Ass.w.w, Pak RDP,yg Anda utarakan adalah hasil penafsiran atau interpretasi seseorang,apkh dia Ibnu Taimiyah atau Q.Nurseha. Mengapa tdk sebaiknya kembali saja ke sumbernya yaitu Al Quran,surat At-Taubah ayat 58-60 yg telah dikutip sebelumnya sebagai rujukan yg SANGAT SAHIH ketimbang penafsiran tentang zakat. Yg juga sangat jelas dan tdk mengundang perdebatan,masukkan saja sbg sidqah/sodakoh atau infaq,maka hal ini akan "clear"... Wallahualam bissawab, Wslm, Zaim Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Date: Tue, 7 Aug 2012 14:10:12 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Berzakat Buku IAGI untuk Kampus (alumni) kita Kang OQ, ada yang lebih "berani" tentang zakat buku ini, bahkan membeli untuk diri sendiri : Syeikhul Islam, Ibnu Taimiyah, pernah bertutur,* “Orang yang tidak memiliki > harta untuk membeli buku yang ingin ia kuasai, ia boleh mengambil bagian > dari zakat guna membeli buku yang ia perlukan untuk kemaslahatan agama dan > dunianya.”* > Silahkan ditengok tulisan Qasim Nurseha, yg selalu saya denger di radio. http://alqassam.wordpress.com/2007/11/14/"zakat-buku"/<http://alqassam.wordpress.com/2007/11/14/%E2%80%9Czakat-buku%E2%80%9D/> Monggo silahkan berinfaq, bersodaqoh atau berderma dengan buku. Wassalam RDP 2012/8/7 o - musakti <[email protected]> > Setuju Bung. > Karena ini menyangkut istilah agama, asnaf zakat yang 8 sudah ditentukan. > Meskipun ada juga sebagian yang memperluas makna fisabilillah dengan > memasukkan usaha2 pendidikan, pembangunan sarana ibadah, sarana umum > (jalan, jembatan) dll. Tapi setahu saya pendapat ini tidak dianut mayoritas > (jumhur) ulama. > > Istilah lebih tepat ya infaq atau hadiyah. > > Wallahua'lam > > ------------------------------ > * From: * Amir Al Amin <[email protected]>; > * To: * <[email protected]>; > * Subject: * Re: [iagi-net-l] Re: Berzakat Buku IAGI untuk Kampus > (alumni) kita > * Sent: * Tue, Aug 7, 2012 5:42:42 AM > > Istiah Zakat kurang tepat untuk hal ini. > > Berdasarkan pada surat at Taubah ayat 58-60 tentang orang yang berhak > menerima zakat, yaitu : > > "... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, > para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang > berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di > perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha > Mengetahui lagi Maha Bijaksana. > > Istilah Sumbangan (Infaq/Shodaqoh) lebih cocok. > > > *********************************** > Amir Al Amin > Operations/ Wellsite Geologist > (62)811592902 > amir13120[at]yahoo.com > amir.al.amin[at]gmail.com > ************************************ > -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

