Putusan MK No. 20/PUU-V/2007 (Judicial review II atas UU Migas) :
 
Keputusan MK adalah Tidak Menerima Permohonan - lebih karena tidak adanya legal 
standing bagi anggota DPR yang mengajukan permohonan itu. Pokok Masalah itu 
sendiri karenanya tidak diperiksa.
 
Tetapi ada dua keputusan berbeda atawa Dissenting Opinion [Hakim MK Harjono dan 
Maruarar Siahaan], yang keduanya berpendapat bahwa pemohon yang anggota DPR 
mempunyai legal standing mengingat bahwa UUD 1945 telah memberikan hak 
konstitusional baik kepada anggota DPR maupun kepada DPR-nya sendiri. Ini sama 
dengan keputusan MK dalam perkara JR UU Praktek Kedokteran dimana MK menerima 
legal standing dari anggota warga negara dalam kedudukannya sebagai dokter 
[karena UU itu mengatur mengenai dokter] dan menolak legal standing warga 
negara lain karena kedudukannya sebagai pasien. Bagi Maruarar Siahaan, UUD 1945 
adalah hukum Materiil dan formilnya adalah UU MK. Sehingga jika ada "...Hak 
yang diberikan oleh konstitusi, maka hukum acara MK harus memberi peluang 
kepada subjek tersebut untuk mengajukan gugatan...". Dalam perkara ini adalah 
hak konstitusional anggota DPR dalam mengajukan pendapat.
 
Dalam memeriksa pokok perkaranya, keputusan berbeda ini [dissenting opinion] 
sejalan dengan pendapat Pemerintah yang berpendapat bahwa KKS adalah masalah 
hukum perdata sehingga dia tidak termasuk dalam pengertian "perjanjian 
Internasional" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat 2 UUD 1945 atau 
sebagaimana disebutkan dalam konvensi Wina. Dengan demikian menolak permohonan 
pemohon bahwa Pasal 11 Ayat 2 UU Migas bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UUD 
1945.
Tetapi, keputusan berbeda ini mengabulkan keberatan pemohon dalam masalah tidak 
adanya kewenangan pengawasan dari DPR dalam pengurusan KKS yang berupa 
pemberian persetujuan DPR kepada kontrak KKS. Karena selama ini, berbeda dengan 
permohonan bagi KK/PKP2B yang diharuskan adanya konsultasi terlebih dahulu 
dengan DPR, dalam hal KKS hanya perlu dengan pemberitahuan secara tertulis 
kepada DPR. Padahal semua kontrak dimaksud mengatur persoalan yang sama yakni 
SDA yang dalam konstitusi pengurusannya didasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 
1945. Sehingga Pasal 11 ayat 2 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dalam hal 
ketiadaan pengawasan dari DPR atau bertentangan dengan Pasal 20ª UUD 1945 
tentang Hak pengawasan DPR. Selain itu Pasal 11 Ayat 2 UU Migas juga 
bertentangan dengan mekanisme standar pengurusan kekayaan sumberdaya alam yang 
dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau 
bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD1945.
 
Udah ditolak MK kok ya masih diajukan aja, dasar anak2 DPR anak2 
ndableg....nduableg-e pol.




________________________________
From: Ujay <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, September 6, 2009 2:57:00 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] DPR Sepakat Merevisi UU Minyak dan Gas

jadi inget dulu salah satu pertanyaan DPR.. 
untuk menyetujui WP&B, AFE dan POD, maka investor harus melewati berapa meja di 
BPMIGAS?...
demikian juga, untuk investor mendapatkan kontrak migas maka berapa meja yang 
harus dilalui?...

kacamatanya kacamata uang setiap meja....

rgds
ujay

--- On Fri, 9/4/09, Awang Satyana <[email protected]> wrote:

