Tenang, tenang....
Hak inisiatif (inget pelajaran PMP dulu) DPR itu kan baru berupa hak mereka 
untuk mengajukan RANCANGAN Undang-undang. 

Untuk bisa jadi hukum positif (UNDANG-UNDANG) haruslah melalui  persetujuan 
pemerintah, dan pemerintah atau DPR, BIASANYA akan mengundang pendapat 
masyarakat dalam pembahasannya.

Nah, mari jadikan ini sebagai peluang. Kalau bisa IAGI (dan IPA dan lain-lain) 
memblow-up hal ini dan menjadikannya suatu perdebatan publik. Minta beberapa 
prominent person  untuk menulis opininya di media. Prominent person yang saya 
maksud adalah seperti pak Subroto, pak TN Machmud, Pak Qurtubi dll, tentunya 
termasuk juga dari internal IAGI (Awang, mas Andang etc).

Dan saya juga yakin pemerintah juga tidak akan begitu saja 'meloloskan' RUU ini.

Kecuali kalau memang semangatnya bagi-bagi rejeki dan balas jasa paska pemilu. 
Kalau begitu ya silahkan saja ..... LANJUTKAN........

Salam
Oki

--- On Sat, 5/9/09, yanto R.Sumantri <[email protected]> wrote:




Makin panjang saja nih rantai
birokrasinya..
>  
>  
>
-------------------------------------------------------------------------
> JAKARTA. Kemarin (1/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya
menyetujui
> hak inisiatif yang diajukan puluhan anggota dewan
untuk merevisi
> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (UU Migas).
> Sepuluh fraksi mendukung hak inisiatif
ini.
>  
> Salah satu aturan main yang diusulkan
perubahannya adalah soal kontrak
> kerjasama (KKS) migas. DPR
ingin ikut memberi masukan sekaligus
> persetujuan sebelum
Pemerintah memilih kontraktor, termasuk pembatasan
> jangka waktu
kontrak. "Itu butuh persetujuan DPR," kata Jurubicara Fraksi
> Kebangkitan Bangsa Anna Muamana.
>  
>
Keterlibatan DPR juga mencakup pengawasan. Jurubicara Fraksi Golkar
Watty
> Amir menegaskan, fungsi monitoring itu tidak sebatas pada
bahan bakar
> minyak dan gas saja, tapi juga produksi minyak
mentah dan gas bumi.
> "Produksi kita rendah, maka perlu
optimalisasi yang disertai dengan
> pengawasan," ujar
Watty.
>  
> Ketentuan lain yang juga masuk dalam
usul revisi adalah soal kewajiban
> memasok produksi minyak untuk
kebutuhan dalam negeri atau domestic market
> obligation (DMO).
DPR ingin menaikkan DMO dari 25% menjadi 75% dari total
>
produksi. "Negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan dalam
negeri," kata
> Jurubicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Isma Yatun.
>  
> DPR menyerahkan proses
amandemen UU Migas pada DPR dan Pemerintah periode
> berikutnya.
"Sebab, sisa waktu jabatan periode ini terbatas," ujar Agung
> Laksono, Ketua DPR.
>  
> Sekadar
mengingatkan, September 2008 lalu, puluhan anggota DPR mengajukan
> hak inisiatif revisi UU Migas. Mereka mengusulkan amandemen untuk
delapan
> pasal.
> 
> 
> 


-- 
_______________________________________________
Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate
jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



      
__________________________________________________________________________________
Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local.
Get started: http://local.yahoo.com.au

Kirim email ke