Setuju Bung. Karena ini menyangkut istilah agama, asnaf zakat yang 8 sudah ditentukan. Meskipun ada juga sebagian yang memperluas makna fisabilillah dengan memasukkan usaha2 pendidikan, pembangunan sarana ibadah, sarana umum (jalan, jembatan) dll. Tapi setahu saya pendapat ini tidak dianut mayoritas (jumhur) ulama.
Istilah lebih tepat ya infaq atau hadiyah. Wallahua'lam