> From: Awang Satyana <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l] DPR Sepakat Merevisi UU Minyak dan Gas
> To: [email protected]
> Date: Friday, September 4, 2009, 9:58 PM
> BPMIGAS kerap dipanggil DPR.
> Persiapan untuk itu makin memberati kesibukan BPMIGAS yang
> sudah sangat sibuk menangani lebih dari 200 blok2 migas dan
> CBM. Tidak puas dengan keterangan2 BPMIGAS, satu demi satu
> KKKS besar dipanggilnya juga. 
> 
> "Bubarkan BPMIGAS, mereka tidak becus mengawasi kontrak
> migas, produksi turun terus, padahal cost recovery naik
> terus !" adalah bisik-bisik atau celetukan atau marah besar
> yang suka terdengar bila rapat dengan DPR atau terbaca di
> koran-koran saat wartawan menanyai pendapat para anggota
> Dewan tentang BPMIGAS. 
> 
> Jadi sebenarnya DPR sejak BPMIGAS berdiri telah mengawasi
> proses migas lewat Komisi VII-nya. Memang sejak Era
> Reformasi DPR menunjukkan kekuasaan eksekutif, padahal DPR
> adalah badan legislatif -pembuat UU. Sekarang kekuasaan
> eksekutif DPR itu ingin dilegalisasi lewat revisi UU Migas.
> Bagaimana bila sebuah badan mempunyai kekuasaan
> legislatif-eksekutif, dan mungkin sebentar lagi yudikatif ?
> Superbody. Barangkali mendung akan memayungi prosedur migas
> Indonesia di depan...
> 
> salam,
> Awang
> 
> --- On Fri, 9/4/09, yanto R.Sumantri <[email protected]>
> wrote:
> 
> > From: yanto R.Sumantri <[email protected]>
> > Subject: Re: [iagi-net-l] DPR Sepakat Merevisi UU
> Minyak dan Gas
> > To: "iagi-net" <[email protected]>
> > Date: Friday, September 4, 2009, 9:16 PM
> > 
> > 
> > 
> > Hahahahahahahahahah
> > Tanpa amandemen UU No 22  saja , sudah
> > banyak "bisnis"  yang direcoki  oleh anggota DPR
> yang
> > terhormat.
> > Kalau mau tahu tanyakan sama teman teman KKS ,
> bagaimana
> > aktfnya para anggota terhormat itu mengunjungi BP
> Migas dan
> > sering benar
> > meninjau lapangan.
> > 
> > Apa kita mau mengaplikasikan Trias Plitika
> > Angin Ribut sehingga fungsi legeslasi dan eksekusi
> dicampur
> > baurkan
> > ???????
> > 
> > Ngaco deh kalau maksud amandemen UU ini dengan tujuan
> > segala macam kokntrak KKS harus disetujui DPR.
> > Lama lama Kontrak
> > operasional lebih besar dari sekian juta dollar harus
> masuk
> > ke DPR dulu
> > sebelum diaplikasikan.Apa jadi seperti ini .........?
> > Dari sini saja
> > sudah tercium bau tidak  sedap deh.
> > 
> > Kapan yah DPR ma
> > menyadari fungsi - nya benar dalam sistim ketata
> negaraan
> > kita ???
> > 
> > Semoga DPR yad akan lebih berfikir dengan lebih
> jernih.
> > 
> > Si Abah> 
> > 
> > 
> > Makin panjang saja nih rantai
> > birokrasinya..
> > >  
> > >  
> > >
> >
> -------------------------------------------------------------------------
> > > JAKARTA. Kemarin (1/9), Dewan Perwakilan Rakyat
> (DPR)
> > akhirnya
> > menyetujui
> > > hak inisiatif yang diajukan puluhan anggota
> dewan
> > untuk merevisi
> > > Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
> > dan Gas Bumi (UU Migas).
> > > Sepuluh fraksi mendukung hak inisiatif
> > ini.
> > >  
> > > Salah satu aturan main yang diusulkan
> > perubahannya adalah soal kontrak
> > > kerjasama (KKS) migas. DPR
> > ingin ikut memberi masukan sekaligus
> > > persetujuan sebelum
> > Pemerintah memilih kontraktor, termasuk pembatasan
> > > jangka waktu
> > kontrak. "Itu butuh persetujuan DPR," kata Jurubicara
> > Fraksi
> > > Kebangkitan Bangsa Anna Muamana.
> > >  
> > >
> > Keterlibatan DPR juga mencakup pengawasan. Jurubicara
> > Fraksi Golkar
> > Watty
> > > Amir menegaskan, fungsi monitoring itu tidak
> sebatas
> > pada
> > bahan bakar
> > > minyak dan gas saja, tapi juga produksi minyak
> > mentah dan gas bumi.
> > > "Produksi kita rendah, maka perlu
> > optimalisasi yang disertai dengan
> > > pengawasan," ujar
> > Watty.
> > >  
> > > Ketentuan lain yang juga masuk dalam
> > usul revisi adalah soal kewajiban
> > > memasok produksi minyak untuk
> > kebutuhan dalam negeri atau domestic market
> > > obligation (DMO).
> > DPR ingin menaikkan DMO dari 25% menjadi 75% dari
> total
> > >
> > produksi. "Negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan
> dalam
> > negeri," kata
> > > Jurubicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
> > Perjuangan Isma Yatun.
> > >  
> > > DPR menyerahkan proses
> > amandemen UU Migas pada DPR dan Pemerintah periode
> > > berikutnya.
> > "Sebab, sisa waktu jabatan periode ini terbatas,"
> ujar
> > Agung
> > > Laksono, Ketua DPR.
> > >  
> > > Sekadar
> > mengingatkan, September 2008 lalu, puluhan anggota
> DPR
> > mengajukan
> > > hak inisiatif revisi UU Migas. Mereka
> mengusulkan
> > amandemen untuk
> > delapan
> > > pasal.
> > > 
> > > 
> > > 
> > 
> > 
> > -- 
> > _______________________________________________
> > Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur,
> > ngangeunahkeun hate
> > jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar
> Ibadah
> > kudu lakonan.
> > 
> 
> 
> 
> 
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak
> biro...
> --------------------------------------------------------------------------------
> ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
> yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
> 13-14 Oktober 2009
> -----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
> iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi..or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be
> liable for any, including but not limited to direct or
> indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting from loss of use, data or profits, arising out of
> or in connection with the use of any information posted on
> IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
> 
> 





--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


      

Kirim email ke