Yth. IAGI-ner,
 
Saya setuju dengan sistem Netiquette, karena merupakan kontrol dalam lingkup
interpersonal bordered. 

Terimakasih atas pencerahan mas Agus Hendratno seputar AMDAL, bagaimanapun
juga setiap kegiatan pertambangan harus ada kajian AMDAL atau RKL-RPLnya,
cuma seringkali masalah 'kontrol' tidak berjalan sebagaimana mestinya,
karena carut marutnya mekanisme di lapangan dengan berbagai 'oknum' yang
tidak bertanggungjawab, yang seringkali mengatasnamakan 'perusahaan'. Saya
seringkali menemukan, manajemen perusahaan sudah memutuskan sesuatu sesuai
aturan yang disepakati, tapi para pelaksananya seringkali 'berimprovisasi'
dalam implementasi di lapangannya, atau mungkin 'salah' dalam
menginterpretasikannya. Termasuk mungkin juga kita selaku advisory atau
pemrakarsa kebijakan (?). 
Bukannya menyalahkan, tapi lebih berbahaya jika pertambangan justru
dilakukan tanpa sistem yang jelas, seperti yang banyak terjadi di negeri ini
pada pertambangan PETI, yang justru tidak ada pihak yang dapat dimintakan
pertanggungjawabannya pasca penambangan. Kalau perusahaan dapat diusut
hingga ke pemilik serta ada UU yang jelas mengaturnya. Baru akhir-2 ini saja
mulai berkembang pembenahan & sosialisasi aturan seputar Pertambangan Rakyat
(khususnya eks-PETI dengan IPR), seperti di daerah lokasi eksplorasi saya
ini di utara Kalteng di hulu Sungai Barito. Itupun setelah banyak PETI dari
manca-pulau datang, menguras, mengacak, pulang & hilang tanpa bekas, yang
akhirnya menyisakan suatu PR besar bagi PEMDA setempat, RI dan lingkungan
hidup setempat untuk penanggulangan & pembenahan ke depannya. Tentunya saya
sebagai 'warga bumi' berharap hal itu tidak terjadi lagi dimanapun juga.
Saya hanya kuatir, jika negara tidak segera berupaya tegas mengambil alih
dalam pengelolaannya secara adil & jelas, bisa-bisa salah sasaran. Saya
memiliki pengalaman, masih seputar Kalbar-Kalteng juga, yakni saat menemukan
deposit bijih emas walau masih tahap awal, informasi yang bocor entah oleh
siapa, justru sudah memicu banyak PETI yang hendak beroperasi dengan cara
gali, semprot & dulang. Dapat dipastikan, sedimentasi sungai makin tebal &
mencemari air permukaan, yang berakibat pada masyarakat asli setempat yang
notabene adalah mayoritas petani Karet, bukan PETI yang dominan adalah
pendatang. Ironis bukan?      
Sebenarnya banyak hal yang harus kita benahi, dan sebaik-baiknya adalah
justru dari dalam organisasilah, karena kita selaku 'ahli bumi', dapat
berkiprah secara aktif dari dalam organisasi (baik di instansi maupun
perusahaan) dalam mempengaruhi & menentukan kebijakan yang ditelurkan agar
berbuahkan kebajikan bagi semua. Paling tidak, kita perlu siap sedia
menyatakan kebenaran & solusi berdasarkan keilmuan serta 'siap' dilempar ke
luar dari helicopter seperti kasus Busang yang dulu terkenal itu menimpa
geologist Philipine ... :p

Apapun yang menjadi perbincangan ini, kiranya tetap menjunjung tinggi rasa
'saling' menghormati & menerima dengan akal budi yang baik sesuai tatanan &
penghormatan etika  tertinggi, karena kita semua berasal dari latarbelakang
yang berbeda (dalam kajian ilmu & profesi aplikasi geologi), juga
berdasarkan pada pengalaman & jam terbang individual masing-masing, yang
saya yakini adalah berujung ke satu muara yakni kepedulian akan warisan alam
yang menjadi titipan Sang Pencipta dari waktu ke waktu, apalagi dengan
gejala-2 alam yang tidak menentu & relatif sulit diprediksi seperti akhir-2
ini.
Kita hanya bisa berupaya & mensyukuri setiap 'nafas' yang diberikan bumi ini
... serta saling berbagi!       

 
 
Salam dari Heart of Borneo,

Tius_Sinyal
(NPA.3794)



-----Original Message-----
From: Iwan B [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, September 21, 2010 7:56 PM
To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] WAS PT Sorikmas ---> NETIQUETTE

Setuju sekali Yud, sebaiknya memang milis IAGI punya aturan main yang jelas,
agar milis ini digunakan sesuai tujuannya.

