Sekedar penasaran,

bukannya akan makin sulit saja?? makin byk kepentingan2an yg harus
diakomodir?
trus DPR mau mengawasi spt apa? kan sudah ada BPMIGAS

any comment and thoughts are welcome..

terimakasih

Salam,
Reza Satria Nugraha

2009/9/2 Herry Maulana <[email protected]>

> Makin panjang saja nih rantai birokrasinya..
>
>
> -------------------------------------------------------------------------
> JAKARTA. Kemarin (1/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui
> hak inisiatif yang diajukan puluhan anggota dewan untuk merevisi
> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
> Sepuluh fraksi mendukung hak inisiatif ini.
>
> Salah satu aturan main yang diusulkan perubahannya adalah soal kontrak
> kerjasama (KKS) migas. DPR ingin ikut memberi masukan sekaligus persetujuan
> sebelum Pemerintah memilih kontraktor, termasuk pembatasan jangka waktu
> kontrak. "Itu butuh persetujuan DPR," kata Jurubicara Fraksi Kebangkitan
> Bangsa Anna Muamana.
>
> Keterlibatan DPR juga mencakup pengawasan. Jurubicara Fraksi Golkar Watty
> Amir menegaskan, fungsi monitoring itu tidak sebatas pada bahan bakar minyak
> dan gas saja, tapi juga produksi minyak mentah dan gas bumi. "Produksi kita
> rendah, maka perlu optimalisasi yang disertai dengan pengawasan," ujar
> Watty.
>
> Ketentuan lain yang juga masuk dalam usul revisi adalah soal kewajiban
> memasok produksi minyak untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market
> obligation (DMO). DPR ingin menaikkan DMO dari 25% menjadi 75% dari total
> produksi. "Negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri," kata
> Jurubicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Isma Yatun.
>
> DPR menyerahkan proses amandemen UU Migas pada DPR dan Pemerintah periode
> berikutnya. "Sebab, sisa waktu jabatan periode ini terbatas," ujar Agung
> Laksono, Ketua DPR.
>
> Sekadar mengingatkan, September 2008 lalu, puluhan anggota DPR mengajukan
> hak inisiatif revisi UU Migas. Mereka mengusulkan amandemen untuk delapan
> pasal.
>
>
>




-- 
Regards,
Reza Satria Nugraha

Kirim email ke