Betul Pak Band, Bupati banyak yang merasa paling berkuasa, bahkan terang-terangan menentang gubernurnya dengan dalil otonomi daerah.. bukan saja mengenai masalah pertambangan, contohnya di Bali: gubernur sudah mengeluarkan moratorium untuk pembangunan hotel baru agar dibatasi dari segi jumlah dan lokasi untuk menjaga keasrian, tapi bupati-bupati tetap saja mengeluarkan ijin prinsip dan IMB "seenak dhewe" dan "seenak investor".. Going where the money flows..
Salam dari Bali, wayan heru ________________________________ From: Bandono Salim <[email protected]> To: Iagi <[email protected]> Sent: Thursday, August 9, 2012 10:05 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto Itulah desentralisasi kebablasen. Gubernur tidak akan diperhatikan bupati, kerena tidak punya kuasa ngatur keuangan maupun urusan dalam kabupaten/kota. Wewenang Gubernur hanya mengatur masalah yang berkaitan antar kabupaten/kota, serta kaitan antara kabupaten/kota dgn Pemerintah Pusat. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Date: Thu, 9 Aug 2012 20:37:28 +0700 To: IAGI<[email protected]>; economicgeology<[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto Rista Rama Dhany : detikFinance detikcom - Jakarta, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Fakultas Hukum, Hikmahanto Juwana menyarankan jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, maka Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi. "Kalau mau menertibkan Izin Usaha Pertambangan, Undang-undang Minerba harus segera direvisi," kata Hikmanto di Gedung DPR/MPR, Kamis (9/8/2012). Dikatakan Hikmanto, jika UU minerba direvisi maka harus ada ketentuan yang mengatur bahwa kewenangan Bupati/Walikota dicabut terkait izin pertambangan. "Dengan merevisi UU Minerba, maka bisa juga mencabut kewenangan kepala daerah untuk mengeluarkan IUP, dan nantinya kewenangan tersebut bisa diserahkan ke Gubernur atau Pemerintah pusat seperti zaman Soeharto dulu," ucapnya. Menurutnya, dengan IUP diserahkan ke Gubernur, paling tidak izin yang diberikan masih bisa dikontrol pemerintah pusat. "Apalagi jumlah Gubernur yang hanya sekitar 33 orang masih relatif mudah dikendalikan dibandingkan ratusan bupati/walikota, apalagi Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujarnya. Bahkan jika ingin cepat, kata Hikmanto pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). "Tapi kalau revisi terlalu lama, pemerintah bisa mengeluarkan Perpu, bahkan Perpu tersebut bisa berlaku surut dan wajib ditaati," tandasnya. Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo meminta Gubernur segera menertibkan Izin-Izin Usaha Pertambangan bermasalah yang jumlahnya hingga ribuan akibat salah urus manajemen pemerintahan yang dilakukan Bupati/Walikota. http://m.detik.com/read/2012/08/09/175245/1987608/4/kewenangan-izin-pertambangan-diusulkan-kembali-seperti-era-soeharto Powered by salakpondohmania® -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

