teman - teman yang budiman, kalau dibilang tidak ada biaya, boleh juga ditrial, tapi karena pak menteri tidak menegaskan apa konsekuensinya apabila ada biaya yang keluar karena hal ini? dan siapa yang harus salahkan apabila ada pungutan dari pihak kampus or pemerintah. jadi sepertinya cocok untuk di trial, tapi pak menteri kita harus membuat aturan kalau ada biaya yang keluar siapa yang disalahkan hayooo...pemerintah atau pihak kampus??? dan kalau ternyata memberatkan direview saja atau bahkan dicari solusi yang lain lah jangan dengan alasan untuk syarat kelulusan.
karena seni menulis itu harus from the heart bukan syarat.. maka akan dihasilkan tulisan yang baik. 2012/2/7 Firman Fauzi <[email protected]> > IAGI Netters, > > Menarik sekali memperhatikan setiap kebijakan yg ditetapkan di Republik > ini sejak era reformasi selalu diwarnai pro kontra. Saya melihat keputusan > Diknas ini sangat baik dan perlu kita dukung. Saya ingat dulu sewaktu > sekolah di SMA 3 Bandung, menulis makalah ilmiah adlh pra syarat mengikuti > EBTA/EBTANAS. Waktu itu makalah didokumentasikan dlm bentuk hardcopy, > disetujui oleh wali kelas dan dipamerkan di perpustakaan sekolah selama > beberapa tahun. Saya tak tahu apakah tradisi ini msh ada di sekolah > tersebut. Mudah2an masih ada. Dan kami waktu itu tak merasa keberatan sama > sekali. Bahkan itu kami jadikan ajang latihan menulis. Tulisan siswa2 kelas > 3 SMA itu tentu tak dapat disejajarkan dgn tulisan2 ilmiah sarjana dan > paska sarjana, namun sekolah waktu itu memaknai makalah siswa2nya sebagai > ajang mengasah kreatifitas menulis dan membaca sebuah tema ilmiah. > > Kembali ke pokok masalah kebijakan Diknas yg baru ini. Saya rasa > pernyataan Menteri M. Nuh sudah jelas: tidak ada pungutan biaya apapun dlm > memposting jurnal ilmiah mahasiswa yg bersangkutan. Dan Menteri juga dgn > tegas menyatakan bahwa media utk memposting jurnal tak terbatas hanya di > media2 konvensional, namun juga dapat diposting ke blog, website, dll. Ini > tentunya akan sangat memudahkan mahasiswa untuk mempublikasikan jurnal > ilmiah karyanya. Jadi, argumentasi kesulitan mempublikasikan jurnalnya krn > harus antri berbulan2 sehubungan dgn terbatasnya media publikasi jurnal, > tentu bukan lagi masalah setelah adanya pernyataan Menteri tersebut. > > Saya rasa masalah teknis dapat dipecahkan. Namun ide brilian yg memacu > bangsa ini untuk menulis dan mempublikasikan tulisannya justru harus > didukung. > > Sent from my Apple > > On Feb 7, 2012, at 1:29 PM, altin muhammad <[email protected]> > wrote: > > > > Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal > Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah > <http://www.jpnn.com/read/2012/02/07/116483/Mendikbud-Larang-Pungutan-Pengelola-Jurnal> > http://www.jpnn.com/read/2012/02/07/116483/Mendikbud-Larang-Pungutan-Pengelola-Jurnal > > Selasa, 07 Februari 2012 , 05:35:00 > JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh > merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan dalam penyetoran karya > ilmiah ke pengelola jurnal. Mantan rektor ITS Surabaya tersebut khawatir > hal itu akan membebani calon penulis. Terlebih lagi, ada aturan yang > mensyarakat calon sarjana wajib menulis karya ilmiah sebelum mereka lulus. > > Aturan kewajiban menulis karya ilmiah bagi calon sarjana sebelum mereka > lulus itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi > (Ditjen Dikti) Kemendikbud. Surat tertanggal 27 Februari itu mulai berlaku > efektif setelah Agustus tahun ini. Aturan tersebut berlaku bagi kampus > negeri maupun swasta. > > Dengan demikian, calon sarjana belum bisa diluluskan jika belum menulis > karya ilmiah di sebuah jurnal. Baik itu jurnal lintas kampus, jurnal kampus > masing-masing, maupun jurnal fakultas, jurusan, atau program studi. > Laboratorium pembelajaran di perguruan tinggi juga boleh menerbitkan jurnal > untuk menampung karya ilmiah dari para mahasiswa. > > Nuh menerangkan, konsekuensi dari kebijakan baru ini memang akan > meningkatkan secara signifikan jumlah karya ilmiah yang ditulis mahasiswa. > Di satu sisi, Nuh mengatakan kondisi ini bisa mengatrol minimnya hasil > karya tulis ilmiah di Indonesia. Sebagai perbandingan, karya tulis di > Indonesia hanya sepertujuh karya tulis di Malaysia. > > Menteri asal Surabaya itu pun mewanti-wanti pengelola jurnal agar > kebijakan itu tak dijadikan dijadikan ladang untuk mengeruk pendapatan. > Muncul kabar jika ada sebuah pengelola jurnal di kampus negeri yang > memasang tarif hingga Rp 500 ribu bagi setiap karya ilmiah yang ingin > dimuat. "Saya tegaskan, jangan sampai membebani finansial penulis," kata > Nuh di Jakarta, Senin (6/2). > > Bahkan, pungutan dengan nominal Rp 50 ribu saja Nuh meminta supaya tidak > ada. Sebab, di kampus tertentu potensi lulusan setiap tahun bisa mencapai > ribuan mahasiswa. Jika dikalikan, pungutan pengelola jurnal bisa mencapai > puluhan juta rupiah. > > Nuh