidikan yang
>       telah dilakukan Polda Jatim selama ini.  Di
> antaranya adalah
>       keterangan ahli-ahli yang terdiri dari ahli
> geologi, pengeboran
> dan
>       ahli bahasa. Menurut Aji, mestinya asas praduga tak
> bersalah
> harus
>       ditegakkan.  Karena masih harus dibuktikan di muka
> pengadilan.
> Dengan
>       demikian, pernyataan apapun yang menyatakan bahwa
> Lapindo
> merupakan
>       penyebab semburan lumpur merupakan tindakan
> pengingkaran 
=== message truncated ===



 
____________________________________________________________________________________
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time 
with the Yahoo! Search movie showtime shortcut.
http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#news

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke