Bravo, ungkap kebenaran perlu keberanian.
Salam 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: andang bachtiar <andangbacht...@yahoo.com>
Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas ===> RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak 
PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau
 cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya, & 
update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau 
apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo 
langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 
10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, 
boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit 
cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery 
untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data "ilegal" 
itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin 
lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun 
kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 
asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg 
berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa 
kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering 
menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau 
mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an 
ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi)

Salam
ADB
--- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat <dhida...@live.com> wrote:

From: Dandy Hidayat <dhida...@live.com>
Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!
To: "iagi" <iagi-net@iagi.or.id>, "iageoupn" <iageo...@yahoogroups.com>
Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM





Syukur .. semoga berkah . 

 

Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara 
bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah 
Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist 
(pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa 
membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . 

 

Salam 

 

Dandy
 


> To: iagi-net@iagi.or.id
> From: abacht...@cbn.net.id
> Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +0000
> Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
> terbuka u/publik!!
> 
> Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron 
> yg selama ini dianggap "sakral" akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
> publik!!
> 
> Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
> Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
> 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
> Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
> Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan 
> Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
> 
> Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 
> 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg 
> UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
> IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi!!!!
> 
> ADB
> IAGI-800
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
                                          

Kirim email ke