menjelaskan, penulis jurnal ilmiah tidak boleh mengeluarkan biaya > supaya tulisannya dimuat di jurnal ilmiah. Sebab, dalam operasionalnya > sudah ada anggaran khusus dari perguruan tinggi yang dialokasikan untuk > penelitian. Nah, keberadaan jurnal itu didanai oleh biaya di pos anggaran > penelitian tersebut. > > Semangat utama dalam menjalankan kebijakan ini memang untuk menggenjot > budaya menulis. Namun, beberapa persoalan muncul dibalik kebijakan itu. Di > antaranya adalah bagaimana menjaga kualitas karya tulis ilmiah yang disetor > ke pengelola jurnal. Untuk kelompok calon sarjana, memang tidak ada > ketentuan harus dimuat di jurnal yang sudah terakreditasi. > > Nuh mengatakan, prioritas saat ini adalah menggenjot kuantitas karya tulis > ilmiah dulu. Sembari pelan-pelam memperbaiki kualitasnya. "Ini masih > mending. Dari pada kuantitas tidak ada. Lalu apa yang harus harus diperiksa > kualitasnya," jelasnya. > > Dengan adanya syarat baru bagi kelulusan mahasiswa ini, mantan rektor ITS > itu menjelaskan bisa mengantisipasi maraknya praktek plagiat di kalangan > akademisi. Dia menjelaskan Kemendikbud nantinya akan memiliki gudang > judul-judul karya tulis ilmiah. Dari gudang ini, bisa dicek sebuah karya > tulis benar-benar orisinal atau jiplakan. > > Tapi, kebijakan mewajibkan calon sarjana untuk menulis karya ilmiah di > jurnal sempat menuai kritikan. Di antaranya dari Ketua Asosiasi Perguruan > Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid. > > Pria yang juga menjadi rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu > mengatakan, secara filosofis aturan baru ini cukup mulia. Tetapi, dalam > kondisi riil di lapangan aturan baru ini perlu dikaji ulang. "Kapasitas > jurnal tidak sebanding dengan mahasiswa yang lulus setiap tahunnya," ujar > Edy. > > Dia memperkirakan, saat ini daya tampung seluruh jurnal yang ada di > republik ini hanya sekitar 20 ribu tulisan per tahun. Sebaliknya, jumlah > sarjana yang diwisuda setiap tahun mencapai 800 ribu lebih. "Imbasnya nanti > bisa muncul waiting list mahasiswa yang ingin lulus," ucap Edy. Dia > khawatir, kebijakan ini bisa memunculkan jurnal-jurnal asal terbit atau > ecek-ecek. > > Menanggapi kritik itu, Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso saat ditemui > di kantornya mengatakan, tidak perlu khawatir dengan potensi daya tampung > jurnal secara nasional. Dia mengatakan pihak kampus tidak perlu terpaku > dengan jurnal-jurnal yang sudah ada. > > Dia mengatakan mulai saat ini prodi-prodi bahkan laboratorium bisa membuat > jurnal. "Dalam waktu dekat saya akan keluarkan pedoman membuat jurnal," > jelas dia. > > Mantan rektor ITB itu juga mengatakan, pihak kampus tidak terpaku pada > jurnal-jurnal cetak atau konvensional. Tiap kampus juga bisa menerbitkan > jurnal-jurnal online. "Entah itu blog atau website," tandasnya. > > Untuk urusan kualitas, dipasrahkan penuh kepada dosen. Jika akhirnya > kualitas tulisan yang dimuat jelek, Djoko mengatakan pihak kampus sendiri > yang akan malu. Sebab, karya ilmiah yang sudah diunggah akan dibaca > masyarakat luas. (wan/ttg) > > __._,_.___ > Reply to > sender<[email protected]?subject=Re%3A%20Fwd%3A%20%5Bkopertis-iv%5D%20Mendikbud%20Larang%20Pungutan%20Pengelola%20Jurnal>| > Reply > to > group<[email protected]?subject=Re%3A%20Fwd%3A%20%5Bkopertis-iv%5D%20Mendikbud%20Larang%20Pungutan%20Pengelola%20Jurnal>| > Reply > via web > post<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad/post;_ylc=X3oDMTJvNnBrZmxnBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEbXNnSWQDMTA4OQRzZWMDZnRyBHNsawNycGx5BHN0aW1lAzEzMjg1OTU3MTg-?act=reply&messageNum=1089>| > Start > a New > Topic<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad/post;_ylc=X3oDMTJkNTFiNmhnBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEc2VjA2Z0cgRzbGsDbnRwYwRzdGltZQMxMzI4NTk1NzE4> > Messages in this > topic<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad/message/1089;_ylc=X3oDMTMzamk3Y2xtBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEbXNnSWQDMTA4OQRzZWMDZnRyBHNsawN2dHBjBHN0aW1lAzEzMjg1OTU3MTgEdHBjSWQDMTA4OQ-->( > 1) > Recent Activity: > Visit Your > Group<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad;_ylc=X3oDMTJkMG05dGk5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEc2VjA3Z0bARzbGsDdmdocARzdGltZQMxMzI4NTk1NzE4> > Untuk berhenti dari milis ini kirim email ke: > <[email protected]>[email protected] > > [image: Yahoo! > Groups]<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJjZ2FxbWVnBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEc2VjA2Z0cgRzbGsDZ2ZwBHN0aW1lAzEzMjg1OTU3MTg-> > Switch to: > Text-Only<[email protected]?subject=Change%20Delivery%20Format:%20Traditional>, > Daily > Digest<[email protected]?subject=Email%20Delivery:%20Digest>• > Unsubscribe <[email protected]?subject=Unsubscribe>• > Terms > of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/> > . > > __,_._,___ > > >

