Selamat malam semuanya.
Artikel ini saya temukan di tumpukan koran yg baru saya buka setelah pulang
dari rig.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Salam,
sugeng
Ketidakpastian: Tragedi
Budiarto Shambazy, Wartawan Senior KOMPAS
07 April 2012
Di awal 1960-an, minyak mencakup seperempat dari total ekspor yang didominasi
multinational corporations yang menanam modal 400 juta dollar AS dan
diperkirakan melonjak 1 miliar dollar AS tahun 1965.
Caltex (AS) menguasai 85 persen ekspor, Stanvac (AS) 5 persen, dan Permina 10
persen. Tahun 1963 total ekspor 94 juta barrel per tahun atau 1,7 persen dari
konsumsi dunia.Ekspor minyak dikuasai Shell (Belanda) yang per tahunnya 43 juta
barrel, Stanvac 10 juta barrel. Penerima terbesar AS, Jepang, dan Australia.
Sejak 1951, Bung Karno (BK) membekukan konsesi bagi multinational corporations
(MNC) dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960. UU ini menegaskan,
Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau perusahaan
negara.
Sejak merdeka, MNC berpegang pada let alone agreement. Cara ini menghindari
nasionalisasi, tetapi mewajibkan MNC mempekerjakan mayoritas SDM lokal.
Pembekuan konsesi membuat MNC kelabakan karena laba menurun dan produksi
terhambat. Tiga Besar (Stanvac, Caltex, dan Shell) langsung minta negosiasi
ulang.
BK menjawab, kalau MNC, ia akan jual konsesi ke Jepang. Maret 1963, BK
menegaskan, Saya berikan Anda waktu beberapa hari untuk berpikir dan saya akan
batalkan seluruh kontrak lama jika tuan-tuan tak mau terima tuntutan saya.
BK menuntut Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus
disuling Permina. Surplus produksi Tiga Besar harus dipasarkan ke luar negeri
dan hasilnya diserahkan kepada kita.
Caltex wajib menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri dan
biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex menyediakan valuta asing yang
dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan investasi modal yang dibutuhkan Permina.
BK menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan bahan bakar minyak
(BBM) dalam negeri. Formula pembagian laba 60 persen untuk kita dalam mata uang
asing dan 40 persen untuk Caltex dalam rupiah.
Caltex panik dan minta bantuan Presiden John F Kennedy. Mereka menilai,
tuntutan BK tidak masuk akal dan bisa membuat Caltex bangkrut.
Washington DC sempat anggap BK gertak sambal. Namun, waktu Presiden China Liu
Shaoqi dan menteri Uni Soviet ke Jakarta membahas penjualan konsesi, mereka
sadar BK tidak main-main.
Duta Besar AS di Jakarta Howard Jones pusing. Jika Tiga Besar keluar, AS tidak
punya pilihan kecuali membatalkan bantuan ekonomi. Jangan mengancam BK, lapor
Jones ke Kennedy.
Saat itu RI ingin ikut program paket stabilisasi IMF yang ditawarkan Kennedy.
Sehari setelah penandatanganan paket itu, BK menerbitkan Regulasi 18 yang
isinya tuntutan dia.
BK tidak mau paket stabilisasi dikaitkan dengan Regulasi 18. Kennedy
ketar-ketir dan segera mengirimkan utusan khusus, Wilson Wyatt, ke Tokyo,
mencegat BK di Jepang.
Lewat negosiasi alot, BK dan Wyatt menyepakati sistem kontrak karya yang
disahkan DPR, 25 September 1963. Intinya, RI memiliki kedaulatan atas kekayaan
minyak dan gas sampai point of sales.
MNC cuma kontraktor: Stanvac untuk Permina, Caltex untuk Pertamin, dan Shell
untuk Permigan. Jangka waktu dan area konsesi dibatasi dibandingkan dengan
kontrak-kontrak lama.
MNC menyerahkan 25 persen area eksplorasi setelah lima tahun dan 25 persen
lainnya setelah 10 tahun. Pembagian laba tetap 60:40, MNC wajib menyediakan
kebutuhan untuk pasar domestik dengan harga tetap dan menjual aset
distribusi/pemasaran setelah jangka waktu tertentu.
MNC menerima karena yang penting batal kehilangan konsesi. Kennedy dan Kongres
menyetujui paket stabilisasi IMF, yang oleh BK diselaraskan dengan Rencana
Pembangunan Nasional Ketiga yang berlaku delapan tahun sejak 1961.
Bandingkan kontrak karya dengan profit-sharing agreement (PSA) ala Orde Baru
yang justru antinasionalisasi. PSA seolah menempatkan kita sebagai pemilik, MNC
hanya kontraktor.
Namun, pada praktiknya, MNC yang mengontrol ladang yang mendatangkan laba
berlipat ganda yang mirip kolonialisme. PSA pernikahan ideal antara kontrak
bagi hasil yang seolah menempatkan negara menjadi majikan dan sistem kontrak
berbasis konsesi/lisensi yang profit oriented.
Kita seakan pegang kendali, padahal MNC-lah yang punya kedaulatan. Klausul
stabilisasi PSA mengatakan, UU kita tidak berlaku bagi setiap kegiatan MNC dan
tidak bisa menjadi rujukan jika terjadi sengketayang berlaku hukum
internasional yang tidak kenal kepentingan nasional.
Ironisnya, cerita sukses PSA ini yang dipakai MNC untuk menguras minyak Irak.
Lebih ironis lagi, sikap BK ditiru Presiden Bolivia Evo Morales.
Namun, dulu ekonomi bangsa ini kuat karena lebih dari 50 persen GNP berasal
dari pertanian dan dari industri 15 persen. Utang luar negeri cuma 2,5 miliar
dollar AS dan TNI kita disegani.
Kini, ekonomi kita morat-maritwalau bangga menjadi anggota G20karena setiap
sebentar dikait-kaitkan dengan proyeksi Bank Dunia, IMF, atau harga BBM di
Nymex. Utang luar negeri sudah mencapai Rp 1.800 triliun, TNI-nya low battery.
Tak salah belajar dari sejarah: negosiasi ulang tidak mustahil, perubahan UU
bukan barang haram. Jika kepemimpinan nasional seperti Morales, kemelut
anggaran/kenaikan harga BBM selesai.
Keputusan mengambangkan kenaikan harga BBM membuat ketidakpastian yang
menimbulkan kerugian sosial, politik, dan ekonomi yang semakin besar. Tugas
kepemimpinan nasional ialah melindungi rakyat dari situasi serba tidak pasti
itu.
Jika pemimpin nasional memperlihatkan sikap tidak pasti, kita akan mengalami
tragedi. Setiap pemimpin selayaknya berani bilang, Saya tak akan biarkan
bangsa kita tenggelam ke jurang tragedi.
"Save a Tree" - Please consider the environment before printing this email.
Save a Tree Please consider the environment before printing this email.
====================================================================================================================================================================================
DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is
intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain
confidential information. You are hereby notified that the taking of any action
in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution,
printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than
the intended recipient(s) is strictly prohibited.
If you have received this Message in error, you should delete this Message
immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and
other information in this Message that do not relate to the official business
of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies
shall be understood as neither given nor endorsed by
PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies within
the Group.
==============================================================================================================================================================