Abah, Klop deh kalau begitu legislator merangkap jadi executor atau menteri mentri atau sekaligus BPMiGAS bayangan.
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "yanto R.Sumantri" <yrs...@rad.net.id> Date: Fri, 4 Sep 2009 21:16:16 To: iagi-net<iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] DPR Sepakat Merevisi UU Minyak dan Gas Hahahahahahahahahah Tanpa amandemen UU No 22 saja , sudah banyak "bisnis" yang direcoki oleh anggota DPR yang terhormat. Kalau mau tahu tanyakan sama teman teman KKS , bagaimana aktfnya para anggota terhormat itu mengunjungi BP Migas dan sering benar meninjau lapangan. Apa kita mau mengaplikasikan Trias Plitika Angin Ribut sehingga fungsi legeslasi dan eksekusi dicampur baurkan ??????? Ngaco deh kalau maksud amandemen UU ini dengan tujuan segala macam kokntrak KKS harus disetujui DPR. Lama lama Kontrak operasional lebih besar dari sekian juta dollar harus masuk ke DPR dulu sebelum diaplikasikan.Apa jadi seperti ini .........? Dari sini saja sudah tercium bau tidak sedap deh. Kapan yah DPR ma menyadari fungsi - nya benar dalam sistim ketata negaraan kita ??? Semoga DPR yad akan lebih berfikir dengan lebih jernih. Si Abah> Makin panjang saja nih rantai birokrasinya.. > > > ------------------------------------------------------------------------- > JAKARTA. Kemarin (1/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui > hak inisiatif yang diajukan puluhan anggota dewan untuk merevisi > Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). > Sepuluh fraksi mendukung hak inisiatif ini. > > Salah satu aturan main yang diusulkan perubahannya adalah soal kontrak > kerjasama (KKS) migas. DPR ingin ikut memberi masukan sekaligus > persetujuan sebelum Pemerintah memilih kontraktor, termasuk pembatasan > jangka waktu kontrak. "Itu butuh persetujuan DPR," kata Jurubicara Fraksi > Kebangkitan Bangsa Anna Muamana. > > Keterlibatan DPR juga mencakup pengawasan. Jurubicara Fraksi Golkar Watty > Amir menegaskan, fungsi monitoring itu tidak sebatas pada bahan bakar > minyak dan gas saja, tapi juga produksi minyak mentah dan gas bumi. > "Produksi kita rendah, maka perlu optimalisasi yang disertai dengan > pengawasan," ujar Watty. > > Ketentuan lain yang juga masuk dalam usul revisi adalah soal kewajiban > memasok produksi minyak untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market > obligation (DMO). DPR ingin menaikkan DMO dari 25% menjadi 75% dari total > produksi. "Negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri," kata > Jurubicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Isma Yatun. > > DPR menyerahkan proses amandemen UU Migas pada DPR dan Pemerintah periode > berikutnya. "Sebab, sisa waktu jabatan periode ini terbatas," ujar Agung > Laksono, Ketua DPR. > > Sekadar mengingatkan, September 2008 lalu, puluhan anggota DPR mengajukan > hak inisiatif revisi UU Migas. Mereka mengusulkan amandemen untuk delapan > pasal. > > > -- _______________________________________________ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.