Itulah desentralisasi kebablasen.
Gubernur tidak akan diperhatikan bupati, kerena tidak punya kuasa ngatur 
keuangan maupun urusan dalam kabupaten/kota.

Wewenang Gubernur hanya mengatur masalah yang berkaitan antar kabupaten/kota, 
serta kaitan antara kabupaten/kota dgn Pemerintah Pusat.

Salam.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Date: Thu, 9 Aug 2012 20:37:28 
To: IAGI<[email protected]>; economicgeology<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti 
Era Soeharto
Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto
Rista Rama Dhany : detikFinance

detikcom - Jakarta, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Fakultas Hukum,
Hikmahanto Juwana menyarankan jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan
izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, maka Undang-Undang Nomor
4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi.

"Kalau mau menertibkan Izin Usaha Pertambangan, Undang-undang Minerba harus
segera direvisi," kata Hikmanto di Gedung DPR/MPR, Kamis (9/8/2012).

Dikatakan Hikmanto, jika UU minerba direvisi maka harus ada ketentuan yang
mengatur bahwa kewenangan Bupati/Walikota dicabut terkait izin pertambangan.

"Dengan merevisi UU Minerba, maka bisa juga mencabut kewenangan kepala
daerah untuk mengeluarkan IUP, dan nantinya kewenangan tersebut bisa
diserahkan ke Gubernur atau Pemerintah pusat seperti zaman Soeharto dulu,"
ucapnya.

Menurutnya, dengan IUP diserahkan ke Gubernur, paling tidak izin yang
diberikan masih bisa dikontrol pemerintah pusat.

"Apalagi jumlah Gubernur yang hanya sekitar 33 orang masih relatif mudah
dikendalikan dibandingkan ratusan bupati/walikota, apalagi Gubernur
merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujarnya.

Bahkan jika ingin cepat, kata Hikmanto pemerintah bisa mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Tapi kalau revisi terlalu lama, pemerintah bisa mengeluarkan Perpu, bahkan
Perpu tersebut bisa berlaku surut dan wajib ditaati," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo meminta Gubernur segera
menertibkan Izin-Izin Usaha Pertambangan bermasalah yang jumlahnya hingga
ribuan akibat salah urus manajemen pemerintahan yang dilakukan
Bupati/Walikota.

http://m.detik.com/read/2012/08/09/175245/1987608/4/kewenangan-izin-pertambangan-diusulkan-kembali-seperti-era-soeharto
Powered by salakpondohmania®


-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke