Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah
http://www.jpnn.com/read/2012/02/07/116483/Mendikbud-Larang-Pungutan-Pengelola-Jurnal
Selasa, 07 Februari 2012 , 05:35:00
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan
dalam penyetoran karya ilmiah ke pengelola jurnal. Mantan
rektor ITS Surabaya tersebut khawatir hal itu akan membebani
calon penulis. Terlebih lagi, ada aturan yang mensyarakat
calon sarjana wajib menulis karya ilmiah sebelum mereka
lulus.
Aturan kewajiban menulis karya ilmiah bagi calon sarjana
sebelum mereka lulus itu tertuang dalam surat edaran
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
Kemendikbud. Surat tertanggal 27 Februari itu mulai berlaku
efektif setelah Agustus tahun ini. Aturan tersebut berlaku
bagi kampus negeri maupun swasta.
Dengan demikian, calon sarjana belum bisa diluluskan jika
belum menulis karya ilmiah di sebuah jurnal. Baik itu jurnal
lintas kampus, jurnal kampus masing-masing, maupun jurnal
fakultas, jurusan, atau program studi. Laboratorium
pembelajaran di perguruan tinggi juga boleh menerbitkan
jurnal untuk menampung karya ilmiah dari para mahasiswa.
Nuh menerangkan, konsekuensi dari kebijakan baru ini memang
akan meningkatkan secara signifikan jumlah karya ilmiah yang
ditulis mahasiswa. Di satu sisi, Nuh mengatakan kondisi ini
bisa mengatrol minimnya hasil karya tulis ilmiah di
Indonesia. Sebagai perbandingan, karya tulis di Indonesia
hanya sepertujuh karya tulis di Malaysia.
Menteri asal Surabaya itu pun mewanti-wanti pengelola jurnal
agar kebijakan itu tak dijadikan dijadikan ladang untuk
mengeruk pendapatan. Muncul kabar jika ada sebuah pengelola
jurnal di kampus negeri yang memasang tarif hingga Rp 500
ribu bagi setiap karya ilmiah yang ingin dimuat. "Saya
tegaskan, jangan sampai membebani finansial penulis," kata
Nuh di Jakarta, Senin (6/2).
Bahkan, pungutan dengan nominal Rp 50 ribu saja Nuh meminta
supaya tidak ada. Sebab, di kampus tertentu potensi lulusan
setiap tahun bisa mencapai ribuan mahasiswa. Jika dikalikan,
pungutan pengelola jurnal bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Nuh menjelaskan, penulis jurnal ilmiah tidak boleh
mengeluarkan biaya supaya tulisannya dimuat di jurnal
ilmiah. Sebab, dalam operasionalnya sudah ada anggaran
khusus dari perguruan tinggi yang dialokasikan untuk
penelitian. Nah, keberadaan jurnal itu didanai oleh biaya di
pos anggaran penelitian tersebut.
Semangat utama dalam menjalankan kebijakan ini memang untuk
menggenjot budaya menulis. Namun, beberapa persoalan muncul
dibalik kebijakan itu. Di antaranya adalah bagaimana menjaga
kualitas karya tulis ilmiah yang disetor ke pengelola
jurnal. Untuk kelompok calon sarjana, memang tidak ada
ketentuan harus dimuat di jurnal yang sudah terakreditasi.
Nuh mengatakan, prioritas saat ini adalah menggenjot
kuantitas karya tulis ilmiah dulu. Sembari pelan-pelam
memperbaiki kualitasnya. "Ini masih mending. Dari pada
kuantitas tidak ada. Lalu apa yang harus harus diperiksa
kualitasnya," jelasnya.
Dengan adanya syarat baru bagi kelulusan mahasiswa ini,
mantan rektor ITS itu menjelaskan bisa mengantisipasi
maraknya praktek plagiat di kalangan akademisi. Dia
menjelaskan Kemendikbud nantinya akan memiliki gudang
judul-judul karya tulis ilmiah. Dari gudang ini, bisa dicek
sebuah karya tulis benar-benar orisinal atau jiplakan.
Tapi, kebijakan mewajibkan calon sarjana untuk menulis karya
ilmiah di jurnal sempat menuai kritikan. Di antaranya dari
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI)
Edy Suandi Hamid.
Pria yang juga menjadi rektor Universitas Islam Indonesia
(UII) itu mengatakan, secara filosofis aturan baru ini cukup
mulia. Tetapi, dalam kondisi riil di lapangan aturan baru
ini perlu dikaji ulang. "Kapasitas jurnal tidak sebanding
dengan mahasiswa yang lulus setiap tahunnya," ujar Edy.
Dia memperkirakan, saat ini daya tampung seluruh jurnal yang
ada di republik ini hanya sekitar 20 ribu tulisan per tahun.
Sebaliknya, jumlah sarjana yang diwisuda setiap tahun
mencapai 800 ribu lebih. "Imbasnya nanti bisa muncul waiting
list mahasiswa yang ingin lulus," ucap Edy. Dia khawatir,
kebijakan ini bisa memunculkan jurnal-jurnal asal terbit
atau ecek-ecek.
Menanggapi kritik itu, Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko
Santoso saat ditemui di kantornya mengatakan, tidak perlu
khawatir dengan potensi daya tampung jurnal secara nasional.
Dia mengatakan pihak kampus tidak perlu terpaku dengan
jurnal-jurnal yang sudah ada.
Dia mengatakan mulai saat ini prodi-prodi bahkan
laboratorium bisa membuat jurnal. "Dalam waktu dekat saya
akan keluarkan pedoman membuat jurnal," jelas dia.
Mantan rektor ITB itu juga mengatakan, pihak kampus tidak
terpaku pada jurnal-jurnal cetak atau konvensional. Tiap
kampus juga bisa menerbitkan jurnal-jurnal online. "Entah
itu blog atau website," tandasnya.
Untuk urusan kualitas, dipasrahkan penuh kepada dosen. Jika
akhirnya kualitas tulisan yang dimuat jelek, Djoko
mengatakan pihak kampus sendiri yang akan malu. Sebab, karya
ilmiah yang sudah diunggah akan dibaca masyarakat luas.
(wan/ttg)
__._,_.___
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic
Messages in this topic (1)
Recent Activity:
Visit Your Group
Untuk berhenti dari milis ini kirim email ke:
[email protected]
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
.
__,_._,___