Saya coba menyadur sedikit dalam bukunya Kwik Kian Gie "Indonesia Menggugat
Jilid II"



*PROSES PENJAJAHAN DALAM PERUNDANG - UNDANGAN DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN OLEH
ELIT BANGSA INDONESIA SENDIRI*



*Menuju ke arah liberalisasi sejauh mungkin*



Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada rincian
konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: "*Barang yang
penting bagi negara dan cabang cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar
kemakmuran rakyat"*



*Undang - undang nomor 1 tahun 1967*

* *

Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada
sampai tahun 1967. dalam tahun itu terbit UU no.1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing. Terbitnya UU tersebut sebagai tindakan lanjut dari
konfrensi Jenewa bulan November 1967


saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: "*Bidang - bidang usaha yang
tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang
- bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
sebagai berikut:*



a. Pelabuhan - Pelabuhan

b. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum

c. Telekomunikasi

d. Pelayaran

e. Penerbangan

f.  Air minum

g. Kereta Api Umum

h. Pembangkit Tenaga Atom

j. Mass media



*Undang undang Penanaman Modal Dalam Negri di tahun 1968*

* *

Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai penanaman Modal Dalam Negri pasal
3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi
yang jelas disebut "*menguasai hajat hidup orang banyak*" itu asalkan
porsinya modal asing tidak melampui 49%. Namun ada ketentuan bahwa porsi
investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih
lambat dari tahun 1974.



*Peraturan Pemerintah omor 20 Tahun 1994*



Ditahun 1994 terbitperaturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang
iosinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang
tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.



Pasal 6 ayat 1 mengatakan: "*Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang - kurangnya 5% (lima persen) dari
seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian*".



*Apa artinya ini?* Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967
mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang
tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
 beserta perincian nya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 secara implisit
mengatakan bahwa asing boleh memiliki dan menguasai sampai 49%. UU no
4/1982 melarang asing sama sekali masuk didalam bidang usaha pers. PP
20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau didalam perusahaan
kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang
dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara  dan
menguasai hajat hidup rakyat beserta perincian nya, termasuk media massa. Jadi
PP no.20/1994 menentang UU no 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU
no.4/1982 dan menentang Jiwa pasal 33 UUD 1945.



Yang Sangat menyakitkan juga ialah diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945
secara mentah-mentah, yang lalu dikatakan bahwa itu boleh ditangan asing
dengan kandungan Indonesia %5. jadi seperti menantang dan meremehkan UUD
1945


Salam

Rimbawan



On Tue, Apr 10, 2012 at 8:52 PM, Sugeng Hartono <
[email protected]> wrote:

> **
>
> Selamat malam semuanya.
> Artikel ini saya temukan di tumpukan koran yg baru saya buka setelah
> pulang dari rig.
> Semoga bermanfaat bagi kita semua.
> Salam,
> sugeng
>
>
> Ketidakpastian: Tragedi
> Budiarto Shambazy, Wartawan Senior KOMPAS
> 07 April 2012
>
>
>
> Di awal 1960-an, minyak mencakup seperempat dari total ekspor yang
> didominasi multinational corporations yang menanam modal 400 juta dollar AS
> dan diperkirakan melonjak 1 miliar dollar AS tahun 1965.
> Caltex (AS) menguasai 85 persen ekspor, Stanvac (AS) 5 persen, dan Permina
> 10 persen. Tahun 1963 total ekspor 94 juta barrel per tahun atau 1,7 persen
> dari konsumsi dunia.Ekspor minyak dikuasai Shell (Belanda) yang per
> tahunnya 43 juta barrel, Stanvac 10 juta barrel. Penerima terbesar AS,
> Jepang, dan Australia.
>
> Sejak 1951, Bung Karno (BK) membekukan konsesi bagi multinational
> corporations (MNC) dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960. UU
> ini menegaskan,  Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara
> atau perusahaan negara. 
>
> Sejak merdeka, MNC berpegang pada  let alone agreement . Cara ini
> menghindari nasionalisasi, tetapi mewajibkan MNC mempekerjakan mayoritas
> SDM lokal. Pembekuan konsesi membuat MNC kelabakan karena laba menurun dan
> produksi terhambat.  Tiga Besar  (Stanvac, Caltex, dan Shell) langsung
> minta negosiasi ulang.
>
> BK menjawab, kalau MNC, ia akan jual konsesi ke Jepang. Maret 1963, BK
> menegaskan,  Saya berikan Anda waktu beberapa hari untuk berpikir dan saya
> akan batalkan seluruh kontrak lama jika tuan-tuan tak mau terima tuntutan
> saya. 
> BK menuntut Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus
> disuling Permina. Surplus produksi Tiga Besar harus dipasarkan ke luar
> negeri dan hasilnya diserahkan kepada kita.
>
> Caltex wajib menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri
> dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex menyediakan valuta
> asing yang dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan investasi modal yang
> dibutuhkan Permina.
> BK menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan bahan bakar minyak
> (BBM) dalam negeri. Formula pembagian laba 60 persen untuk kita dalam mata
> uang asing dan 40 persen untuk Caltex dalam rupiah.
>
> Caltex panik dan minta bantuan Presiden John F Kennedy. Mereka menilai,
> tuntutan BK tidak masuk akal dan bisa membuat Caltex bangkrut.
> Washington DC sempat anggap BK gertak sambal. Namun, waktu Presiden China
> Liu Shaoqi dan menteri Uni Soviet ke Jakarta membahas penjualan konsesi,
> mereka sadar BK tidak main-main.
>
> Duta Besar AS di Jakarta Howard Jones pusing.  Jika Tiga Besar keluar, AS
> tidak punya pilihan kecuali membatalkan bantuan ekonomi. Jangan mengancam
> BK,  lapor Jones ke Kennedy.
> Saat itu RI ingin ikut program paket stabilisasi IMF yang ditawarkan
> Kennedy. Sehari setelah penandatanganan paket itu, BK menerbitkan  Regulasi
> 18  yang isinya tuntutan dia.
>
> BK tidak mau paket stabilisasi dikaitkan dengan Regulasi 18. Kennedy
> ketar-ketir dan segera mengirimkan utusan khusus, Wilson Wyatt, ke Tokyo,
> mencegat BK di Jepang.
>
> Lewat negosiasi alot, BK dan Wyatt menyepakati sistem  kontrak karya  yang
> disahkan DPR, 25 September 1963. Intinya, RI memiliki kedaulatan atas
> kekayaan minyak dan gas sampai point of sales.
> MNC cuma kontraktor: Stanvac untuk Permina, Caltex untuk Pertamin, dan
> Shell untuk Permigan. Jangka waktu dan area konsesi dibatasi dibandingkan
> dengan kontrak-kontrak lama.
>
> MNC menyerahkan 25 persen area eksplorasi setelah lima tahun dan 25 persen
> lainnya setelah 10 tahun. Pembagian laba tetap 60:40, MNC wajib menyediakan
> kebutuhan untuk pasar domestik dengan harga tetap dan menjual aset
> distribusi/pemasaran setelah jangka waktu tertentu.
>
> MNC menerima karena yang penting batal kehilangan konsesi. Kennedy dan
> Kongres menyetujui paket stabilisasi IMF, yang oleh BK diselaraskan dengan
> Rencana Pembangunan Nasional Ketiga yang berlaku delapan tahun sejak 1961.
> Bandingkan kontrak karya dengan profit-sharing agreement (PSA) ala Orde
> Baru yang justru antinasionalisasi. PSA seolah menempatkan kita sebagai
> pemilik, MNC hanya kontraktor.
>
> Namun, pada praktiknya, MNC yang mengontrol ladang yang mendatangkan laba
> berlipat ganda yang mirip kolonialisme. PSA  pernikahan ideal  antara
> kontrak bagi hasil yang seolah menempatkan negara menjadi majikan dan
> sistem kontrak berbasis konsesi/lisensi yang profit oriented.
>
> Kita seakan pegang kendali, padahal MNC-lah yang punya kedaulatan.
>  Klausul stabilisasi  PSA mengatakan, UU kita tidak berlaku bagi setiap
> kegiatan MNC dan tidak bisa menjadi rujukan jika terjadi sengketa yang
> berlaku hukum internasional yang tidak kenal kepentingan nasional.
>
> Ironisnya,  cerita sukses  PSA ini yang dipakai MNC untuk menguras minyak
> Irak.
> Lebih ironis lagi, sikap BK ditiru Presiden Bolivia Evo Morales.
>
> Namun, dulu ekonomi bangsa ini kuat karena lebih dari 50 persen GNP
> berasal dari pertanian dan dari industri 15 persen. Utang luar negeri cuma
> 2,5 miliar dollar AS dan TNI kita disegani.
> Kini, ekonomi kita morat-marit walau bangga menjadi anggota G20 karena
> setiap sebentar dikait-kaitkan dengan proyeksi Bank Dunia, IMF, atau harga
> BBM di Nymex. Utang luar negeri sudah mencapai Rp 1.800 triliun, TNI-nya
> low battery.
> Tak salah belajar dari sejarah: negosiasi ulang tidak mustahil, perubahan
> UU bukan barang haram. Jika kepemimpinan nasional seperti Morales, kemelut
> anggaran/kenaikan harga BBM selesai.
>
> Keputusan mengambangkan kenaikan harga BBM membuat ketidakpastian yang
> menimbulkan kerugian sosial, politik, dan ekonomi yang semakin besar. Tugas
> kepemimpinan nasional ialah melindungi rakyat dari situasi serba tidak
> pasti itu.
> Jika pemimpin nasional memperlihatkan sikap tidak pasti, kita akan
> mengalami tragedi. Setiap pemimpin selayaknya berani bilang,  Saya tak akan
> biarkan bangsa kita tenggelam ke jurang tragedi. 
>
>
> "Save a Tree" - Please consider the environment before printing this email.
>
>  ------------------------------
> "Save a Tree" - Please consider the environment before printing this email.
>
>
> ====================================================================================================================================================================================
> DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is
> intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain
> confidential information. You are hereby notified that the taking of any
> action in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination,
> distribution, printing or copying of this Message or any part thereof by
> anyone other than the intended recipient(s) is strictly prohibited.
> If you have received this Message in error, you should delete this Message
> immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions
> and other information in this Message that do not relate to the official
> business of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of
> Companies shall be understood as neither given nor endorsed by
> PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies
> within the Group.
>
> ==============================================================================================================================================================
>
>

Kirim email ke