Menurut hemat saya..penyebab carut marut dan hancurnya dunia pertambangan dan serta rusaknya lingkungan hidup adalah NAWAITU. Maksud saya banyak pejabat yang nawaitunya tidak memakmurkan rakyat tapi hanya ingin mengisi kantong sendiri.
Dari segi sistem perizinan...terbaik yang saya ketahui adalah zamannya Pak Kuntoro sebagai menteri pertambangan. Dulu ada dirjrn pertambangan umum yang menyediakan komputer untuk masyarakat umum dan pengusaha yang ingin mengurus izin usaha pertambangan. Semuanya terbuka..tapi juga semuanya pakai biaya yang duitnya masuk ke kas negara. Secara administratif, sistem inilah yang terbaik. Sistem ini menghasilkan ratusan blok kontrak karya tersebar di seluruh Nusantara. Untuk dunia tambang...khususnya "hard rock Cu-Au"..infra struktur seperti ini sangat dibutuhkan. Selain tentunya kepastian hukum. Penemuan tambang hardrock Cu-Au saat ini sukses rationya masih sangat kecil..sekitar 1%. Untuk menemukan tambang emas diperlukan eksplorasi dengan dana yang besar tapi berresiko tinggi. Nah inilah perlunya investor asing. Tanpa eksplorasi hampir dipastikan tidak akan ada penemuan baru, meskipun alam kita kaya raya. Jujur harus diakui...maraknya tambang emas rakyat di seantero Nusantara ini juga bagian dari hasil kegiatan eksplorasi perusahaan asing. Salam, sArwanto NPA 0616 2012/8/9 Wayan Heru Young <[email protected]> > Betul Pak Band, > > Bupati banyak yang merasa paling berkuasa, bahkan terang-terangan > menentang gubernurnya dengan dalil otonomi daerah.. > bukan saja mengenai masalah pertambangan, contohnya di Bali: gubernur > sudah mengeluarkan moratorium untuk pembangunan hotel baru agar dibatasi > dari segi jumlah dan lokasi untuk menjaga keasrian, tapi bupati-bupati > tetap saja mengeluarkan ijin prinsip dan IMB "seenak dhewe" dan "seenak > investor".. > Going where the money flows.. > > Salam dari Bali, > wayan heru > > ------------------------------ > *From:* Bandono Salim <[email protected]> > *To:* Iagi <[email protected]> > *Sent:* Thursday, August 9, 2012 10:05 PM > *Subject:* Re: [iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan > Kembali Seperti Era Soeharto > > Itulah desentralisasi kebablasen. > Gubernur tidak akan diperhatikan bupati, kerena tidak punya kuasa ngatur > keuangan maupun urusan dalam kabupaten/kota. > > Wewenang Gubernur hanya mengatur masalah yang berkaitan antar > kabupaten/kota, serta kaitan antara kabupaten/kota dgn Pemerintah Pusat. > > Salam. > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > *Date: *Thu, 9 Aug 2012 20:37:28 +0700 > *To: *IAGI<[email protected]>; economicgeology< > [email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *[iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali > Seperti Era Soeharto > > Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto > Rista Rama Dhany : detikFinance > > detikcom - Jakarta, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Fakultas Hukum, > Hikmahanto Juwana menyarankan jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan > izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, maka Undang-Undang Nomor > 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi. > > "Kalau mau menertibkan Izin Usaha Pertambangan, Undang-undang Minerba > harus segera direvisi," kata Hikmanto di Gedung DPR/MPR, Kamis (9/8/2012). > > Dikatakan Hikmanto, jika UU minerba direvisi maka harus ada ketentuan yang > mengatur bahwa kewenangan Bupati/Walikota dicabut terkait izin pertambangan. > > "Dengan merevisi UU Minerba, maka bisa juga mencabut kewenangan kepala > daerah untuk mengeluarkan IUP, dan nantinya kewenangan tersebut bisa > diserahkan ke Gubernur atau Pemerintah pusat seperti zaman Soeharto dulu," > ucapnya. > > Menurutnya, dengan IUP diserahkan ke Gubernur, paling tidak izin yang > diberikan masih bisa dikontrol pemerintah pusat. > > "Apalagi jumlah Gubernur yang hanya sekitar 33 orang masih relatif mudah > dikendalikan dibandingkan ratusan bupati/walikota, apalagi Gubernur > merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujarnya. > > Bahkan jika ingin cepat, kata Hikmanto pemerintah bisa mengeluarkan > Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). > > "Tapi kalau revisi terlalu lama, pemerintah bisa mengeluarkan Perpu, > bahkan Perpu tersebut bisa berlaku surut dan wajib ditaati," tandasnya. > > Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo meminta Gubernur segera > menertibkan Izin-Izin Usaha Pertambangan bermasalah yang jumlahnya hingga > ribuan akibat salah urus manajemen pemerintahan yang dilakukan > Bupati/Walikota. > > > http://m.detik.com/read/2012/08/09/175245/1987608/4/kewenangan-izin-pertambangan-diusulkan-kembali-seperti-era-soeharto > Powered by salakpondohmania® > > > -- > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* > > >