Salam,


Iwan 

Sent from MyPad


On Sep 21, 2010, at 19:02, [email protected] wrote:

> Mengingat perkembangan komunikasi di milist ini, sudah saatnya milist IAGI
> net ini memiliki Netiquette.
> 
> Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai
> sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan
> orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut
batasan
> dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet (definisi
> wikipedia).
> 
> Mas Allo, Mas Rovicky, pak Sekjen dan seluruh member saya kira bisa mulai
> membuat aturan tertulis netiquette ini agar milis ini menjadi tertib dan
> sehat di hati :-)
> 
> Salam
> 
> yudie
> 

> -----Original Message-----
From: Hendratno Agus [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, September 21, 2010 12:53 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] PT Sorikmas Mining Sedang Merancang Bencana di
Madina> 
> 
Apakah wilayah prospek Sorikmas Mining di hutan lindung? Jika ya..., RPP
yang sedang disiapkan oleh pemerintah dan alih-fungsi hutan lindung dan itu
menambah panjang / tidak mudahnya melakukan ekstraksi di hutan lindung. 

Dalam dokumen RPP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bahwa dalam pasal 13 :
(1) Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan
pertambangan pada kawasan hutan lindung....dst., Menteri menyampaikan
permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada DPR-RI untuk mendapatkan
persetujuan.
(2) Berdasarkan surat DPR-RI sebagaimana dimaksud pada ayat-1,  Menteri
menerbitkan persetujuan prinsip atau penolakan penggunaan  kawasan hutan.
 
Hal kritis yang harus dicermati :
investasi ekstraksi bumi (pada kegiatan pertambangan migas,  minerba, pabum)
di kawasan hutan makin panjang alur birokrasinya untuk  mendapatkan kata "
ditolak" 
atau "disetujui" Terkesan, kewenangan  Menteri terkait dililmpahkan pada
otoritas DPR-RI.
Apalagi kalau ijin pengembangan sumur produksi migas di kawasan hutan
lindung yang notabene bukaan lahan juga topografi tidak signifikan, tapi
ijin dari DPR-RI untuk peningkatan produksi migas menjadi terhambat jika
ijinnya keluar sampai 3-4 th. Ternyata regulasi kita bidang ekstraski ini
masih ada beberapa unsur yang belum sinergi. Pekerjaan rumah buat kita di
asosiasi profesi kebumian ini.


Jadi perlu berdebat atau tidaknya, adalah hak dari masing-masing multi-stake
holder yang terkait dalam rencana Sorikmas Mining (SMM) di Natal, biarlah
roadmap mekanisme perijinan itu jalan, dengan koridor aturan yang ada serta
perijinan sosial di tanah adat setempat. Dalam AMDAL pun, nanti harus ada
elemen persetujuan sosial dari masyarakat lokal. Kalau masyarakat lokal
menolak.., ya tertolak lah rencana pertambangan. Tapi ini harus ada Studi
Sosial Masyarakat di sekitar rencana tambang yang menjadi dasar acuan
pelingkupan sosial dalam Penyusunan AMDAL. Termasuk studi khusus
Hidrogeologi Detail calon lokasi tambang untuk menjawab permasalahan
resapan, air asam tambang, groudwater contaminant dari unsur geogenik jika
ada. Jika otoritas Pemda / Menteri ESDM berkenan, bahwa sebelum AMDAL SMM
disusun harus ada beberapa studi detil terkait yang dikhawatirkan banyak
pihak. Jika semua sudah ditempuh, dan seandainya masyarakat lokal
("ternyata") menyetujui, maka terakhir adalah Evaluasi AMDAL Pertambangan. 
Dan tim Penilai Amdal, tidak perlu takut untuk menolak atau menyetujui
sesuai dengan kaidah dan argumentasi profesi terkait dengan rencana
pertambangan itu. 


Pengalaman, saya pun sebagai penilai AMDAL pertambangan di KLH dan di BLH di
beberapa provinsi pernah menolah 4 usulan KA-Amdal Pertambangan Mineral
Logami. 
Saya nyaris dimarahi Bupati setempat, kenapa ditolak? Saya jelaskan
argumentasi saya sesuai kaidah keilmuan dan semua aturan saya beberkan. 


Suatu pejabat LH yang saya ketahui dan curhat internal di lingkungan LH,
pada awal karirnya adalah seorang konsultan AMDAL pertambangan di berbagai
tempat di Kalsel dan juga di Kaltim (terutama AMDAL Pertambangan Batubara).
Setelah beliau diangkat sebagai pajabat LH di pemerintahan dan saat inspeksi
ke lokasi tambang yang dulunya di AMDAL beliau, langsung saja beliau
menyebut : "Astaghfirullah berkali-kali" sambil ngurut dadanya begitu turun
dari helikopter. "Kenapa bisa demikian, padahal dulu RKL/ RPL nya disepakati
tidak seperti ini?" Beliau melihat bahwa RKL (Rencaka Pengelolaan Lingk) dan
RPL (Rencana Pemantauan Lingk) tidak dijalankan sebagaimana Dokumen RKL-RPL
saat AMDAL nya disetujui.

Saya kemarin memberikan ide/gagasan ke salah satu Deputi di KLH untuk
mengubah beberapa syarat AMDAL terutama AMDAL bidang pertambangan /
ekstraksi sumberdaya bumi yang harus dibedakan dengan AMDAL sektor
non-pertambangan dengan memasukkan kajian (namanya juga gagasan.., diterima
ya syukur atau ditolak atau tidak digubris ya..syukur, paling tidak sudah
gemes untuk menyampaikan pada beliau sebagai pejabat publik) :
1. Kajian pengurangan resiko bencana (PRB) dalam AMDAL rencana pertambangan,
sesuai dengan kaidah UU yang berlaku, dimana semangat PRB (termasuk bencana
industri...itu sendiri juga harus dikaji), harus menjadi unsur penting /
strategis dalam semua lini pembangunan (termasuk pembangunan industri
pertambangan). 

2. Kajian dampak perubahan iklim global terhadap iklim lokal dalam AMDAL
rencana pertambangan, sehingga kajian Hidrogeologi Detil harus dilakukan
tidak sekedar data hidrogeologi regional, sesuai dengan spirit pemerintah
dan MDGs juga visi misi dari Dewan Perubahan Iklim Nasional.
3. Kajian Geologi Karst atau Hidrogeologi Karst untuk rencana pertambangan
yang berhimpitan atau di dalam kawasan karst budidaya. Contoh ini sudah
dilaksanakan Bupati Tuban bahwa syarat dokumen AMDAL perluasan Semen Gresik
di Tuban harus ditinjau ulang dengan pendekatan studi geologi karst /
hidrogeologi karst.
4. Kajian Sosiologi Pedesaan dimana masyarakat lingkar rencana tambang itu
akan dibuka.
Dari kajian tsb kemudian masuk dalam ranah pelingkupan Kerangka Acuan AMDAL
pertambangan.

Selama ini banyak Amdal pertambangan itu copy paste (apalagi jika yang di
Amdal itu batubara...) kajian dampak pentingnya semua mirip-mirip, shg ada
konsultan yang by pass dengan pemrakarsa hanya untuk target Ijin produksinya
keluar. dst. 
Sudah digenjot penambangan batubara, eee...ternyata pasokan listrik dari
batubara koq harus "import"........., rak kepriben kiye..

mohon maaf dan horas me juah-juah..
agus hendratno.89



________________________________
From: Yoga Negara <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, September 21, 2010 11:14:46 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] PT Sorikmas Mining Sedang Merancang Bencana di
Madina

Seingat saya dulu saya diajarin ama dosen2 saya kalo untuk establishment
suatu kegiatan dimining industri haruslah melalui beberapa tahapan.
Dimana dalam setiap tahapannya haruslah melalui beberapa perizinan yang itu
dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah.
Seingat saya juga, kalo tidak salah (maaf kalo salah), kontrak karya pkp2b
sampai generasi ke-3 haruslah atas persetujuan dpr sebagai wakil rakyat,
dimana artinya keluh kesah dan sumpah serapah rakyat tentang rencana suatu
tambang harusnya sih sudah tertampung melalui badan itu.
Nah dalam proses kp-pun walaupun itu tidak melibatkan dprd sebagai
perwakilan rakyat dalam persetujuannya, suara rakyat yang berada disekitaran
lokasi industri tetap saja bisa disalurkan melalui mekanisme yang ada.
Setau saya sih ada stau tahapan dimana untuk mendapatkan persetujuan amdal
dari hasil pre-fs yang sudah dilakukan, perusahaan haruslah me-warta-kan
rencana2nya tersebut yang itu harus dimuat dalam berbagai media, dimana kalo
tidak salah rentang waktunya selama satu bulan.
Nah masyarakat sekitar bisa mengajukan keberatan, tentunya disertai dengan
dasar yang logis (tidak asal cuap), mengenai rencana kegiatan industri
tambang tersebut.
Saya pernah punya pengalaman dimana dalam rentang waktu itu muncul keluhan
dari penduduk dan kita duduk bareng membahas pemecahannya agar hampir semua
keberatan penduduk bisa terpenuhi dan rencana penambangan bisa dieliminir
seminimal mungkin menimbulkan dampak buat masyarakat.

Bung Bosman,
Kok kayaknya dari cara anda menyuarakan hati nurani aja, saya melihat apapun
bunyi hukumnya ditanah air kita ini, sama sekali sudah tidak akan anda
percayai lagi begitukah?
Moga2 tidak seperti itu, yah kalo seperti itu sih, apapun yang kita
diskusikan judulnya akan percuma, apalagi niatan awalnya emang sudah seperti
apa yang anda tulis dalam judul email seperti ini: "USIR SORIK MAS MINING
DARI BUMI MADINA"
Coba deh anda lihat lagi kamus bhs Indonesia kita, dan definisikan apa arti
dari usir itu?



-----Original Message-----
From: bosman batubara [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, 21 September 2010 1:20 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] PT Sorikmas Mining Sedang Merancang Bencana di
Madina

Bung Yoga, 


    1. apa yang anda maksud dengan "kekuatan kekerasan untuk menekan
saudara2
lainnya"?
    2. tolong tunjukkan saya cara yang menurut anda "lebih beradab dan
bermartabat" 
itu. dan,

    3. tolong jelaskan pula pada saya "hukum dan norma" yang anda maksud,
hukum yang mana yang bisa saya pegang di Indonesia.
tabik
bosman batubara 

weblog: http://annelis.wordpress.com



________________________________
From: Yoga Negara <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, September 21, 2010 4:27:13 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] PT Sorikmas Mining Sedang Merancang Bencana di
Madina

Apakah implikasi, outcome, or domino effect yang mungkin terjadi jika
gerakan semacam ini berhasil dilakukan?
Ah negeriku, semakin banyak didiami saudara2ku yang hanya mengandalkan
kekuatan kekerasan untuk menekan saudara2 lainnya...
Tidak adakah cara yang lebih ber"adab" dan ber"martabat" untuk menyuarakan
suatu pendapat?
Ataukah memang para guru, para moyang, para leluhur dan para maha guru
"dosen" kita selama ini terlupakan untuk mengajari kita tentang "tata krama"
Semoga hukum dan norma tetap menjadi juri utama dalam hal ini.
Salam
Yoga

-----Original Message-----
From: bosman batubara [mailto:[email protected]]
Sent: Monday, 20 September 2010 7:28 PM
To: [email protected]
Subject: [iagi-net-l] PT Sorikmas Mining Sedang Merancang Bencana di Madina

Hallo, ada yang baru di usirsorikmasmining, kalo tak senang silahkan didel,
kalo simpati silahkan diforward ke sebanyak mungkin alamat:


***

Aktivitas perusahaan pertambangan PT Sorikmas Mining (SM) di  Kabupaten 
Mandailing Natal (Madina), baik yang di blok Utara di Tor  Sihayo,
maupun yang 
di Blok Selatan di Ulupungkut, dapat disebut bahwa  sebenarnya mereka,
secara 
diam-diam dan direstui pemerintah, sedang  merancang bencana di Madina.
Bencana yang saya maksudkan di sini bukanlah bencana alam seperti
gunungapi 
meletus, tsunami, ataupun gempabumi, akan tetapi bencana yang  terjadi
karena 
didahului oleh adanya aktivitas manusia seperti  pertambangan yang akan 
dilaksanakan oleh PT SM. Bencana yang seperti ini  sering disebut dengan
bencana 
industri. Apa-apa saja jenis bencana yang  sedang dirancang oleh PT SMM?

***
selengkapnya: 


http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2010/09/20/pt-sorikmas-mining-se
dang-merancang-bencana-di-madina/


Jangan lupa ya, dukunglah gerakan kami untuk mengusir PT Sorikmas Mining
dari 
Bumi Madina, bergabunglah dengan group kami di facebook:

"USIR SORIK MAS MINING DARI BUMI MADINA" alamatnya:

http://www.facebook.com/profile.php?id=1263630838#!/group.php?gid=155072
241176524&ref=mf


salam
Bosman



>
----------------------------------------------------------------------------
----
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>
----------------------------------------------------------------------------
----
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
>
----------------------------------------------------------------------------
-
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke