Firman 

Kalau "blog" sudah diangap "journal ilmiah"  , ya jadi lebih simple !!!!
Tapi apa iya "blog" dengan interest yang macam macam dapat dianggap  sama 
dengan journal  ilmiah ?

Kita tahu bahwa dalam setiap journal ilmiah selalu ada  dewan redaktur yang 
menilai apakah naskah yang dikirimkan sudah "sesuai" dengan standar yang 
diharapkan oleh journal tsb ?

Apa ada aturannya lagi bahwa "blog" nya harus tertentu ???
Padahal pemilik blog kan sangat merdeka dan hmpir tidak mengenal batas ??? Dan 
tentunya tidak ada saringan sebagaimana dalam journal ilmiah.

Dus antara dua institusi ini terdapat perbedaan yang sangat besar.
Apakah dengan demikian tujuan pak Djoko sudah tercapai ???

si Abah



________________________________
 From: Firman Fauzi <[email protected]>
To: "<[email protected]>" <[email protected]> 
Sent: Tuesday, February 7, 2012 2:34 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Fw: [pasca-unpad] Mendikbud Larang Pungutan Pengelola 
Jurnal
 



Kembali ke pokok masalah kebijakan Diknas yg baru ini. Saya rasa pernyataan 
Menteri M. Nuh sudah jelas: tidak ada pungutan biaya apapun dlm memposting 
jurnal ilmiah mahasiswa yg bersangkutan. Dan Menteri juga dgn tegas menyatakan 
bahwa media utk memposting jurnal tak terbatas hanya di media2 konvensional, 
namun juga dapat diposting ke blog, website, dll. Ini tentunya akan sangat 
memudahkan mahasiswa untuk mempublikasikan jurnal ilmiah karyanya. Jadi, 
argumentasi kesulitan mempublikasikan jurnalnya krn harus antri berbulan2 
sehubungan dgn terbatasnya media publikasi jurnal, tentu bukan lagi masalah 
setelah adanya pernyataan Menteri tersebut.

Saya rasa masalah teknis dapat dipecahkan. Namun ide brilian yg memacu bangsa 
ini untuk menulis dan mempublikasikan tulisannya justru harus didukung. 

Sent from my Apple

On Feb 7, 2012, at 1:29 PM, altin muhammad <[email protected]> wrote:



>
>
>
>Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
>Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah
>http://www.jpnn.com/read/2012/02/07/116483/Mendikbud-Larang-Pungutan-Pengelola-Jurnal
>
>Selasa, 07 Februari 2012 , 05:35:00
>JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
            Mohammad Nuh merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan
            dalam penyetoran karya ilmiah ke pengelola jurnal. Mantan
            rektor ITS Surabaya tersebut khawatir hal itu akan membebani
            calon penulis. Terlebih lagi, ada aturan yang mensyarakat
            calon sarjana wajib menulis karya ilmiah sebelum mereka
            lulus.
>
>Aturan kewajiban menulis karya ilmiah bagi calon sarjana
            sebelum mereka lulus itu tertuang dalam surat edaran
            Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
            Kemendikbud. Surat tertanggal 27 Februari itu mulai berlaku
            efektif setelah Agustus tahun ini. Aturan tersebut berlaku
            bagi kampus negeri maupun swasta.
>
>Dengan demikian, calon sarjana belum bisa diluluskan jika
            belum menulis karya ilmiah di sebuah jurnal. Baik itu jurnal
            lintas kampus, jurnal kampus masing-masing, maupun jurnal
            fakultas, jurusan, atau program studi. Laboratorium
            pembelajaran di perguruan tinggi juga boleh menerbitkan
            jurnal untuk menampung karya ilmiah dari para mahasiswa.
>
>Nuh menerangkan, konsekuensi dari kebijakan baru ini memang
            akan meningkatkan secara signifikan jumlah karya ilmiah yang
            ditulis mahasiswa. Di satu sisi, Nuh mengatakan kondisi ini
            bisa mengatrol minimnya hasil karya tulis ilmiah di
            Indonesia. Sebagai perbandingan, karya tulis di Indonesia
            hanya sepertujuh karya tulis di Malaysia.
>
>Menteri asal Surabaya itu pun mewanti-wanti pengelola jurnal
            agar kebijakan itu tak dijadikan dijadikan ladang untuk
            mengeruk pendapatan. Muncul kabar jika ada sebuah pengelola
            jurnal di kampus negeri yang memasang tarif hingga Rp 500
            ribu bagi setiap karya ilmiah yang ingin dimuat. "Saya
            tegaskan, jangan sampai membebani finansial penulis," kata
            Nuh di Jakarta, Senin (6/2).
>
>Bahkan, pungutan dengan nominal Rp 50 ribu saja Nuh meminta
            supaya tidak ada. Sebab, di kampus tertentu potensi lulusan
            setiap tahun bisa mencapai ribuan mahasiswa. Jika dikalikan,
            pungutan pengelola jurnal bisa mencapai puluhan juta rupiah.
>
>Nuh menjelaskan, penulis jurnal ilmiah tidak boleh
            mengeluarkan biaya supaya tulisannya dimuat di jurnal
            ilmiah. Sebab, dalam operasionalnya sudah ada anggaran
            khusus dari perguruan tinggi yang dialokasikan untuk
            penelitian. Nah, keberadaan jurnal itu didanai oleh biaya di
            pos anggaran penelitian tersebut.
>
>Semangat utama dalam menjalankan kebijakan ini memang untuk
            menggenjot budaya menulis. Namun, beberapa persoalan muncul
            dibalik kebijakan itu. Di antaranya adalah bagaimana menjaga
            kualitas karya tulis ilmiah yang disetor ke pengelola
            jurnal. Untuk kelompok calon sarjana, memang tidak ada
            ketentuan harus dimuat di jurnal yang sudah terakreditasi.
>
>Nuh mengatakan, prioritas saat ini adalah menggenjot
            kuantitas karya tulis ilmiah dulu. Sembari pelan-pelam
            memperbaiki kualitasnya. "Ini masih mending. Dari pada
            kuantitas tidak ada. Lalu apa yang harus harus diperiksa
            kualitasnya," jelasnya.
>
>Dengan adanya syarat baru bagi kelulusan mahasiswa ini,
            mantan rektor ITS itu menjelaskan bisa mengantisipasi
            maraknya praktek plagiat di kalangan akademisi. Dia
            menjelaskan Kemendikbud nantinya akan memiliki gudang
            judul-judul karya tulis ilmiah. Dari gudang ini, bisa dicek
            sebuah karya tulis benar-benar orisinal atau jiplakan.
>
>Tapi, kebijakan mewajibkan calon sarjana untuk menulis karya
            ilmiah di jurnal sempat menuai kritikan. Di antaranya dari
            Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI)
            Edy Suandi Hamid.
>
>Pria yang juga menjadi rektor Universitas Islam Indonesia
            (UII) itu mengatakan, secara filosofis aturan baru ini cukup
            mulia. Tetapi, dalam kondisi riil di lapangan aturan baru
            ini perlu dikaji ulang. "Kapasitas jurnal tidak sebanding
            dengan mahasiswa yang lulus setiap tahunnya," ujar Edy.
>
>Dia memperkirakan, saat ini daya tampung seluruh jurnal yang
            ada di republik ini hanya sekitar 20 ribu tulisan per tahun.
            Sebaliknya, jumlah sarjana yang diwisuda setiap tahun
            mencapai 800 ribu lebih. "Imbasnya nanti bisa muncul waiting
            list mahasiswa yang ingin lulus," ucap Edy. Dia khawatir,
            kebijakan ini bisa memunculkan jurnal-jurnal asal terbit
            atau ecek-ecek.
>
>Menanggapi kritik itu, Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko
            Santoso saat ditemui di kantornya mengatakan, tidak perlu
            khawatir dengan potensi daya tampung jurnal secara nasional.
            Dia mengatakan pihak kampus tidak perlu terpaku dengan
            jurnal-jurnal yang sudah ada.
>
>Dia mengatakan mulai saat ini prodi-prodi bahkan
            laboratorium bisa membuat jurnal. "Dalam waktu dekat saya
            akan keluarkan pedoman membuat jurnal," jelas dia.
>
>Mantan rektor ITB itu juga mengatakan, pihak kampus tidak
            terpaku pada jurnal-jurnal cetak atau konvensional. Tiap
            kampus juga bisa menerbitkan jurnal-jurnal online. "Entah
            itu blog atau website," tandasnya.
>
>Untuk urusan kualitas, dipasrahkan penuh kepada dosen. Jika
            akhirnya kualitas tulisan yang dimuat jelek, Djoko
            mengatakan pihak kampus sendiri yang akan malu. Sebab, karya
            ilmiah yang sudah diunggah akan dibaca masyarakat luas.
            (wan/ttg)
>
>
>__._,_.___
>Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
>Messages in this topic (1) 
>Recent Activity: 
>Visit Your Group 
>Untuk berhenti dari milis ini kirim email ke:
>[email protected]
>
>
> 
>Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
>. 
>
>__,_._,___ 
>
>

Kirim email ke