Bukankah ini bentuk desentralisasi yang "tanggung" atau setengah2. Ketika proses perijinan bupati berkuasa keluarkan IUP, tapi ketika timbul masalah sosial ke depan pemerintah pusat harus ikut menanggung akibatnya. Sisi positifnya adalah banyak yang menjadi pengusaha...
Budaya tanggung-tanggung, abu-abu dan cari aman, lama-lama menjadi ancaman.. salam inlander, Fat Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Nataniel Mangiwa <[email protected]> Date: Thu, 9 Aug 2012 21:35:00 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto Sepakat. Sekedar guyon, banyak sekarang orang-orang kaya di daerah karena daerah sangat berkuasa mengeluarkan IUP ini. Ada kenalan yang sangat kaya raya, padahal posisi PNS, tapi harta super berlimpah dan PNS di Kalimantan. isunya satu kali tandatangan satu mobil, dalam sebulan sekitar 20 kali tandatangan. sebulan bisa punya show room..maknyus! di kampung halaman saya, ada calon bupati dibantu mr X untuk kampanye. setelah naik jadi bupati, IUP dikeluarkan sebagai imbalan lalu rusaklah alam dan jalanan rakyat hancur dilalui alat2 berat. Salam KKN, Natan 2012/8/9 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>: > Kewenangan Izin Pertambangan Diusulkan Kembali Seperti Era Soeharto > Rista Rama Dhany : detikFinance > > detikcom - Jakarta, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Fakultas Hukum, > Hikmahanto Juwana menyarankan jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan > izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, maka Undang-Undang Nomor > 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi. > > "Kalau mau menertibkan Izin Usaha Pertambangan, Undang-undang Minerba harus > segera direvisi," kata Hikmanto di Gedung DPR/MPR, Kamis (9/8/2012). > > Dikatakan Hikmanto, jika UU minerba direvisi maka harus ada ketentuan yang > mengatur bahwa kewenangan Bupati/Walikota dicabut terkait izin pertambangan. > > "Dengan merevisi UU Minerba, maka bisa juga mencabut kewenangan kepala > daerah untuk mengeluarkan IUP, dan nantinya kewenangan tersebut bisa > diserahkan ke Gubernur atau Pemerintah pusat seperti zaman Soeharto dulu," > ucapnya. > > Menurutnya, dengan IUP diserahkan ke Gubernur, paling tidak izin yang > diberikan masih bisa dikontrol pemerintah pusat. > > "Apalagi jumlah Gubernur yang hanya sekitar 33 orang masih relatif mudah > dikendalikan dibandingkan ratusan bupati/walikota, apalagi Gubernur > merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujarnya. > > Bahkan jika ingin cepat, kata Hikmanto pemerintah bisa mengeluarkan > Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). > > "Tapi kalau revisi terlalu lama, pemerintah bisa mengeluarkan Perpu, bahkan > Perpu tersebut bisa berlaku surut dan wajib ditaati," tandasnya. > > Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo meminta Gubernur segera > menertibkan Izin-Izin Usaha Pertambangan bermasalah yang jumlahnya hingga > ribuan akibat salah urus manajemen pemerintahan yang dilakukan > Bupati/Walikota. > > http://m.detik.com/read/2012/08/09/175245/1987608/4/kewenangan-izin-pertambangan-diusulkan-kembali-seperti-era-soeharto > Powered by salakpondohmania® > > > -- > "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

