Sisi Ironis Pertambangan
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/25/0242141/sisi.ironis.pertambangan
Senin, 25 Januari 2010 | 02:42 WIB

 Oleh Singgih Widagdo

Pertambangan masih menjadi primadona penggerak ekonomi Pulau
Kalimantan. Aktivitas penambangan pola shovel dan truk, 24 jam
berlangsung tanpa henti.

Hutan sebagai sumber daya alam (SDA) yang vital untuk kehidupan justru
dilupakan. Belum lagi bicara karbon, satu hektar hutan mampu menyerap
karbon 200-350 ton. Memang ironis, aktivitas eksplorasi pertambangan
sering kali berbenturan dengan konservasi SDA.

Bicara soal Kalimantan, dalam hal kerusakan lingkungan, siapa yang
harus bertanggung jawab?

Keserakahan

Pemanfaatan SDA untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup manusia, alam
masih bersahabat. Namun, saat SDA dijadikan komoditas tanpa batas,
alam punya jawaban sendiri. Saat ini, harga hasil tambang sebagai
komoditas bergerak begitu fluktuatif. Bukan hanya atas perhitungan
statistik penawaran dan permintaan, tetapi juga lebih pada permainan
spekulan dalam pasar komoditas tambang. Tidak disadari pelaku
penambangan, kondisi ini menyeret semua aktivitas pertambangan masuk
ke ruang keserakahan.

Sejak UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan sampai diberlakukan otonomi daerah, izin kuasa
penambangan (KP) hanya berjumlah 650-an. Akibat terbukanya kebijakan,
diperkuat ekstrimnya harga komoditas pertambangan, jumlah KP kini
hampir 8.000-an, di luar yang ilegal. Dulu, sebagian komoditas
pertambangan, seperti batu bara, ditempatkan sebagai energi vital dan
strategis sehingga pemerintah pusat terlibat. Kini, batu bara dinilai
sekadar komoditas.

Pada dasarnya, secara teknis, aktivitas pertambangan mustahil dapat
dioperasikan pada luasan konsesi kecil. Ada batasan minimal untuk
infrastruktur opera- si penambangan , khususnya untuk praktik
penambangan yang baik. Saat luasan kecil dipaksakan operasi, mulailah
terjadi kerusakan di sekitar areal tambang yang berpotensi merusak
bentang alam. Pertambangan yang awalnya dibangun untuk meningkatkan
kesejahteraan, sekarang terbalik akibat eksploitasi SDA yang sama
sekali tak mengindahkan lingkungan. Kualitas lingkungan mengalami
penurunan, bahkan menuju kehancuran.

Berbeda dengan penambang skala kecil, penambang skala besar, pemilik
kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu
bara (PKP2B) lebih mampu mengendalikan dampak kerusakan lingkungan.
Sebetulnya, faktor manusia berperan penting karena rencana eksplorasi
dan eksploitasi, sampai penutupan tambang, selalu diaudit pihak-pihak
kompeten. Namun, meningkatnya jumlah KP tak dapat dihindarkan saat
harga batu bara terus naik.

Ini lebih diperparah oleh pemilihan kepala daerah secara langsung yang
membutuhkan biaya besar. Muncul sikap pragmatis sebagian kepala daerah
yang terpilih untuk mengejar keuntungan. Perhitungan tatanan unsur
lingkungan diabaikan. Kegiatan investasi hanyalah jalan legal
memperbesar pendapatan asli daerah, selain untuk keuntungan
pribadi/kelompok. Daerahpun berlomba mencari alternatif penerimaan
daerah.

Bagi pemda memang tak mudah menemukan alternatif potensi daerah yang
secara instan membawa hasil signifikan. Kekayaan alam yang ada di
depan mata akhirnya memicu semaraknya izin tambang baru. Perilaku
keserakahan ”raja kecil” tidak dapat dihindarkan, bahkan pemerintah
pusat kehilangan kendali.

Dukungan politis pemda, sikap abai terhadap ekosistem, kurangnya
tenaga inspektur tambang, serta eksplorasi dan eks- ploitasi
pertambangan mengakibatkan morfologi dan fisiologi berubah tanpa
rencana, pencemaran sungai, pemotongan vegetasi serampangan, dan
munculnya potensi erosi dan longsor. Optimalisasi SDA meleset. Dalam
jangka panjang, selain masalah lingkungan, muncul pula masalah sosial,
ekonomi, maupun budaya yang seolah jadi tanggung jawab ”raja kecil”
berikutnya.

Solusi ke depan

Masalah Kalimantan akibat aktivitas pertambangan yang kurang
terkontrol sudah sedemikian kompleks. Namun, upaya memperbaiki harus
terus diperjuangkan. Solusinya, mustahil terselesaikan dengan
keluarnya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, ataupun peraturan pemerintah
yang sampai saat ini belum semuanya keluar.

Saat ini perlu audit lingkungan tambang secara lebih menyeluruh,
memperbesar jumlah inspektur tambang. Dari jumlah izin usaha
pertambangan (IUP), bahkan perlu sekitar 1.000 inspektur tambang untuk
lima tahun ke depan. Selain itu, pemerintah pusat ataupun daerah harus
tegas, tanpa kompromi, mendorong penegakan hukum, terutama kepada
pengusaha yang jelas-jelas merusak lingkungan.

Berlakunya UU Minerba terbaru mengharuskan laporan izin KP, lokasi,
kandungan, dan luasan agar wilayah pertambangan (WP) segera
diselesaikan pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Informasi WP, wilayah pertambangan negara (WPN), dan wilayah
pertambangan rakyat harus secepatnya keluar sebagai masukan dalam tata
ruang nasional. Pola lelang menjadi transparan.

Di sini, good governance akan terwujud. Akuntabilitas, transparansi,
dan partisipasi masyarakat menjadi tiga prinsip penting. Ini lebih
akan mempertegas untuk menilai legalitas suatu tambang sehingga tak
ada lagi kompromi dan tawar menawar dalam urusan IUP. Akhirnya, dengan
berkurangnya dampak kerusakan lingkungan, tujuan konservasi akan
tercapai, kepentingan nasional dalam mencadangkan komoditas yang
bernilai vital dan strategis dapat dikendalikan, khususnya untuk
memenuhi kepentingan kebutuhan nasional, selain tentunya kepentingan
politis atas WPN yang berada di wilayah perbatasan negara.

Singgih Widagdo Direktur Indonesian Coal Society (ICS)

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan makalah....!!!!!
Untuk dipresentasikan di PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 4-6 Oktober 2010
Deadline penyerahan makalah - 15 Februari 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke