Yth. Pak Agung, Terimakasih untuk tanggapannnya. Yang Pak Agung kemukakan adalah benar karena hal itu mengacu kepada keadaan yang dilakukan/peraturan yang berlaku. Sedangkan yang saya kemukakan hanyalah sebatas wacana/idea untuk dipertimbangkan, bagaimana kalau (What if) misalnya: 1) Mungkin PND tidak perlu menyimpan dan memelihara semua data E&P Migas tsb ...dst 2) Data2 untuk area yg sudah di"relinquished" mungkin tidak perlu dikembalikan secara fisik ke PND, tetapi cukup administrasinya saja ... dst. 3) dst ... 4) dst. Jadi jika dirasa hal2 tsb bisa mengubah hal yang biasa dilakukan ke arah yang lebih baik, silahkan dipertimbangkan, disempurnakan,
Mungkin kalau nanti kita ada waktu, insha Allah, bisa ngobrol sambil minum kopi, sharing idea, dsb. untuk kemajuan MDM di Indonesia, karena saya juga ingin PND menjadi besar seperti Data Provider lainnya (Petroconsultant, IHS, McKenzie, dsb.). Sayang sewaktu Pak Agung presentasi di JSC, saya sudah tidak mewakili kumpeni disana, sudah keburu pindah kesini. No. telepon saya disini +974 55793017 - dan kalau kebetulan Pak Agung ke daerah sini, silahkan mampir. Bulan December nanti, ada 20th World Petroleum Congress (& Exhibition) disini. Ada rencana kesini? Insha Allah, nanti kita ketemu. Salam untuk teman2 di PND. Wassalam, Harry Kusna ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sat, May 28, 2011 9:01:48 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Perusahaan Asing Mengancam Kedaulatan Indonesia? YTH Pak HK, Ide1 (I1): Mungkin PND tidak perlu menyimpan dan memelihara semua data E&P Migas tsb ...dst Komentar (K1) : a. pada dasarnya PND hanya partner nya PUSDATIN, jadi data apasaja yg di PDT maka PND harus mau memelihara (krn memang begitu kontraknya), b.system pengelolaan yg baik ...belum jaminan bahwa hal itu sudah compliance dengan aturan hukum yg berlaku. (I2) :Data2 untuk area yg sudah di"relinquished" mungkin tidak perlu dikembalikan secara fisik ke PND, tetapi cukup administrasinya saja ... Dst. (K2) : a. aturan relinq. harus dikembalikan ke pemerintah. Bahkan kewajiban menyerahkan data itu, secara aturan setelah 3 bulan sejak perolehan data. b. Copy data (retain copy) pun telah di atur, boleh di hold atas seizin menteri. Nah kita2 ini kan stakeholder data .... Apakah tidak sebaiknya " sami'na wa ato'na (kami dengar dan kami taat)" c. PND sama sekali tdk punya hak mengaudit data!, kami hanya partner PDT, pemerintahlah ♈ªʼnĝ berhak utk itu..agar data ♈ªʼnĝ diterima pemerintah benar2 LAIK dan KOMPLIT......yg tentunya harus dimulai dari BPMIGAS sebagai supervisi KKKS, lalu MIGAS sebagai Fasilitator dan PDT sebagai Storage Data Manager. Menurut kami keberhasilan Migas Data Management tidak bisa tidak menjadi tanggungjawab seluruh stakeholder data. (KKKS,MIGAS,BPMIGAS,PUSDATIN,SERVICES COMPANY, DATA EXPERT Etc) (etc itu termasuk PND ....he..he...he) (I3) : PND bisa bekerja-sama dengan KPS untuk membuat "Inameta" menjadi lebih baik, karena untuk daerahnya, KPS yg beroperasi di daerah itu akan lebih tahu ttg keadaannya. ....dst (K3) : perjuangan panjang meraih kepercayaan industri sdh sejak lama kami lakukan sejak 1998!, INAMETA Desktop dibuat 1999, thn 2002 mendapat Merit Best Industrial Application , Asia Pasific ICT Award, 2003 digunakan oleh lebih dari 10 perusahaan minyak worldwide, 2010 utk meningkatkan security level of info dan kemudahan user kami deliver melalui WEB GIS aplication.!!! Alhamdulillah, sekarang sudah ada 3 member. Ide pak HK memang sangat baik, namun hal ini pernah kami sampaikan juga ke JSC meeting ..(Kebetulan 2x jadi guest speaker, sepertinya belum mendapat tanggapan, krn masing2 punya priority ♈ªʼnĝ berbeda2?!). Namun kami tetap berusaha membumikan wacana tersebut. Thx pak HK. (I4): Dengan melibatkan KPS secara demikian, untuk pendanaan pengembangan "Inameta" ini, nampaknya tidaklah akan menjadi sulit,.....dst (A4) alhamdulillah utk pendanaan, sebagai entity bisnis kami siap. Namun ♈ªʼnĝ lebih penting lagi adalah keberpihakan terhadap produk dalam negeri ♈ªʼnĝ terus kita perjuangkan, agar data conten kita tidak kalah uptodate!! Allah tidak memberikan langsung apayang kita inginkan, tapi memberikan apayang kita perlukan..... Perjuangan masih panjang.!!! Selamat bekerja!!! Thx pak HK, boleh minta no hpnya. GU 0811983285. Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: Harry Kusna <[email protected]> Date: Fri, 27 May 2011 01:13:28 -0700 (PDT) To: <[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Perusahaan Asing Mengancam Kedaulatan Indonesia? Pak Agung dan rekan2 IAGI ysh., Mungkin idea di bawah ini bisa dipertimbangkan untuk memajukan dunia Manajemen Data Migas di Indonesia, terutama untuk PND: Untuk meringankan pembiayaan dan beban kerja PND, 1) Mungkin PND tidak perlu menyimpan dan memelihara semua data E&P Migas tsb., karena selama inipun, kebanyakan KPS sudah mempunyai system data management yg baik. Yang mungkin PND perlu kerjakan, adalah bekerja sama dengan KPS sehingga PND tahu persis data apa yg tersedia di KPS, terutama data2 yg sudah "Open". Hal ini akan mengurangi biaya operasional PND, karena data fisik tetap dibawah beban KPS. 2) Data2 untuk area yg sudah di"relinquished" mungkin tidak perlu dikembalikan secara fisik ke PND, tetapi cukup administrasinya saja, karena untuk keperluan studi wilayah, mungkin data2 tsb masih diperlukan oleh KPS yg bersangkutan. Secara peraturan, penyimpana copy dari data tsb tidak diperkenankan, tetapi apakah betul sekarang KPS tidak menyimpan copynya? Bagaimana pemerintah memastikan hal itu? Nampaknya sulit, sehingga mungkin akan lebih baik jika dibiarkan saja disana, tetapi setiap saat PND berhak untuk mengaudit dan memintanya. Toh yg berhak menjual/mendistribusikan adalah hanya PND. 3) PND bisa bekerja-sama dengan KPS untuk membuat "Inameta" menjadi lebih baik, karena untuk daerahnya, KPS yg beroperasi di daerah itu akan lebih tahu ttg keadaannya. Dng bekerja-sama dng seluruh KPS, maka akan tercipta suatu hubungan kerja yg saling menguntungkan dng PND, karena di satu pihak, PND akan mendapatkan bantuan data daerah2 dari KPS ybs., sedangkan di lain pihak KPS akan mendapatkan informasi ttg data yg ada di daerah lain yg tersedia untuk keperluan studi wilayahnya. 4) Dengan melibatkan KPS secara demikian, untuk pendanaan pengembangan "Inameta" ini, nampaknya tidaklah akan menjadi sulit, karena sekarang sudah tercipta hubungan yg saling bermanfaat. KPS akan merasa menjadi bagian dari pengembangan "Inameta" sehingga tidak akan berkeberatan jika diminta untuk menjadi anggota dengan membership fee yg memadai, dng imbalan data2 yg up to date secara periodik. Silahkan untuk dipertimbangkan. Wassalam, Harry Kusna nb. Pak Agung, senang bisa berinteraksi kembali dengan Bapak, walaupun hanya melalui email ini. Salam untuk teman di PND. ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, May 27, 2011 8:44:12 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Perusahaan Asing Mengancam Kedaulatan Indonesia? Assalamu'alaikum YTH Bpk RMIA, Q1 :Bisa di-elaborate maksudnya nomor (3) “Dalam hal suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada Pemerintah maka seluruh data dari Wilayah Kerja yang berangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai Data yang bersifat rahasia”? A1 : maksudnya setelah TERMINASI/RELINQUISHMENT, data pada AREA tsb sifat datanya menjadi DATA TERBUKA, artinya dapat di akses oleh Publik, A2 :cara akses: caranya mengakses data ke PND atas sepengetahuan PUSDATIN (artinya :email atau datang ke PND pasti dilayani, PND yg kirim datanya, beserta lisense to use data dgn nomor dari PUSDATIN, saat ini sudah terkoneksi secara internet link PND-PUSDATIN beserta aplikasi MONALISA: monitoring lisensi data). Apagunanya lisensi ini?,1. apabila PTX(pengakses) mau presentasi(menggunakan) ke MIGAS(pemerintah) pasti akan ditanya sumber datanya, maka tunjukan lisensi ini. 2. Utk memerangi illegal data yg sdh marak sejak sebelum PND(Management DataMigas) berdiri, yg sudah menjadi rahasia umum bahwa data dgn mudah bisa didapat di negara tetangga. (Kok bisa ya???) A3 :Bayar atau free? 1. Utk kepentingan riset pemerintah (migas, lemigas, dll) free. Tetap mekanisme nya ijin lewat PUSDATIN. 2.Utk kepentingan business harus bayar lisensi. A4 : kenapa harus bayar? Bahwa utk pengelolaan data ini (saat ini tanah 12 000 m2, gedung 6000 m2, 150 org, H/W, S/W etc) perlu biaya, (kami mengundang IAGI ke sini pak ???....tak kenal maka tak sayang???), karena PND tdk dibayar oleh PUSDATIN(pemerintah), tapi sebagai kompensasinya diperoleh dari sebagian hasil lisensi data dari business entity ♈ªʼnĝ akses data tersebut. Mudah2an dapat memberikan informasi yg bermanfaat. For more further discussion please contact us 0811 98 3285 Wassallam, Agung P Widodo (GU) Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: RM Iman Argakoesoemah <[email protected]> Date: Fri, 27 May 2011 00:46:05 +0000 To: [email protected]<[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: RE: [iagi-net-l] Perusahaan Asing Mengancam Kedaulatan Indonesia? Pak Agung, Bisa di-elaborate maksudnya nomor (3) “Dalam hal suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada Pemerintah maka seluruh data dari Wilayah Kerja yang berangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai Data yang bersifat rahasia”? Apa ada penjelasannya, kalau data dasar masa kerahasiaannya Cuma 4 th sedangkan data interpretasi 8 tahun? Thanks. Iman From:Agung P. Widodo [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, May 26, 2011 4:39 PM To: [email protected]; [email protected]; 'Indoenergy'; 'Forum HAGI' Subject: RE: [iagi-net-l] Perusahaan Asing Mengancam Kedaulatan Indonesia? Pak Harry Kusna; Terima kasih atas dukungannya. Berkenaan dengan kerahasiaan data, berikut kami aturannya (barangkali perlu): MASA KERAHASIAAN Ps.5 Permen 27/2006 (1). Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi Bersifat rahasia untuk jangka waktu tertentu; (2). Masa Kerahasiaan Data sebagaimana pada ayat (1) adalah: 1. Data Dasar ditetapkan 4 tahun 2. Data Olahan ditetapkan 6 tahun 3. Data Interpretasi ditetapkan 8 tahun (3). Dalam hal suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada Pemerintah maka seluruh data dari Wilayah Kerja yang berangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai Data yang bersifat rahasia Aturan Data Lainnya (bisa di download dari web pnd) UU 22/2001 TTG MIGAS(Ps 20, Ps 51(2)) PP 35/2004 TTG MIGAS(Ps 15 s/d Ps 23) PERMEN 27/2006 TTG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA PERMEN 028/2006 TTG PEDOMAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN SURVEI UMUM DALAM KEGIATAN USAHA HULU MIGAS PND sebagai partner government dalam mengelola data, mempunyai komitmen utk terus menerus meningkatkan kemapuan nya dalam pengelolaan data tersebut. Mungkin temen2 yang di KKKS saat akses data thn 2000 (semua data paket masih berupa “SEKERANJANG FOTO COPY AN SEISMIC SECTION, WELL REPORT dan REPORT2 YANG LAIN” saat ini semua nya “PAKET DATA SERBA DIGITAL”, tentu saja dengan usaha yang “berkeringat” dan terus menerus. Ps.16 Permen 27/2006 Kontraktor melalui Badan Pelaksana Wajib menyerahkan Data hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada PUSDATIN ESDM paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya perolehan, pengolahan dan interpretasi Data (Ps 16) (apabila pasal ini dapat teriplementasi dengan baik , maka dapat dipastikan (jaminan) bahwa data akan dalam penguasaan pemerintah, tidak seperti data yang terdahulu …. Take time and hard effort to collect the open data after termination/relinquishment sometime data is not complete anymore) Ini merupkan tantangan seluruh stakeholder data untuk saling menghargai Hak dan Kewajiban masing2, sehingga tidak lagi kita “membeli data Indonesia” di negara tetangga.?!? INAMETA Desktop yang saat itu kami kembangkan untuk informasi data availiblity ….bisa kena bajak …. CD nya bisa muncul di mangga dua. Saat ini kami kembangkan lagi INAMETA Platinum (berbasis WEB dan GIS) yang bisa di akses worldwide…..tentunya masih dengan MemberShip scheme. Salah satu kemampuannya bisa melihat sample data (view pdf seismic misalnya) dari belakang meja pengguna data dari manapun anda berada (web). silahkan yang tertarik didemokan hubungi saya. Saat kami presentasi di KKKS (yng kebetulan) perusahaan asing, ….pertanyaannya bagaimana dengan informasi2 well terbaru …..kenapa anda terlambat dari pada product yang disebutkan pak Harry …..ya ini tantangan kita …..untuk mengejar ketertinggalan kita ….. apalagi jika didukung dengan rekan2 IAGI, IATMI, HAGI …… all Indonesia stackholder to realize it !!! Salam Hangat. Agung P. Widodo Pak RDP Atau perlu IAGI Luncheon Talk khusus “MIGA DATA MANAGEMENT DI INDONESIA , Saat ini dan Mendatang” Salam Agung P. Widodo This is our spirit “DATA “ (Distinctive Achievement to Trusworthy Alliances) From:Harry Kusna [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, May 26, 2011 2:52 AM To: [email protected]; [email protected]; Indoenergy; Forum HAGI Subject: Re: [iagi-net-l] Perusahaan Asing Mengancam Kedaulatan Indonesia? Pakdhe RDP menulis: Ini adalah buah simala kama ketika banyak orang berteriak tidak adanya akses data di Indonesia, kekhawatiran lain uncul ..... Benarkah akses pada data harus dibuka ? Saya kira, jika kita memutuskan, tetap ditutupnya data migas (secara terbatas) seperti sekarang, atau kalaupun nanti data tsb dibuka seperti di negara lain, hendaknya keputusan itu akan tetap dapat meningkatkan aktifitas migas di Indonesia. Untuk itu, beberapa hal yang mungkin bisa kita pertimbangkan ant. lain adalah sbb: 1) Di era sekarang, kecenderungan data sebagai "open source" menjadi semakin gencar. Persaingan sekarang diarahkan ke pemakaiannya, sedangkan data sendiri merupakan sumber yg tersedia bagi siapa saja. Siapa yg bisa memanfaatkannya / menganalisanya secara baik, maka dia yg akan unggul. Dalam pemikiran saya, untuk negara kita, mungkin ini akan lebih baik, karena dengan data yg terbuka, mudah didapat, negara kita mungkin akan menjadi semakin jelas (menarik/tidak menarik) bagi investor. Tetapi dari segi pemakai (KPS), dengan terbukanya data, maka competitive advantage-nya akan berkurang, karena informasi yg tadinya hanya dia yg tahu, akan dengan mudah orang lain juga mengetahuinya. Tinggal kita berhitung saja, untuk kita sebagai negara, mana yg kiranya akan lebih menguntungkan. 2) Jika keterbukaan data disetujui, kewajiban menyerahkan data kepada pemerintah hendaknya tetap diberlakukan. Bagaimanapun data migas Indonesia adalah milik pemerintah RI. Dengan demikian, PND tetap punya peluang lebih baik dibandingkan Petroconsultant, IHS Energy, atau WoodMackenzie dalam berperan menjadi sumber data yg lengkap bagi investor Migas di Indonesia. Produk PND (Inameta) yg berisi peta lokasi yg bisa di "drill-down" men-display-kan informasi di lokasi tsb., tetap berpotensi besar untuk bisa melebihi "Probe" produk dari IHS, untuk area Indonesia. 3) Hal yang juga perlu dipertimbangkan dalam memutuskan terbuka atau tertutupnya data adalah kemajuan teknologi masa kini, yang dengan satu single key stroke saja pada komputer, data sudah bisa terkirim kemana-mana. Jika hendak tetap ditutup, hendaknya perangkat hukum dan counter secara technologynya terus dikembangkan dan diimplementasikan. Jika hendak dibuka, benefit2 yang hilang karena data jadi terbuka hendaknya juga sudah dipikirkan kompensasinya. Silahkan ... Wassalam, Harry Kusna ________________________________ From:Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> To: [email protected]; Indoenergy <[email protected]>; IAGI <[email protected]>; Forum HAGI <[email protected]> Sent: Wed, May 25, 2011 10:10:11 AM Subject: [iagi-net-l] Re: [Geologi UGM] Perusahaan Asing Mengancam Kedaulatan Indonesia? 2011/5/25 wahyu aji <[email protected]> > > tenang pakdhe.. > ada AA yg bakal menangani > kekekekeke > eniwei, di tempat saya kerja skrg, yg namanya data susahnya minta ampun, > selain >bahasa dewa yg dipake, informasi strategis di migas dilindungi pemerintah >sampe >ke bawah dgn serius. --- Betul sekali, DATA di tempat lain (termasuk China tempat Mas Seno bekerja) saat ini banyak yang DILINDUNGI, karena dari data inilah munculnya minat untuk menguasai. China memang sangat ketat dengan data ini. Bahkan data yang ada di public domain (Metadata) juga tidak diperbolehkan di"share" Itulah sebabnya salah satu staff IHS (penyedia data scouting) di China sempat masuk penjara karena menjual data yang di Indonesia sudah public domain. (lihat kutipan beritanya dibawah) Ini adalah buah simala kama ketika banyak orang berteriak tidak adanya akses data di Indonesia, kekhawatiran lain muncul .....Benarkah akses pada data harus dibuka ? RDP === Beritanya di Aljazeera Chinese court imprisons US citizen Geologist Xue Feng, detained in 2007 for "betraying state secrets", loses appeal to get eight-year jail term overturned. Last Modified: 18 Feb 2011 05:26 GMT Feng's case has highlighted the risks of doing business in China for those holding foreign nationalities [GALLO/GETTY] A court in Beijing has upheld the conviction of an American geologist on the charge of betraying state secrets. Xue Feng was arrested in November 2007, and tried to appeal against a conviction that resulted in an eight-year prison sentence handed down in July last year. Jon Huntsman, the US ambassador, attended the hearing on Friday, and urged the Chinese government to release Xue. "We ask the Chinese government to consider an immediate humanitarian release of Xue Feng," he said. "I am extremely disappointed in the outcome when you consider that the charges are very questionable." Xue, a Chinese-born US citizen working for a private firm, was first detained over the sale of a database on China's oil industry. US concerns At the time of Xue's arrest, he was working for IHS Inc., a US energy and engineering consulting firm . Both Xue andIHS have said they believed the database to be a commercially available product. According to the Dui Hua Foundation, a rights group, it was only classified as a state secret after Xue had bought it. The US has repeatedly raised concerns over whether Xue's rights were being protected and whether he had access to a fair trial. The embassy previously said that the case was not handled with the "transparency that would befit a nation which tells us that the rule of law is paramount in all judicial processes". Barack Obama, the US president, has personally raised Xue's case with Hu Jintao, his Chinese counterpart. Xue's arrest and other cases have cast a spotlight on the dangers of doing business in China, especially for those born in China but who have been educated abroad and taken a foreign nationality. ________________________________ Keep it on screen - think before you print ________________________________ Any information in this email is confidential and legally privileged. It is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive. If you receive this e-mail in error, please reply this e-mail or call +6221 2995 4777 then delete this email including any attachment(s) from your system since any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on such contents is strictly prohibited. MedcoEnergi does not accept liability for damage caused by any of the foregoing. This e-mail is from MedcoEnergi Companies (www.medcoenergi.com).

