Tenang, tenang.... Hak inisiatif (inget pelajaran PMP dulu) DPR itu kan baru berupa hak mereka untuk mengajukan RANCANGAN Undang-undang.
Untuk bisa jadi hukum positif (UNDANG-UNDANG) haruslah melalui persetujuan pemerintah, dan pemerintah atau DPR, BIASANYA akan mengundang pendapat masyarakat dalam pembahasannya. Nah, mari jadikan ini sebagai peluang. Kalau bisa IAGI (dan IPA dan lain-lain) memblow-up hal ini dan menjadikannya suatu perdebatan publik. Minta beberapa prominent person untuk menulis opininya di media. Prominent person yang saya maksud adalah seperti pak Subroto, pak TN Machmud, Pak Qurtubi dll, tentunya termasuk juga dari internal IAGI (Awang, mas Andang etc). Dan saya juga yakin pemerintah juga tidak akan begitu saja 'meloloskan' RUU ini. Kecuali kalau memang semangatnya bagi-bagi rejeki dan balas jasa paska pemilu. Kalau begitu ya silahkan saja ..... LANJUTKAN........ Salam Oki --- On Sat, 5/9/09, yanto R.Sumantri <[email protected]> wrote: Makin panjang saja nih rantai birokrasinya.. > > > ------------------------------------------------------------------------- > JAKARTA. Kemarin (1/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui > hak inisiatif yang diajukan puluhan anggota dewan untuk merevisi > Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). > Sepuluh fraksi mendukung hak inisiatif ini. > > Salah satu aturan main yang diusulkan perubahannya adalah soal kontrak > kerjasama (KKS) migas. DPR ingin ikut memberi masukan sekaligus > persetujuan sebelum Pemerintah memilih kontraktor, termasuk pembatasan > jangka waktu kontrak. "Itu butuh persetujuan DPR," kata Jurubicara Fraksi > Kebangkitan Bangsa Anna Muamana. > > Keterlibatan DPR juga mencakup pengawasan. Jurubicara Fraksi Golkar Watty > Amir menegaskan, fungsi monitoring itu tidak sebatas pada bahan bakar > minyak dan gas saja, tapi juga produksi minyak mentah dan gas bumi. > "Produksi kita rendah, maka perlu optimalisasi yang disertai dengan > pengawasan," ujar Watty. > > Ketentuan lain yang juga masuk dalam usul revisi adalah soal kewajiban > memasok produksi minyak untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market > obligation (DMO). DPR ingin menaikkan DMO dari 25% menjadi 75% dari total > produksi. "Negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri," kata > Jurubicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Isma Yatun. > > DPR menyerahkan proses amandemen UU Migas pada DPR dan Pemerintah periode > berikutnya. "Sebab, sisa waktu jabatan periode ini terbatas," ujar Agung > Laksono, Ketua DPR. > > Sekadar mengingatkan, September 2008 lalu, puluhan anggota DPR mengajukan > hak inisiatif revisi UU Migas. Mereka mengusulkan amandemen untuk delapan > pasal. > > > -- _______________________________________________ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. __________________________________________________________________________________ Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local. Get started: http://local.yahoo.com.au

