link nya dong si Abah??

2012/2/8 Yanto R. Sumantri <[email protected]>

> Rekan rekan
>
> Baca Kompas hari ini , komentar tokoh Pendidikan Katolik , yang pada
> intinya kurang sependapat dengan Edaran Dirjen Dikti.
> Mungkin Pak Djoko , hanya melempar edaran ini untuk menyadarkan dunia
> pendidikan agar :BANGUN".
>
> si Abah
>   ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, February 8, 2012 9:04 AM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Fw: [pasca-unpad] Mendikbud Larang Pungutan
> Pengelola Jurnal
>
> Abah ada benarnya say ada pemetaan daerah yg berdekatan masalahnya sama
> apa mungkin ada 3 papers or 7 papers, makanya setuju dg DR K bahwa
> sebaeknya dosennya yg bikin paper ilmiyah Abah
>
> Selamat pagi all
> Dan
> Semangat Pagi
> Hai (treak 3x)
>
> Avi
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * "Yanto R. Sumantri" <[email protected]>
> *Date: *Tue, 7 Feb 2012 08:55:14 -0800 (PST)
> *To: *[email protected]<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Fw: [pasca-unpad] Mendikbud Larang Pungutan
> Pengelola Jurnal
>
> Firman
>
> Nah justru karena setiap journal/penerbitan ilmiah mempunyai standarnya
> sendir sendiri , maka ada persoalan bagi mahasiswa .
> Kalau journal ilmiah/blog menganggap thesis - mahasiswa TIDAK memenuhi
> standar mereka , lantas apakah mahasiswa tsb dianggap TIDAK lulus ?
> Disamping masih banyak hal lain , spt waktu yang lebih panjang , jumlah
> journal dan lain lain.
> Perbaikan kwalitas hasil didik yang antara lain untuk memacu agar
> mahasiswa rajin menulis , harus dimulai dari timgkatan pendidikan SMP.
>
> si Abah
>
>   ------------------------------
> *From:* Firman Fauzi <[email protected]>
> *To:* "<[email protected]>" <[email protected]>
> *Sent:* Tuesday, February 7, 2012 4:03 PM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Fw: [pasca-unpad] Mendikbud Larang Pungutan
> Pengelola Jurnal
>
> Abah Yanto,
>
> Media publikasi apapun bentuknya baik cetak maupun elektronik, dapat
> diterbitkan resmi oleh sebuah institusi. Materi yg diterbitkan atau yg
> ditampilkan tentu sudah melalui proses penyaringan dan tata tertib yg
> berlaku di media publikasi itu, agar layak tampil. Mirip seperti TA S1,
> thesis S2, atau desertasi S3, tentu tak sembarangan bila hendak dinyatakan
> lulus dan didokumentasikan di sebuah perguruan tinggi. Demikian pula untuk
> sebuah media publikasi jurnal ilmiah, institusi yg membangun media
> tersebutlah yang menentukan tata tertib dan menyaring jurnal yg akan
> dipublikasikan.
>
> Jurnal ilmiah yg dimaksudkan oleh Diknas tentu tidak setara dengan TA
> seorang mahasiswa utk lulus S1 misalnya. Toh Kemendiknas dan kampus tak
> akan gegabah membuat syarat2 isi jurnal yg setara dengan materi Tugas Akhir
> S1 dan melewati proses bimbingan yg identik dengan bimbingan pada penulisan
> skripsi/RA.
>
> Saya pikir jurnal ilmiah ini hanya berupa resume atau ringkasan dari
> sebuah tugas kecil dari sebuah mata kuliah. Dahulu sewaktu masih menjadi
> mahasiswa toh kita sering diberi tugas menyusun makalah kecil2an dari
> sebuah studi literatur atau riset yg sangat sederhana misalnya. Bahkan
> sebongkah kecil batu andesit yg disayat tipis dibeberapa bagian menjadi 4-5
> sayatan, dan kemudian dideskripsi dgn menggunakan mikroskop polarisasi yg
> tersedia di Laboratorium Petrografi kampus, dapat menjadi sebuah makalah
> sederhana. Hanya saja bedanya kali ini makalah sederhana tersebut
> diterbitkan sebagai jurnal ilmiah yg berharga.
>
> Salam,
> Firman Fauzi
>
> On Feb 7, 2012, at 3:33 PM, "Yanto R. Sumantri" <[email protected]> wrote:
>
> Firman
>
> Kalau "blog" sudah diangap "journal ilmiah"  , ya jadi lebih simple !!!!
> Tapi apa iya "blog" dengan interest yang macam macam dapat dianggap  sama
> dengan journal  ilmiah ?
> Kita tahu bahwa dalam setiap journal ilmiah selalu ada  dewan redaktur
> yang menilai apakah naskah yang dikirimkan sudah "sesuai" dengan standar
> yang diharapkan oleh journal tsb ?
> Apa ada aturannya lagi bahwa "blog" nya harus tertentu ???
> Padahal pemilik blog kan sangat merdeka dan hmpir tidak mengenal batas ???
> Dan tentunya tidak ada saringan sebagaimana dalam journal ilmiah.
>
> Dus antara dua institusi ini terdapat perbedaan yang sangat besar.
> Apakah dengan demikian tujuan pak Djoko sudah tercapai ???
>
> si Abah
>
>   ------------------------------
> *From:* Firman Fauzi <[email protected]>
> *To:* "<[email protected]>" <[email protected]>
> *Sent:* Tuesday, February 7, 2012 2:34 PM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Fw: [pasca-unpad] Mendikbud Larang Pungutan
> Pengelola Jurnal
>
>
> Kembali ke pokok masalah kebijakan Diknas yg baru ini. Saya rasa
> pernyataan Menteri M. Nuh sudah jelas: tidak ada pungutan biaya apapun dlm
> memposting jurnal ilmiah mahasiswa yg bersangkutan. Dan Menteri juga dgn
> tegas menyatakan bahwa media utk memposting jurnal tak terbatas hanya di
> media2 konvensional, namun juga dapat diposting ke blog, website, dll. Ini
> tentunya akan sangat memudahkan mahasiswa untuk mempublikasikan jurnal
> ilmiah karyanya. Jadi, argumentasi kesulitan mempublikasikan jurnalnya krn
> harus antri berbulan2 sehubungan dgn terbatasnya media publikasi jurnal,
> tentu bukan lagi masalah setelah adanya pernyataan Menteri tersebut.
>
> Saya rasa masalah teknis dapat dipecahkan. Namun ide brilian yg memacu
> bangsa ini untuk menulis dan mempublikasikan tulisannya justru harus
> didukung.
>
> Sent from my Apple
>
> On Feb 7, 2012, at 1:29 PM, altin muhammad < <[email protected]>
> [email protected]> wrote:
>
>
>
>  Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
> Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah
>
> http://www.jpnn.com/read/2012/02/07/116483/Mendikbud-Larang-Pungutan-Pengelola-Jurnal
>
> Selasa, 07 Februari 2012 , 05:35:00
> JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
> merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan dalam penyetoran karya
> ilmiah ke pengelola jurnal. Mantan rektor ITS Surabaya tersebut khawatir
> hal itu akan membebani calon penulis. Terlebih lagi, ada aturan yang
> mensyarakat calon sarjana wajib menulis karya ilmiah sebelum mereka lulus.
>
> Aturan kewajiban menulis karya ilmiah bagi calon sarjana sebelum mereka
> lulus itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
> (Ditjen Dikti) Kemendikbud. Surat tertanggal 27 Februari itu mulai berlaku
> efektif setelah Agustus tahun ini. Aturan tersebut berlaku bagi kampus
> negeri maupun swasta.
