Betul Pak Band, 

Bupati banyak yang merasa paling berkuasa, bahkan terang-terangan menentang 
gubernurnya dengan dalil otonomi daerah.. 
bukan saja mengenai masalah pertambangan, contohnya di Bali: gubernur sudah 
mengeluarkan moratorium untuk pembangunan hotel baru agar dibatasi dari segi 
jumlah dan lokasi untuk menjaga keasrian, tapi bupati-bupati tetap saja 
mengeluarkan ijin prinsip dan IMB "seenak dhewe" dan "seenak investor"..
Going where the money flows.. 

Salam dari Bali, 
wayan heru


________________________________
 From: Bandono Salim <[email protected]>
To: Iagi <[email protected]> 
Sent: Thursday, August 9, 2012 10:05 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali 
Seperti Era Soeharto
 

Itulah desentralisasi kebablasen.
Gubernur tidak akan diperhatikan bupati, kerena tidak punya kuasa ngatur 
keuangan maupun urusan dalam kabupaten/kota.

Wewenang Gubernur hanya mengatur masalah yang berkaitan antar kabupaten/kota, 
serta kaitan antara kabupaten/kota dgn Pemerintah Pusat.

Salam.


Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> 
Date: Thu, 9 Aug 2012 20:37:28 +0700
To: IAGI<[email protected]>; economicgeology<[email protected]>
ReplyTo:  <[email protected]> 
Subject: [iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti 
Era Soeharto
Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto
Rista Rama Dhany : detikFinance


detikcom - Jakarta, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Fakultas Hukum, 
Hikmahanto Juwana menyarankan jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan 
izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, maka Undang-Undang Nomor 4/2009 
tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi.

"Kalau mau menertibkan Izin Usaha Pertambangan, Undang-undang Minerba harus 
segera direvisi," kata Hikmanto di Gedung DPR/MPR, Kamis (9/8/2012).

Dikatakan Hikmanto, jika UU minerba direvisi maka harus ada ketentuan yang 
mengatur bahwa kewenangan Bupati/Walikota dicabut terkait izin pertambangan.

"Dengan merevisi UU Minerba, maka bisa juga mencabut kewenangan kepala daerah 
untuk mengeluarkan IUP, dan nantinya kewenangan tersebut bisa diserahkan ke 
Gubernur atau Pemerintah pusat seperti zaman Soeharto dulu," ucapnya.

Menurutnya, dengan IUP diserahkan ke Gubernur, paling tidak izin yang diberikan 
masih bisa dikontrol pemerintah pusat.

"Apalagi jumlah Gubernur yang hanya sekitar 33 orang masih relatif mudah 
dikendalikan dibandingkan ratusan bupati/walikota, apalagi Gubernur merupakan 
wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujarnya.

Bahkan jika ingin cepat, kata Hikmanto pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Tapi kalau revisi terlalu lama, pemerintah bisa mengeluarkan Perpu, bahkan 
Perpu tersebut bisa berlaku surut dan wajib ditaati," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo meminta Gubernur segera 
menertibkan Izin-Izin Usaha Pertambangan bermasalah yang jumlahnya hingga 
ribuan akibat salah urus manajemen pemerintahan yang dilakukan Bupati/Walikota.

http://m.detik.com/read/2012/08/09/175245/1987608/4/kewenangan-izin-pertambangan-diusulkan-kembali-seperti-era-soeharto
Powered by salakpondohmania®

-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

Kirim email ke