>
> Dengan demikian, calon sarjana belum bisa diluluskan jika belum menulis
> karya ilmiah di sebuah jurnal. Baik itu jurnal lintas kampus, jurnal kampus
> masing-masing, maupun jurnal fakultas, jurusan, atau program studi.
> Laboratorium pembelajaran di perguruan tinggi juga boleh menerbitkan jurnal
> untuk menampung karya ilmiah dari para mahasiswa.
>
> Nuh menerangkan, konsekuensi dari kebijakan baru ini memang akan
> meningkatkan secara signifikan jumlah karya ilmiah yang ditulis mahasiswa.
> Di satu sisi, Nuh mengatakan kondisi ini bisa mengatrol minimnya hasil
> karya tulis ilmiah di Indonesia. Sebagai perbandingan, karya tulis di
> Indonesia hanya sepertujuh karya tulis di Malaysia.
>
> Menteri asal Surabaya itu pun mewanti-wanti pengelola jurnal agar
> kebijakan itu tak dijadikan dijadikan ladang untuk mengeruk pendapatan.
> Muncul kabar jika ada sebuah pengelola jurnal di kampus negeri yang
> memasang tarif hingga Rp 500 ribu bagi setiap karya ilmiah yang ingin
> dimuat. "Saya tegaskan, jangan sampai membebani finansial penulis," kata
> Nuh di Jakarta, Senin (6/2).
>
> Bahkan, pungutan dengan nominal Rp 50 ribu saja Nuh meminta supaya tidak
> ada. Sebab, di kampus tertentu potensi lulusan setiap tahun bisa mencapai
> ribuan mahasiswa. Jika dikalikan, pungutan pengelola jurnal bisa mencapai
> puluhan juta rupiah.
>
> Nuh menjelaskan, penulis jurnal ilmiah tidak boleh mengeluarkan biaya
> supaya tulisannya dimuat di jurnal ilmiah. Sebab, dalam operasionalnya
> sudah ada anggaran khusus dari perguruan tinggi yang dialokasikan untuk
> penelitian. Nah, keberadaan jurnal itu didanai oleh biaya di pos anggaran
> penelitian tersebut.
>
> Semangat utama dalam menjalankan kebijakan ini memang untuk menggenjot
> budaya menulis. Namun, beberapa persoalan muncul dibalik kebijakan itu. Di
> antaranya adalah bagaimana menjaga kualitas karya tulis ilmiah yang disetor
> ke pengelola jurnal. Untuk kelompok calon sarjana, memang tidak ada
> ketentuan harus dimuat di jurnal yang sudah terakreditasi.
>
> Nuh mengatakan, prioritas saat ini adalah menggenjot kuantitas karya tulis
> ilmiah dulu. Sembari pelan-pelam memperbaiki kualitasnya. "Ini masih
> mending. Dari pada kuantitas tidak ada. Lalu apa yang harus harus diperiksa
> kualitasnya," jelasnya.
>
> Dengan adanya syarat baru bagi kelulusan mahasiswa ini, mantan rektor ITS
> itu menjelaskan bisa mengantisipasi maraknya praktek plagiat di kalangan
> akademisi. Dia menjelaskan Kemendikbud nantinya akan memiliki gudang
> judul-judul karya tulis ilmiah. Dari gudang ini, bisa dicek sebuah karya
> tulis benar-benar orisinal atau jiplakan.
>
> Tapi, kebijakan mewajibkan calon sarjana untuk menulis karya ilmiah di
> jurnal sempat menuai kritikan. Di antaranya dari Ketua Asosiasi Perguruan
> Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid.
>
> Pria yang juga menjadi rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu
> mengatakan, secara filosofis aturan baru ini cukup mulia. Tetapi, dalam
> kondisi riil di lapangan aturan baru ini perlu dikaji ulang. "Kapasitas
> jurnal tidak sebanding dengan mahasiswa yang lulus setiap tahunnya," ujar
> Edy.
>
> Dia memperkirakan, saat ini daya tampung seluruh jurnal yang ada di
> republik ini hanya sekitar 20 ribu tulisan per tahun. Sebaliknya, jumlah
> sarjana yang diwisuda setiap tahun mencapai 800 ribu lebih. "Imbasnya nanti
> bisa muncul waiting list mahasiswa yang ingin lulus," ucap Edy. Dia
> khawatir, kebijakan ini bisa memunculkan jurnal-jurnal asal terbit atau
> ecek-ecek.
>
> Menanggapi kritik itu, Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso saat ditemui
> di kantornya mengatakan, tidak perlu khawatir dengan potensi daya tampung
> jurnal secara nasional. Dia mengatakan pihak kampus tidak perlu terpaku
> dengan jurnal-jurnal yang sudah ada.
>
> Dia mengatakan mulai saat ini prodi-prodi bahkan laboratorium bisa membuat
> jurnal. "Dalam waktu dekat saya akan keluarkan pedoman membuat jurnal,"
> jelas dia.
>
> Mantan rektor ITB itu juga mengatakan, pihak kampus tidak terpaku pada
> jurnal-jurnal cetak atau konvensional. Tiap kampus juga bisa menerbitkan
> jurnal-jurnal online. "Entah itu blog atau website," tandasnya.
>
> Untuk urusan kualitas, dipasrahkan penuh kepada dosen. Jika akhirnya
> kualitas tulisan yang dimuat jelek, Djoko mengatakan pihak kampus sendiri
> yang akan malu. Sebab, karya ilmiah yang sudah diunggah akan dibaca
> masyarakat luas. (wan/ttg)
>
>   __._,_.___
>   Reply to 
> sender<[email protected]?subject=Re%3A%20Fwd%3A%20%5Bkopertis-iv%5D%20Mendikbud%20Larang%20Pungutan%20Pengelola%20Jurnal>|
>  Reply
> to 
> group<[email protected]?subject=Re%3A%20Fwd%3A%20%5Bkopertis-iv%5D%20Mendikbud%20Larang%20Pungutan%20Pengelola%20Jurnal>|
>  Reply
> via web 
> post<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad/post;_ylc=X3oDMTJvNnBrZmxnBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEbXNnSWQDMTA4OQRzZWMDZnRyBHNsawNycGx5BHN0aW1lAzEzMjg1OTU3MTg-?act=reply&messageNum=1089>|
>  Start
> a New 
> Topic<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad/post;_ylc=X3oDMTJkNTFiNmhnBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEc2VjA2Z0cgRzbGsDbnRwYwRzdGltZQMxMzI4NTk1NzE4>
> Messages in this 
> topic<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad/message/1089;_ylc=X3oDMTMzamk3Y2xtBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEbXNnSWQDMTA4OQRzZWMDZnRyBHNsawN2dHBjBHN0aW1lAzEzMjg1OTU3MTgEdHBjSWQDMTA4OQ-->(
> 1)
>  Recent Activity:
> Visit Your 
> Group<http://groups.yahoo.com/group/pasca-unpad;_ylc=X3oDMTJkMG05dGk5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEc2VjA3Z0bARzbGsDdmdocARzdGltZQMxMzI4NTk1NzE4>
>  Untuk berhenti dari milis ini kirim email ke:
>  <[email protected]><[email protected]>
> [email protected]
>
>  [image: Yahoo! 
> Groups]<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJjZ2FxbWVnBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzUxNzM2MwRncnBzcElkAzE3MDUwNDM0NjQEc2VjA2Z0cgRzbGsDZ2ZwBHN0aW1lAzEzMjg1OTU3MTg->
> Switch to: 
> Text-Only<[email protected]?subject=Change%20Delivery%20Format:%20Traditional>,
> Daily 
> Digest<[email protected]?subject=Email%20Delivery:%20Digest>•
> Unsubscribe <[email protected]?subject=Unsubscribe>•
>
>
>
>
>
>

Kirim email ke